Featured Article

Rabu, 12 Agustus 2009

Pengusaha Tolak Kenaikan Tarif, Gub Setuju Buka jalan di Cagar Alam

Rabu, 12 Agustus 2009 02:34:42
BENGKULU – Perusahaan dan pengusaha jasa angkutan batu bara akhirnya sepakat menolak rencana kenaikan tarif angkutan batu bara. Alasannya, beban biaya produksi yang harus mereka tanggung saat ini sudah cukup tinggi. Sedangkan keuntungan yang mereka peroleh dari hasil penjualan dengan biaya produksi sangat tipis.
Hal inilah yang membuat mereka keberatan untuk menaikkan tarif anggkutan tersebut, karena jelas berpengaruh terhadap biaya produksi secara keseluruhan. Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi,.
Pada rapat tersebut dihadiri oleh PT. Core Mineral Indonesia (Coremin) yang merupakan perusahaan batu bara terbesar di Bengkulu Utara. Selain itu juga hadir perusahaan jasa angkutan yang bekerjasama dengan perusahaan itu, yaitu PT. Slamet Group, PT. Ferawati, PT. Reno Putra, PT. Sebayur Bara Lestari, dann PT. Mineral Anugerah Semesta.

Kadis ESDM Provinsi Bengkulu, Ir. Winarkus, M.Si ketika ditemui membenarkan hal tersebut. Diakuinya, bahwa pihaknya sudah berupaya memfasilitasi agar pihak perusahaan dan pengusaha jasa angkutan dapat menyelesaikan masalah itu. Yaitu dengan menyepakati rencana kenaikan tarif angkutan tersebut. Mengenai besarnya kenaikan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak tersebut.

Namun, usulan kenaikan tarif angkutan itu ditolak oleh pihak perusahaan batu bara yang diwakili PT. Coremin. Pihak perusahaan justru meminta agar pemerintah membuka kembali jalan ring road di Nakau. Menurut mereka itu merupakan solusi yang terbaik daripada menaikkan harga tarif angkutan.

Karena dengan keluarnya kebijakan penurunan tonase itu, tentu menambah biaya angkut batu bara. Jadi kalau tarif angkutan harus dinaikkan lagi, bukannya mendapat untung mereka malah merugi. Dengan dibukanya kembali jalan ring road tersebut, mereka bisa mengurangi waktu pengangkutan 2 - 4 jam.

“Mereka meminta agar jalan ring road dibuka kembali. Karena dengan begitu mereka bisa menghemat waktu pengangkutan. Otomatis biaya operasional mereka juga bisa dihemat. Jadi penurunan tonase tersebut bisa mereka imbangi dengan penghematan biaya angkut batu bara. Kalau permohonan tersebut tidak ditanggapi, mereka akan menghentikan aktivitasnya,” terang Winarkus.

Dijelaskan Winarkus, alasan penolakan kenaikkan tarif tersebut menurutnya masuk akal. Selain karena jarak tempuhnya yang jauh, perusahaan juga mengalami berbagai kendala dalam proses produksi. Seperti terkendala pengupasan (over burden) dengan striping ratio (SR) yang tinggi di atas 6 meter, sehingga berpengaruh terhadap biaya produksi, yaitu mencapai 9 – 12 dolar/ton.

Sedangkan biaya untuk pengangkutan batu bara mencapai 22 dolar/ton. Sehingga total biaya produksinya mencapai 40 dolar/ton. Sedangkan batu bara tersebut hanya laku dijual seharga 42 – 44 dolar/ton. Selain itu, kualitas batu bara dari lokasi pertambangan itu juga cenderung kurang yaitu hanya sebesar 5000 kalori.

Sementara batu bara yang berasal dari tempat lain seperti Batu bara Bukit Sunur (BBS) dan Kusuma Raya Utama (KRU), kalorinya di atas 6000 kalori. Jika dibandingkan, harganya juga lebih tinggi yaitu mencapai 50 – 60 dolar/ton.

Ditambahkan Winarkus, atas permohonan yang diajukan tersebut pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membahasnya. Karena lokasinya berada dalam kawasan cagar alam, maka pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan BKSDA untuk mengurus izinnya. Saat ini pihaknya baru akan menyampaikan laporan hasil pembahasan tersebut kepada Gubernur, karena itu keputusannya belum dapat dipastikan.

Bakal Dibuka

Gubernur Bengkulu H Agusrin M Najamudin, ST juga mengakui rencananya jalan ring road yang melawati Cagar Alam Dusun Besar segera dibuka. Pemprov beralasan jalan tersebut merupakan akses paling vital dalam transportasi berbagai macam barang di kota Bengkulu terutama barang tambang dan bahan material dan pangan lainnya. “Jalan akan segera difungsikkan karena status jalan tersebut bukan kawasan cagar alam lagi,” terang Agusrin.

Agusrin menilai dengan dibukanya jalan tersebut merupakan solusi terbaik untuk mengatasi gejolak masyarakat yang menolak truk melintasi kota serta memperpanjang umur jalan kota. Dalam asas kepentingan lebih baik membuka jalan tersebut dari pada masyarakat selalu resah dengan kondisi jalan yang rusak. “Status kawasan tersebut akan diubah sehingga tidak lagi menjadi kawasan cagar alam,” terang Agusrin.

Dijelaskan Agusrin, bahwa tim perubahan status lahan Provinsi Bengkulu sudah terjun ke lapangan dalam mengakaji status lahan tersebut. Dan dalam waktu dekat pihaknya akan mengevaluasi hasil kajian yang dilakukan oleh tim tersebut. “Mudah-mudahan sebelum DPR RI terpilih dilantik kita sudah mengekspos hasil penelitian tersebut,” kata Agusrin.

Agusrin mengatakan dari dulu di jalan tersebut sudah ada jalan yang menjadi tempat lalu lalang masyarakat. Dan sekarang jalan tersebut sudah dibangun lebih besar dengan fungsi yang lebih komplit lagi, dengan dibukanya jalan tersebut dan merupakan akhir dari masalah kerusakan jalan. “Saya kecil dulu kan sudah ada jalan di sana,” demikian Agusrin.

