Featured Article

Jumat, 08 Mei 2009

Warga Rekomendasikan PT BBE Tanam Investasi

Camat Taba Penanjung H Amirul SH MM mengatakan warga tidak keberatan jika PT BBE beroperasi di wilayahnya. Selain dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) juga diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat. Masyarakat pada intinya mendukung, namun PT BBE harus bisa memberikan kontribusi positif kepada masyarakat sendiri, terangnya.
Menurut Amirul, selaku camat dia akan meneruskan rekomendasi tersebut kepada Pemkab Bengkulu Tengah. Pada prinsipnya kita menyetujui dan merekomendasikan PT BBE melakukan ekplorasi galian batu bara, ungkapnya.

Pemkab Bengkulu Tengah sendiri telah melakukan survei ke areal pertambangan yang akan digarap. Areal tersebut merupakan bekas lokasi kuasa pertambangan PT DMH. Di lokasi tersebut masih ada beberapa peralatan milik PT DMH seperti penginapan dan beberapa alat berat. Kata Amirul, PT DMH telah habis perizinannya tahun 2006 lalu.

Ketika akan memperpanjang izin ternyata Pemkab Bengkulu Utara tidak merespon.
Menurut aturan yang berlaku perusahaan pertambangan yang sudah tidak memiliki izin diberi waktu selama 2 tahun mengeluarkan peralatannya dari areal pertambangan.

“Sekarang karena sudah di stop jadi tidak ada operasi lagi. Nah, dari pada tidak digarap, karena ada mau garap kita izinkan. Semua itukan untuk masyarakat. Masyarakat butuh makan, butuh pendapatan, terangnya. (cw3)

Sumber :http://www.bengkuluekspress.com/ver3/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=27&artid=156

Petani Karet Cari Batu Bara

Camat Taba Penanjung H Amirul SH MM mengatakan warga tidak keberatan jika PT BBE beroperasi di wilayahnya. Selain dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) juga diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat. Masyarakat pada intinya mendukung, namun PT BBE harus bisa memberikan kontribusi positif kepada masyarakat sendiri, terangnya.

Menurut Amirul, selaku camat dia akan meneruskan rekomendasi tersebut kepada Pemkab Bengkulu Tengah. Pada prinsipnya kita menyetujui dan merekomendasikan PT BBE melakukan ekplorasi galian batu bara, ungkapnya.

Pemkab Bengkulu Tengah sendiri telah melakukan survei ke areal pertambangan yang akan digarap. Areal tersebut merupakan bekas lokasi kuasa pertambangan PT DMH. Di lokasi tersebut masih ada beberapa peralatan milik PT DMH seperti penginapan dan beberapa alat berat. Kata Amirul, PT DMH telah habis perizinannya tahun 2006 lalu.

Ketika akan memperpanjang izin ternyata Pemkab Bengkulu Utara tidak merespon.
Menurut aturan yang berlaku perusahaan pertambangan yang sudah tidak memiliki izin diberi waktu selama 2 tahun mengeluarkan peralatannya dari areal pertambangan.

“Sekarang karena sudah di stop jadi tidak ada operasi lagi. Nah, dari pada tidak digarap, karena ada mau garap kita izinkan. Semua itukan untuk masyarakat. Masyarakat butuh makan, butuh pendapatan, terangnya. (cw3)
Sumeber :http://www.bengkuluekspress.com/ver3/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=27&artid=156


Popular Posts