Rabu, 20 Mei 2009

PT BBE Tempati Lahan Eks DMH

ni diketahui setelah peninjauan lapangan yang melibatkan Plt Asisten I, Drs. Azman Kawil, MM selaku ketua tim, Kabag Pemerintahan, Drs. Mulyanto, Kabag Ekonomi dan Pembangunan, Edi Sucipto, SE, perwakilan dari Dinas Pertambangan, Dinas Kehutanan, Bappeda dan Camat Taba Penanjung, Jumat kemarin.

Saat dikonfirmasi koran ini usai melakukan peninjauan, Camat Taba Penanjung, H. Amirul, SH, MM, mengungkapkan lokasi yang akan digunakan PT BBE merupakan milik Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Karena PT DMH yang sebelumnya beroperasi di kawasan itu sejak tahun 2006, telah habis ijin operasi. Sedangkan perpanjangan ijin untuk PT DMH tidak ada. Sehingga lahan tersebut bukan lahan PT DMH lagi.
‘’Dalam peninjauan lapangan, tidak terlihat lagi kegiatan yang tersisa di lahan tersebut. Yang ada hanya alat berat serta beberapa alat transportasi. Sedangkan waktu dua tahun (2006-2008), bukanlah masa perpanjangan. Tetapi tenggang waktu tersebut merupakan waktu yang diberikan ke PT DMH untuk mengeluarkan alat berat yang ada dilokasi. Namun sampai saat ini masih ada alat yang tersisa di lahan, ungkap Amirul.

Dijelaskan, PT BBE yang ingin melakukan penambangan di lokasi tersebut, tak ada masalah. Sebab lahan penambangan batu bara itu telah kosong dan telah kembali ke Kabupaten Benteng. Selain itu, kata Amirul, keinginan PT BBE juga telah mendapat rekomendasi dari perangkat Desa Bajak I yang telah direkomendasikan ke Kecamatan Taba Penanjung.

‘’Jadi tak ada alasan melarang PT BBE. Dan saya selaku Camat telah merekomendasi untuk pemberian ijin ekplorasi lahan galian batu bara ke kabupaten, dan tinggal dari Kabupaten Benteng yang akan merekomendasikannya ke Gubernur Bengkulu untuk pemberian ijin operasi,’’ terang Amirul.

Saat ini ijin operasi memang harus dikeluarkan Gubernur Bengkulu. Hal tersebut berkaitan dengan ada undang-undang baru nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral, dan batu bara. IUP Operasi produksi tersebut tercantum dalam pasal 48 pada poin b.

‘’IUP Produksi bisa diberikan Gubernur bila lokasi penambangan, lokasi pengelolahan, dan pemurnian serta pelabuhan berada di dalam wilayah kabupaten/kota yang berbeda setelah mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, papar Amirul.(set)
http://www.harianrakyatbengkulu.com/ver3/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=16&artid=805

Tidak ada komentar:

Posting Komentar