Di tempat terpisah Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, Chairil Burhan, BSc ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. Diakui Chairil, pihaknya sudah menerima laporan dari ESDM terkait permohonan pembukaan kembali ring road tersebut.

Namun. Karena jalur ring road tersebut masuk dalam kawasan cagar alam, maka pihaknya harus mengurus izinnya terlebih dahulu. Saat ini pihaknya sedang menyiapkan permohonan izin tersebut untuk diajukan ke Menteri Kehutanan. (cw6/cw11)
sumber:www.harianrakyatbengkulu.com


Minggu, 26 Juli 2009

Acuhkan Larangan ESDM,Warga Dukung Gubernur

Pantauan RB di sejumlah lokasi antara lain di sepanjang Sungai Bengkulu hingga kawasan wisata pantai Sungai Suci di Pondok Kelapa, puluhan warga masih beraktivitas mencari dan mengumpulkan limbah batubara. Begitu juga di bawah jembatan Kelurahan Semarang, mereka tetap terlihat menyelam di sungai untuk mengais limbah batubara.

Kondisi yang sama juga terjadi di muara pantai Sungai Bengkulu. Sejak pagi hingga petang puluhan orang terlihat berada di tengah sungai, mereka juga tetap mengambil limbah batubara yang mengendap di sungai.

Salah seorang pengumpul batubara, Dalan Taroba Sembiring, kepada RB menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan kegiatan pengambilan batubara tersebut meskipun pihak ESDM sudah mengeluarkan surat penertiban. Mereka justru merasa bingung, karena Gubernur justru membolehkan.

“Kegiatan yang kami lakukan justru mengurangi limbah batubara yang terdapat di pantai. Jadi seharusnya tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menghentikan kegiatan ini,” kilahnya.

Dijelaskan Dalan, ia sudah tinggal Bengkulu sejak tahun 2001. Kemudian sejak tahun 2003 hingga sekarang ia bekerja sebagai nelayan. Diakuinya, saat itu masih banyak terdapat lobster, udang, dan ikan karang. Namun, sejak awal tahun 2009 lalu komoditas tersebut sangat sulit dicari, bahkan tidak ditemukan lagi.
Setelah diperiksa, ternyata banyak terumbu karang yang rusak akibat tertutup limbah batubara. Hal inilah yang diduga menjadi penyebab rusaknya habitat lobster, udang dan ikan karang tersebut.

Karena itulah, sejak mata pencaharian mereka sebagai nelayan tidak lagi mencukupi, mereka pun mulai mencari pekerjaan sampingan. Ada yang menjadi buruh, tukang, petani dan lainnya.

Kegiatan pengambilan batubara tersebut mulai menjadi profesi baru masyarakat di Sungai Suci sejak 3 bulan lalu. Kemudian sejak ada toke pengumpul yang datang dan menyatakan bersedia membeli batubara tersebut, mereka pun mulai mencari dan mengumpulkan batubara yang ada di pantai.

“Awalnya memang sudah banyak terdapat limbah batubara yang terdampar dan mengendap di pantai ini. Namun, karena saat itu belum ada yang mau membeli, jadi hanya sedikit orang saja yang mengambil. Setelah harga batubara mahal, akhirnya semakin banyak masyarakat yang turut serta menjadi pencari dan pengumpul limbah batubara,” papar Dalan.

Sekarang tercatat ada 17 pengumpul batubara yang ada di Sungai Suci. Masing-masing pengumpul tersebut mengkoordinir beberapa kelompok pencari batubara. Tercatat sekitar 300 orang jumlah seluruh pencari batubara tersebut.

Diakui Dalan, mereka melakukan kegiatan tersebut semata-mata untuk mencari sumber penghasilan baru. Karena profesi mereka yang mayoritas nelayan tidak lagi dapat menopang kebutuhan hidup.

Dengan adanya kegiatan tersebut, mereka merasa benar-benar terbantu karena seakan mendapat rejeki dari pencemaran limbah batubara. Namun, mereka justru sangat menyayangkan sikap ESDM yang berniat menghentikan kegiatan tersebut.

“Betapa mirisnya, masa ketika kami yang hanya rakyat jelata ini ingin mengisi perut karena lapar. Tapi malah pemerintah menyuruh kami kembali berpuasa dan mencari makan sendiri. Bukannya memberikan bantuan dan mencari solusi atas masalah ini, tapi malah semakin membuat rakyat menderita,” keluh Dalan.

Terkait dengan ancaman sanksi bila melanggar larangan ESDM, mereka mengaku tidak takut. Karena itu kegiatan tersebut tetap mereka lakukan. Kalau pun memang akan ditangkap, mereka mengaku rela dan siap.

“Jangankan dipenjara atau pun diberi sanksi lain, mati pun kami tidak takut. Resiko mengambil batubara di pantai jauh lebih berbahaya bisa kami lewati. Meski harus mempertaruhkan jiwa dan keselamatan, tapi demi menghidupi keluarga hal itu tak membuat kami takut. Apalagi kalau harus menerima sanksi itu, kami tidak akan takut,” tantang Dalan.

Hal tersebut mereka lakukan demi menjaga menjaga kondisi lingkungan dan mengurangi pencemaran akibat limbah batubara. Proses sedimentasi dan pengikisan bibir pantai yang menyebabkan abrasi pun dapat dicegah.

Sekadar diketahui, jumlah batubara yang sudah terambil dari kawasan pantai Sungai Suci dan Pondok Kelapa tersebut sudah mencapai ribuan ton. Per harinya, masyarakat bisa mendapatkan batubara sebanyak 10 – 20 karung ukuran 60 Kg.

Jika dikalikan dengan jumlah pencari yakni 300 orang, berarti potensi limbah batubara yang ada di Sungai Suci tersebut bisa mencapai 180 ton perhari.

Ditambahkan Dalan, potensi batubara yang melimpah tersebut, sumbernya berasal dari tumpahan batubara dari kapal pengangkut di Pulau Baai.Dari satu kapal pengangkut batubara tersebut, sekitar 5000 ton tumpah ke laut.

Tumpahan tersebut, terjadi akibat pada saat pemindahan batubara yang menggunakan alat berat ke kapal pengangkut. Selain itu, jika musim hujan dan terjadi banjir, limbah batubara yang terdampar ke pantai tersebut juga berasal dari sungai, akibat terbawa arus sungai.

“Karena itulah, jika tidak dilakukan tindakan maka jumlahnya akan semakin banyak. Kesadaran masyarakat mengurangi limbah batubara tersebut harusnya mendapat dukungan, bukan malah dihentikan. Kalau tidak ada lagi yang merawat lingkungan, dan pemerintah juga membiarkan pencemaran lingkungan berlanjut. Maka bagaimana kondisi lingkungan kita kedepan,” pungkasnya. (cw6)
Senin, 27 Juli 2009 05:38:32
http://www.harianrakyatbengkulu.com/ver3/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=8&artid=3761

Kamis, 23 Juli 2009

Sungai tercemar Limbah Batu bara, AMDAL di Sorot

Memanasnya masalah aktivitas pertambangan batu bara yang menmblkan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta infrasrtuktur membuat pengamat lingkungan Drs. Hasan Daulay, MS angkat bicara. Pengamat lingunagan dari Unib yang juga anggota tim Pusat studi Lingkungan Unib ini, menilai munculnya masalah ini di duga akibat penyusunan Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang kurang tepat.
Menurutnya utuk pengelolaan lingkunagn harus dikaji secara menyeluruh bagi pedoman pengelolaan lingkungan.Namun penyusunan Amdal perusahaan pertambangan batu bara yang selama ini dilakukan hanya sekedar legitimasi, tidak diterapkan secara kongret dan lengkap. Akibatnya, terjadinya pencemaran lingkunagan dan kerusakan infrastruktur sebagai dampak dari aktivitas perusahaan pertambangan batu bara.
Kalau izin Amdal benar-benar dilaksanakan,maka pencemaran dan kerusakan lingkunagn tidak akan terjadi.Nyatanya Amdal justru hanya sekedar menjadi legetimasi. Tidak ada pembinaan dan pengawasan lanjutan yang dilakukan,karena itulah berbagai dampaknya saat ini baru dirasakan.
Terkait sumber masalah izin Amdal tersebut, menurutnya Amdal jangan hanya dijadikan sekedar legitimasi, tapi dilaksanakan dan diawasi secara lengkap.selain itu masyarakat harus juga secara aktif terlibat melaporkan jika terjadi pencemaran. Dalamdokumen AMDAL yang telah dibuat tersebut, secara jelas tertulis ada keterlibatan masyarakat didalamnya. Prosedurnya, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada camat setempat, kenudian diteruskan kepada walikota/Bupati untuk selanjutnya diteruskan kepada Mentri. Atau masyarakat dapat lansung menulis surat kepada Deputi Kementrian Lingkungan Hidupnterkait adanya pencemaran tersebut. Jadi pihak kementrian biasanya lansung memberikan tanggapan tenang laporan itu dengan mengirimkan surat teguran via fax kepada instansi yang bertanggung jawab.
Diakui Hasan, dahulu pada saat pembuatan dokumen AMDAL perusahaan batubara tersebut karena saat itu yang berwenang mengeluarkan izin AMDAL lansung dari pusat, maka konsultannya pun bersala dari Jakarta. Akibatnya konsultan tersebut sama seklai tidak mengetahui kondisilapangan secara persis. Otomatis analisis yang dilakukannya juga tidak optimal.Hal ini lah yang justru menimbulkan permasalahan yang berakibat fatal namun baru sekarang dirasakan.
Ditambahkannya,seharusnya ada pengawasan terkait masalah ini, baik dari pemerintahan yaitu Badan Lingkungan Hidup (BLH), dan masyarakat. BLH seharusnya selalu melakukan pengawasan terhadap AMDAL yang telah dikeluarkan tersebut. Masyarakat seharusnya juga berpartisipasi aktif melaporkan jika ada pencemaran.

Rakyat Bengkulu, Kamis 23 Juli 2009


Senin, 20 Juli 2009

Rakyat mau bersihkan lingkunagan kok di larang

Belum tuntasnya permsalahan batubara oleh pihak ESDM Propinsi Bengkulu, membuat masyarakat emosi. Sebelumnya (16/7) perwailan dari msyarakat pengambil dan pengumpul batu bara di kantor ESDM. Kemudian dilanjutkan oleh masyrakat tanjung agung. Kali ini aksi serupa giliran masyrakat pondok kelapa yang protes. Mereka mengancam akan melakukan demo besar-besaran jika pihak ESDM tidak juga mencabut kebijakannya menertibkan aktivitas mereka.

Salah seorang pengumpul batu bara, Jonizar ketika di temui RB mengaku kesal. Hingga kemaren, belum ada truk pengangkut batu bara yang mengambil batu bara tersebtu. Hal tersebut terjadi karena pihak ESDM melakukan penertiban akitivitas batu abra. Salah satunya dengan menghentikan penertiban surrat keterangan asal barang (SKAB). Ototomastis hal tersebut berpengaruh pada distribusi dan pengangkutan batu bara, karena dengan begitu pihak distributor batu bara tidak dapt mengakut batu bara dari manapun. Merakapun bingung karena tidak bisa menjual batu bara tersebut.
Dari pantauan RB lapangan, terlihat begitu banyak hamparan karung yang tersisi penuh kumpulan batu bara. Dari pengakuan salah satu pengumpul, jumlah batu bara yang terkumpul tersebut mencapai 100 ton. Jumlah tersebut sangat fantasisis meman, karena dilokasi tempat mereka mengambil batu bara tersebut, yakni diloksi obejek wisata pantai sungai suci, hampir semua tumpukan batu bara.
Aktivitas tersebut terus mereka lakukan, semenatara jumlah batu bara semakin bertambah sedangkan belum ada truk pengakut yang mengambil batu bara itu. Kondisi ini dikhawatirkan akan berpengaruh terhdpa lingkunagn sekitar, karena itulah mereka akan mengancam tindakan yang dilakukan pihak ESDM.
Rakyat Bengkulu, 21 Juli 2009


Akhir Tahun, Tarif PDAM Naik

Sampai kemarin, draft usulan kenaikan tarif PDAM yang diajukan manajemen BUMD tersebut belum sempat dibahas. Katanya, Pemkot belum melakukan penilaian terhadap kinerja dan pelayanan PDAM.

“Kenaikan tarif, akan kita akomodir. Besarannya masih akan kita bahas dulu. Kalau pelayanan PDAM tidak bagus, gimana kita mau naikkan tarif. Misalnya kualitas air, perbaikan saluran dan sistem distribusi air. Jika ada kerusakan harus cepat tanggap. Kita lihat dulu, usulan kenaikan yang diajukan sesuai apa tidak,” ungkap Firdaus.

Rancangan kenaikan tarif yang diajukan PDAM Kota sebesar 65 persen. Per liter, air akan dijual Rp 4,27/liternya, naik Rp 1,57 dari tarif sebelumnya yang mencapai Rp 2,70/liternya. Alasan kenaikan ini, akibat biaya operasional lebih besar dari pada tarif rata-rata.Direncanakan kenaikan tarif, pelanggan akan dibagi menjadi 3 kelompok. Kelompok 2 terdiri dari 3 bagian, dan kelompok 3 terdiri dari 6 bagian seperti niaga kecil, sedang, Dinas, BUMN, Asrama TNI/Polri dan Industri. Sehingga tarif kenaikan akan disesuaikan dengan jenis rumah dan lingkunan.

Khusus untuk tarif rumah tangga, dibagi menjadi 2 kategori. Yakni kategori II A penggunaan 0 - 10 ribu liter dikenakan biaya Rp 1,20/liter, kalau lebih dari 10.000 liter dikenakan tarif Rp 2,40/liter. Kategori rumah tangga II B, tarif untuk penggunaan air 0 - 10 ribu liter Rp 1,50/liter, lebih dari itu Rp 2,90/liter. Sedang untuk II C penggunaan 0 - 10 ribu liter Rp 1,80, lebih dari itu Rp 3,40/liter.

Kenaikan PDAM ini ternyata juga tekendala dengan pencemaran air yang terjadi. Jika pengolahan air tercemar dari intake PDAM tidak baik, kenaikan tarif tidak mungkin dilakukan. Pemkot tak ingin merugikan masyarakat, karenanya kinerja PDAM juga menjadi pertimbangan.

“Pencemaran air menjadi kajian utama kita. Tidak mungkin tarif PDAM dinaikkan, tapi air yang dikonsumsi masyarakat tercemar. Oktober lah kita bahas lebih lanjut. Membahas kenaikan tarif, yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus melalui kajian matang,” demikian Firdaus.(jur)
Rakyat Bengkulu, Selasa, 21 Juli 2009
http://www.harianrakyatbengkulu.com/ver3/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=7&artid=3633


Minggu, 19 Juli 2009

LIMBAH TAMBANG BATU BARA

Limbah batu bara, seperti yang tertuang dalam Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), dikategori­kan sebagai bahan beracun berbahaya (B3). Ia bersifat meracuni, mudah terbakar, bereaksi, merusak, mencemari lingkungan, dan
membahayakan kesehatan manusia baik secara langsung maupun tak langsung. Dalam beberapa penelitian disebutkan bahwa batu bara menghasilkan polycyclic aromatic hydrocarbon penyebab kanker tenggorokan dan kan­ker paru. Limbah juga dapat meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan dan penyakit pernapasan kronis lainnya seperti bronkitis dan emfisema. Zat beracun yang terkandung dalam batu bara antara lain sulfur, merkuri, arsenik, selenium, dan fluoride, besi.limbah batu bara yang di buang ke sungai diperkirakan mencapai 200 hingga 300 ton per hari, hal ini dapat dilihat sepanjang DAS air Bengkulu di permukaaan sungai berton-ton msyarakat bisa mengumpulkan limbah batu- bara untuk dijual sebagai mata pencarian mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hal ini juga tergambar dari cerita penduduk masyarakat Desa Penanding dan masyarakat pasar Bengkulu dulu, sebelum adanya aktivitas Tambang batu bara kondisi sungai jernih, banyak bebatuan, dan permukaan air dalam. Tapi semenjak adanya aktivitas pembuangan limbah batu bara oleh perusaan kini kondisi sungai berubah bebetuanya sudah tidk terlihat lagi, selalau keruh, dan sepanjang air permukaanya dangkal.

Memang sudah ada upaya untuk membuat tempat pembuangan akhir (TPA) limbah batu bara di perusahaan ini, tapi karena daya tampungnya kecil dan limbahnya berton-ton dalam sehari hingga mau tak mau TPA ini di buka dan di aliran kesungai.

Seharusnya aparat turun kelapangan untuk melihat kejahatan lingkungan yang di lakukan oleh perusahaan tambang batu bara.

Mari kita sikap ini semua…demi untuk kita semua. Lestarikan lingkunagan, lestarikan air DAS Bengkulu

Kamis, 16 Juli 2009

Diduga Tercemar Pabrik CPO, Ribuan Ikan Mati Mendadak

Menurutnya, ikan yang mati diduga kuat karena tercemar limbah cair yang dibuang oleh pabrik CPO milik PT BMK yang beroperasi di kawasan itu. Ikan yang mati kemarin sempat diambil oleh masyarakat setempat sebagai bukti.

Namun warga tetap tidak terima atas kejadian ini dan berencana menggelar aksi ke perusahaan dimaksud. ‘’Sungai Air Hitam itu merupakan denyut nadi masyarakat Kecamatan Pondok Suguh. Air sungai dimanfaatkan untuk mengairi areal persawahan, pertanian dan untuk mandi. Karena diduga air sungai tercemar limbah pabrik, wajar warga menolak kehadiran pabrik CPO di wilayah Kecamatan Pondok Suguh tersebut.Masyarakat berpikir, untuk apa kehadiran investor jika hanya mendatangkan mudarat bagi masyarakat,’’ kata A. Jakfar yang juga Ketua LSM Barisan Pemuda Bersatu (BPB) Kabupaten Mukomuko.

Hal senada disampaikan Tokoh masyarakat Kecamatan Pondok Suguh Ali Kisaf. Ia mengaku didesak masyarakat untuk menyelesaikan dugaan pencemaran sungai oleh limbah pabrik tersebut, ke jalur hukum.

Namun ia tidak ingin gegabah dan tetap meminta kejelasan dari pihak BMK secara persuasif. Besar harapannya, Pemkab menurunkan tim ke lapangan.

Tentunya untuk memastikan limbah pabrik dibuang ke badan sungai atau tidak. Kalau hal itu memang terjadi, ia berharap Pemkab segera mencabut izin operasi pabrik tersebut. ‘’Ketika melihat lebih dari 1 km di sepanjang sungai ikan mati dan mengapung sejak Senin (14/07), membuat masyarakat emosi.

Tapi emosi masyarakat masih bisa kami redam untuk mendapat solusi yang terbaik. Kejadian ini sama dengan membunuh kehidupan masyarakat. Karena masyarakat selama ini mengandalkan hidup dari ikan di dalam sungai, dan air sungai untuk kesuburan tanaman yang mereka tanam. Kami memang didesak masyarakat untuk segera mempertanyakan hal ini kepada pabrik CPO di sana,’’ kata Ali Kisaf yang juga Ketua LSM Pejuang Suara Rakyat (PSR) Kabupaten Mukomuko.

Sementara itu, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Ali Basri Dalil, mengaku selama ini belum memberi izin kepada PT BMK untuk membuang limbah ke badan sungai. Diakui, baru-baru ini perusahaan tersebut pernah mengajukan izin pembuangan limbah ke badan sungai.

Ali Basri juga mengakui bulan lalu pernah melakukan pengecekan proses pembuangan limbah cair di PT tersebut. Makanya diayakin PT BMK tidak mungkin membuang limbah ke badan sungai. Ia tahu persis, hasil pengecekan bulan lalu, bak penampung limbah pabrik tersebut belum penuh.
‘’Rasanya ikan mati di Sungai Air Hitam bukan karena air sungai terkontaminasi limbah pabrik,’’ bela Ali Basri Dalil kemarin.

Hari Ini, ke PT. BMK

Jika tidak ada aral melintang, hari ini para tokoh masyarakat Kecamatan Pondok Suguh akan menemui petinggi PT. BMK yang terletak di Desa Air Hitam. Rencana awal ingin mengerahkan massa ditunda.

Pasalnya, para perwakilan memikirkan susana saat ini masih dalam suasana Pilpres. Mereka akan mempertanyakan soal dugaan limbah cair dari Pabrik CPO PT. BMK. ‘’Sekarang seluruh tokoh masyarakat dan tokoh pemuda sedang menggelar rapat. Kesimpulannya, masyarakat Pondok Suguh hanya mengutus 15 orang saja untuk menggelar pertemuan dengan petinggi PT. BMK.

Aspirasi masyarakat yang akan disampaikan ada 6 item yakni soal pencemaran air sungai, harga sawit masyarakat lokal dan penerimaan kendaraan angkutan TBS lokal yang sering ditolak oleh perusahaan. Juga menyusul aspirasi penertiban tempar parkir kendaraan pengangkutan TBS, otoriternya sikap oknum aparat yang bertugas sebagai keamanan di perusahaan tersebut dan hal yang dianggap perlu,’’ kata tokoh masyarakat Alikisaf.(civ)

Warga Tolak Penertiban Tambang Batubara di Sungai

Menurut Tajudin, jika aktivitas warga tersebut dihentikan justru akan menimbulkan masalah baru. “Rencana pemerintah ini membuat shock warga. Karena sejak adanya aktivitas menambang, warga yang tadinya mengganggur, tidak lagi menggangur.

Ratusan tenaga kerja terserap di sana. Banyak ibu yang terbantu masalah keuangan. Apalagi menjelang anak sekolah masuk, banyak ibu-ibu yang ikut menambang untuk membeli keperluan sekolah anaknya. Jika aktivitas ini dihentikan, saya yakin akan menimbulkan masalah baru,” kata Tajudin.

Aktivitas warga, kata Tajudin tidak bisa dikatakan menambang. Apalagi dikategorikan galian tipe C. Karena yang diambil warga adalah limbah batubara yang masuk ke sungai. Malah sejak adanya aktivitas penambangan tersebut, wilayah Tanjung Agung tak lagi gampang banjir. “Mungkin karena sungai tak lagi dangkal. Saya kira warga tersebut membantu pemerintah juga, karena tadinya sungai yang mengalami pendangkalan akibat limbah batu bara, menjadi dalam,” jelas Tajudin.

Sebelum menertibkan warga yang mengambil batubara di sungai, seharusnya kata Tajudin tertibkan dulu penambang besar di hulu sungai.

“Warga adalah pemungut limbah bukan penambang. Adanya warga di sungai tentu akibat dari PT atau CV penambang besar yang mencuci batubara di hulu sungai. Nah tertibkanlah dulu yang itu, bukan warga,” sarannya.

Alasan pemerintah melarang warga karena dapat menimbulkan penyakit kulit, Tajudin membantahnya. “Analoginya jika warga terkena dampak dari batubara, tentu selama ini mereka tidak ingin lagi melakukan aktivitasnya. Nah ini kebalikannya.

Warga semakin banyak. Saya berharap sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut tolong cek dulu ke lapangan. Jangan asal bicara saja,” kritik Tajudin.
Jika tetap ditertibkan? ”Saya tidak tahu apa yang akan dilakukan warga, yang jelas selama ini mereka telah nyaman dengan aktivitasnya.

Penghasilannyapun lumayan. Jika pemerintah sanggup mencarikan mereka lapangan kerja baru atau sanggup memberi makan anak bininya (istrinya, Red) silakan saja ditertibkan,” demikian Tajudin.(cw10)
http://www.harianrakyatbengkulu.com/ver3/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=7&artid=3589

Rabu, 15 Juli 2009

Kadar Besi dan Mangan Lampaui ambang Batas Intake PDAM Tercemar

BENGKULU – Positif, intake air PDAM tercemar. Hasil pengujian laboratorium Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, kadar besi dan mangan di intake melebihi ambang batas. Artinya air di intake PDAM tersebut positif tercemar logam berat. PDAM harus mengolah air melalui penyulingan, sebelum di distribusikan ke masyarakat.

Dinas ESDM juga sudah mengeluarkan perintah penghentian aktivitas pertambangan di hulu sungai Bengkulu. Penegasan ini disampaikan kepala ESDM Ir. H. Winarkus, M.Si. tingginya cemaran mangan dan zat besi menyebabkan biaya operasional PDAM tinggi. Sebab kandungan mangan ini akan merusak instalasi PDAM mulai dari peralatan sampai dengan pipa distribusi. Pengguna air ini, bisa menyebabkan terjadi gangguan ginjal, kanker hingga merusak janin.
‘’Kita sudah keluarkan surat rekomendasi penertiban aktivitas penambangan batubara sementara. Untuk mencegah dampak pencemaran dan bahaya yang lebih besar lagi,” tegas Winarkus.

Ini setelah dirinya telah melakukan koordinasi dengan Dirjen mineral, batubara dan panas bumi Dinas ESDM RI. Terkait tentang aktivitas pengambilan batubara oleh masyarakat di sepanjang sungai dan pantai di Bengkulu serta adanya isu pencemaran di air sungai Bengkulu.
Penertiban aktivitas masyarakat tersebut, akan dikoordinasikan dengan Dinas ESDM kota/kabupaten. Batubara yang telah dikumpulkan saat ini tidak boleh diangkut terlebih dahulu sebelum adanya pemeriksaan Tim ESDM Propinsi Bengkulu. Selain itu, penertiban Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) untuk sementara waktu dihentikan sampai ada petunjuk lebih lanjut.

‘’Rekomendasi ini kita tembuskan ke semua pihak terkait. Kita minta hentikan pengumpulan batubara yang setiap hari terendam di sungai ini, karena berbahaya. Bisa menyebabkan penyakit kulit. Akibat kandungan logam berat tadi,”imbuh Winarkus
Seraya menambahkan, tembusan dikirim ke Pemkab Benteng, Pemkot, Kapolda, Polresta, Polres BU, Kepala BLH dan instansi lainnya. Bila dilanggar, Pemda dan kepolisian setempat diminta segera melakukan tindakan.

Kronologi Pengambilan Sampel
Pengambilan sampel dilakukan di inlet tambang, drainase kegiatan tambang, outlet tambang PT. Bukit Sunur, PT Kusuma Raya Utamam, PT. Inti Bara Perdana di Kecamatan Taba Penanjung. Lokasi pengambilan, pengujian kualitas air untuk parameter fisik dilakukan secara in situ, serta untuk parameter kimia dilakukan pengambilan sampel air untuk uji laboratorium.
Kemudian dipertemuan dua sungai, yaitu Sungai Pengambir dan Sungai Air Kemumu di Desa Tanjung Raman Kecamatan Karang Tinggi. Pertemuan tiga sungai, yaitu Sungai Air Kemumu, Sungai Penawai dan Sungai Rindu Hati yang bermuara ke Sungai Bengkulu, di Desa Penanding Kecamatan Talang Empat.

Berdasarkan hasil pengujian kualitas air di pertemuan dua sungai yaitu, Sungai Pengmabir dan Sungai Air Kemumu didapat hasil parameter logam besi (Fe) sebesar 0,4 Mg/1, Mangan (Mn) sebesar 0,157 Mg/1. Pertemuan tiga sungai yaitu, Sungai Rindu Hati – Sungai Air Kemumu – Sungai Penawai untuk parameter logam besi (Fe) sebesar 0,52 Mg/1, Mangan (Mn) sebesar 0,125 Mg/1 (cw6)
Sumber : Harian Rakyat Bengkulu Rabu, 15 Juli 2009

Sabtu, 04 Juli 2009

Keluhan masyarakat Bengkulu terhadap Air Bengkulu

Kalau dulu pas saya berumur sekitar 2 tahun, kata emak dan bapak air bangkahulu masih bisa dimanfaatkan untuk air minum dengan cara ngambil langsung di sungainya. pas saya udah masuk SD cuma yang dari PDAM bisa dimanfaatkan, itu pun karena teknisinya bagus sehingga air ngak baun tawas sedikitpun dan airnya pun jernih. tapi kalo sekarang untuk nyuci motor aja jangan sampe karena bisa buat motor kita karatan. apa lagi kalo sampe dikonsumsi, mungkin perut kita nanti yang karatan. jika ditanya sama penduduk yang ngambil batu bara disungai pas keluar dari sungai kulit mereka gatal-gatal.... hal ini yang perlu juga dicari penyebabnya ku rasa.

Di tulis oleh Doni Aprizal angkatan 2002 Jurusan kehutanan universitas Bengkulu


Senin, 29 Juni 2009

Tambang Batu Bara Cemari Sumber Air Minum

Bengkulu - Sejumlah tambang batu bara yang beroperasi di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Utara diduga telah mencemari Sungai Air Bengkulu, yang menjadi sumber air minum masyarakat Kota Bengkulu.
Plt Direktur Eksekutif LSM Ulayat tanto, yang selama ini mengorganisir masyarakat yang tinggal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Air Bengkulu di Bengkulu, Kamis (30/10) mengatakan, beroperasinya sejumlah tambang di Sub DAS Rindu Hati menjadi penyebab utama tercemarnya Sungai Air Bengkulu yang sampai sekarang masih digunakan sebagai sumber air minum Kota Bengkulu.
Identifikasi terakhir yang dilakukan Ulayat, dari tiga sub DAS Air Bengkulu yaitu Sub DAS Susup, Sub DAS Rindu Hati dan Sub DAS Air Bengkulu diketahui pencemaran paling besar berasal dari Sub DAS Rindu Hati akibat adanya penambangan di sekitar kawasan Hutan Lindung Rindu Hati. Sementara dari Sub DAS Kemumu, menurut Sutanto, kondisinya masih bersih meski saat ini daerah tangkapan air sudah dibuka masyarakat untuk dijadikan lahan kebun untuk menanam kopi.
”Di sungai ini kasusnya setiap musim hujan akan ada luapan air karena tidak ada lagi daerah tangkapan air dan sebaliknya saat musim kemarau akan kering,” katanya. (ant/ayu)
http://www.prakarsa-rakyat.org/artikel/artikel.php?aid=30962


Alam dan DAS Bengkulu Semakin Rusak

Tidak ada tindakan partisipatif dari pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menyelamatkan lingkungan guna meminimalisir pemanasan global. Sebaliknya eksploitasi Sumber Daya Alam dan kerusakan lingkungan malah semakin tinggi”, kata Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Zenzi Suhadi.

Sejumlah konsesi tambang yang jelas-jelas bermasalah seperti milik PT Danau Mas Hitam dan PT Bukit Sunur di Bengkulu Utara dan PT Famiterdio Nagara serta milik PT Bukit Bara Utama (BBU) di Seluma hingga saat ini belum dicabut. “Padahal jelas-jelas keempat perusahaan ini sudah terindikasi melakukan pelanggaran dan berperan aktif mempercepat laju kerusakan lingkungan di Bengkulu”, katanya.
Atas kondisi itu sejak 2008, Walhi Bengkulu telah menyusun sejumlah agenda advokasi lingkungan dengan mengangkat beberapa isu strategis yang wajib diselamatkan di antaranya kawasan-kawasan genting atau kawasan yang apabila mengalami kerusakan akan berdampak pada kerusakan di sekeliling kawasan tersebut.

Seperti kawasan daerah aliran sungai (DAS) atau hulu sungai yang apabila terganggu akan menimbulkan efek berganda, seperti banjir yang terjadi hampir di seluruh kawasan Bengkulu, jelasnya.

Walhi juga menyoroti perlunya penyelamatan kawasan penyangga yang semakin terancam oleh ekspansi perkebunan besar swasta dan perambahan yang terjadi hampir merata di seluruh kabupaten. Sektor tambang, perkebunan besar swasta, juga mengancam kelestarian pantai barat Bengkulu sepanjang lebih 500 km dari eksploitasi.

Walhi juga mendorong gerakan lingkungan menjadi gerakan sosial sehingga masyarakat dapat secara sadar mengadvokasi hak-haknya atas lingkungan, katanya. Kordinator Komunitas Hijau Rakyat Bengkulu (KHRB) Ali Akbar juga mengatakan hal serupa. Eksploitasi selama 2008 cenderung lebih tinggi dibanding upaya pelestarian.

Ali Akbar mengatakan secara garis besar kawasan Bengkulu dibagi dua yaitu kawasan dataran tinggi yang membentang bersama Bukit Barisan dan kawasan dataran rendah yang ditopang Pantai Barat Bengkulu. Bengkulu memiliki 900 ribu ha lebih kawasan lindung dan konservasi.

Dari sisi kebijakan baik daerah dan kabupaten, selama 2008 tidak ada peningkatan signifikan untuk menyelamatkan kedua bagian besar ini, katanya. Ali Akbar menyebutkan dampak fatal dari eksploitasi tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan telah mengakibatkan Bengkulu kehilangan Cagar Alam Mukomuko I dan sebagian CA Mukomuko II di Kabupaten Mukomuko akibat abrasi pantai.

Menurutnya buruknya sistem kelola lingkungan di darat dan laut juga telah mengakibatkan terjadinya peningkatan luas daratan yang terkikis ombak dari 1,5 meter per tahun menjadi 2 meter per tahun. Akibatnya beberapa bagian jalan negara yang terbentang di sepanjang pantai barat saat ini sudah amblas seperti di daerah Bengkulu Utara dan Mukomuko, tambahnya.

Eksploitasi

Mantan Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu ini juga menilai hingga saat ini belum muncul inisiatif dari eksekutif dan legislatif untuk mengimplementasikan peraturan pemerintah pusat terkait pelestarian lingkungan di antaranya Keppres 32 tahun 1990 tentang kawasan lindung dan UU Kehutanan No 41 tahun 1999. “Ini merupakan indikasi tidak adanya niat dari Pemda untuk melestarikan kawasan dan hanya ingin meningkatkan pendapatan daerah melalui eksploitasi alam”, katanya.

Menurut dia, selama 2008 tidak ada upaya signifkan terhadap pelestarian lingkungan. Upaya kalangan penggiat lingkungan atau lembaga swadaya masyarakat untuk menghentikan laju kerusakan, juga tidak memberikan dampak berarti, karena laju ekploitasi jauh lebih tinggi.

Direktur Yayasan Ulayat Bengkulu Oka Adriansyah juga mengungkapkan hingga saat ini belum ada strategi pemerintah provinsi untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa melalui eksploitasi alam.

“Gubernur hanya mengandalkan sektor perkebunan dengan revitalisasi sawit. Ini membuktikan tidak langkah kreatif untuk meningkatkan pendapatan daerah selain mengeksploitasi alam”, katanya.

Indikasi ekspliotasi itu, kata Oka, juga dipraktekkan dengan melakukan pemekaran baru yaitu Bengkulu Tengah pada November 2008. Langkah ini akan kian merusak lingkungan karena enam kecamatan yang dimekarkan di daerah itu masuk dalam kawasan daerah aliran sungai Air Bengkulu.

Pembangunan perkantoran, jalan serta sektor yang perkebunan yang diandalkan sebagai sumber PAD akan menghancurkan daerah aliran sungai dan Kota Bengkulu akan menjadi daerah yang paling parah menanggung akibat pembangunan tersebut.

“Sekarang saja banjir di Kota Bengkulu merupakan banjir terbesar jika dibanding tahun-tahun sebelumnya, ini karena kawasan hutan di hulu sungai Air Bengkulu sudah terbuka”, katanya.

Oka mengatakan dalam waktu dekat Ulayat akan menyampaikan pesan dan meminta Pemda Bengkulu Tengah mengindahkan kaidah konservasi. Selain itu, pengrusakan juga masih terus berlangsung atas Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang meliputi empat wilayah provinsi yaitu Bengkulu, Palembang, Padang dan Jambi.

Menurut Musnardi Munir, koordinator Aliansi Konservasi Alam Raya (AKAR) Network gabungan delapan lembaga pemerhati lingkungan dari empat provinsi yang fokus pada pelestarian TNKS menyebutkan hingga 2008 kasus pelanggaran hukum di dalam kawasan masih terus terjadi.

Selain kasus perambahan hutan dan penebangan liar, sejumlah daerah seperti Pemkab Kambang dan Muara Labuh Sumatera Barat masih berniat membuka jalan tembus membedah TNKS.

Untuk Bengkulu terdapat dua inisiatif pembukaan jalan membedah TNKS, di Muko-muko menghubungkan Sungai Ipuh ke Lempur Jambi dan di Lebong Muara Tapus ke Musi Rawas, Palembang yang rencananya ditembuskan ke Merangin, Jambi, katanya.

Dari studi AKAR Network yang melibatkan tiga LSM dari Bengkulu yaitu Eksekutif Walhi, Genesis, dan Kanopi, kata Musnardi, diketahui bahwa luas kawasan TNKS di Bengkulu yang lebih dari 300 ribu ha dari 1,3 juta ha luas total kawasan sangat rawan dari ancaman perambahan baik oleh swasta maupun masyarakat. “Di TNKS, sejumlah oknum pejabat sengaja mendorong masyarakat untuk merambah”, katanya.

Peningkatan status pengelolaan dari Balai menjadi Balai Besar yang dipimpin eselon II menurut Musnardi tidak berpengaruh signifikan dalam pengelolaan dan pelestarian kawasan.
Tidak ada pengaruh signifikan dengan peningkatan status, Balai Besar mengeluhkan minimnya jumlah Polhut yang hanya 109 orang untuk mengamankan TNKS seluas 1,3 juta ha, katanya.

Menanggapi kondisi ini Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Buyung Kasdi mengatakan pemerintah perlu mencari solusi untuk mengatasi persoalan kerusakan lingkungan di Bengkulu.

Sejumlah kasus saat ini tengah ditangani Polda Bengkulu seperti kasus pembalakan liar di Kabupaten Seluma, dan penambangan di kawasan lindung oleh dua perusahaan tambang. (ant)
http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=6128:alam-bengkulu-semakin-rusak&catid=200:08-februari-2009&Itemid=207

Sungai Bengkulu Tercemar Limbah Tambang Batubara dan Pabrik Karet

Bengkulu, (ANTARA News) - Sungai Bengkulu yang berada di Kecamatan Sungai Serut dan Kecamatan Muara Bangkahulu telah tercemar oleh limbah tambang batubara dan pabrik karet yang berlokasi di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Utara.

Pencemaran itu sangat diprihatinkan masyarakat yang selama ini memanfaatkan air sungai tersebut. Selain itu air Sungai Bengkulu juga menjadi bahan baku PDAM setempat untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat Kota Bengkulu.

"Kita prihatin dengan pencemaran sungai tersebut. Ternyata aspek lingkungan belum menjadi perhatian pengusaha," kata Kabag Lingkungan Hidup Pemkot Bengkulu Drs Indra Bunaya Sofian, di Bengkulu, Jumat (10/3).
Ia mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa atas pencemaran yang terjadi di Sungai Bengkulu itu sebab pabrik yang telah melakukan pencemaran lingkungan itu berada di wilayah Bengkulu Utara.

"Kita tidak punya wewenang karena pabrik penambangan batubara itu berada di wilayah Bengkulu Utara. Yang lebih berwenang menangani masalah itu Bapedalda Provinsi Bengkulu," ujarnya.

Imbas limbah penambangan batubara memang tidak begitu besar, hanya saja warna air akan berubah dan terjadi pendangkalan pada dasar sungai akibat lumpur batubara tersebut.

Indra mengatakan, Sungai Bengkulu diduga juga sudah tercemar oleh limbah pabrik karet yang ada di hulu sungai dan juga berada di Bengkulu Utara.

"Ketika bak pencucian karet penuh dan tidak mampu menampung saat hujan turun limbahnya akan mengalir ke sungai," ujarnya.

Jika itu terjadi akan membahayakan karena untuk mencuci karet biasanya menggunakan air raksa, dan ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat Kota Bengkulu karena air tersebut dimanfaatkan oleh PDAM untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga kota.

Ketika ditanya mengenai penanggulangannya, Indra mengaku belum pernah mengajukan surat resmi ke Pemprov Bengkulu sebab Pemprov lebih mengerti dan lebih mengetahui pencemaran air sungai tersebut.

Sementara itu Direktur Utama PDAM Kota Bengkulu Syamsul Azhar, ketika ditanya mengakui tingkat kekeruhan air di Sungai Bengkulu cukup tinggi mencapai 4.000 NTU (skala tingkat kekeruhan air) sehingga mesin penyaring yang dimiliki PDAM tidak mampu melakukan penyaringan.

Akibatnya air yang disalurkan ke rumah-rumah penduduk, terutama yang bersumber dari Sungai Bengkulu menjadi tidak bersih.

"Dengan tingginya tingkat kekeruhan air membuat mesin yang ada saat ini sudah tidak mampu lagi menyaring air, sehingga PDAM harus sering menguras bak penampungan yang dimiliki," ujarnya.

Air Sungai Bengkulu dipakai untuk melayani 25 persen kebutuhan air Kota Bengkulu meliputi Kecamatan Muara Bangkahulu, Kecamatan Sungai Serut dan sebagian Kecamatan Teluk Segara, 75 persen lainnya dilayani dari Sungai Nelas yang berada di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma.(*)
http://www.antara.co.id/print/?i=1141983037

apakah pengelolaan air PDAM Bengkulu sudah seperti ini?

Pengolahan air pdam
1. Proses penampungan air dalam bak penampungan air yang bertujuan sebagai tolak ukur dari debit air bersih yang dibutuhkan. Ukuran bak penampungan disesuaikan dengan kebutuhan (debit air) yang mana ukuran bak 2 kali dari kebutuhan

2. Proses oksidasi atau penambahan oksigen ke dalam air agar kadar-kadar logam berat serta zat kimiawi lainnya yang terkandung dalam air mudah terurai. Dalam proses ini ada beberapa perlakuan yang bisa dilakukan seperti dengan penambahan oksigen dengan sistem aerasi (dengan menggunakan alat aerator) dan juga dapat dilakukan dengan menggunakan katalisator bahan kimia untuk mempercepat proses terurainya kadar logam berat serta zat kimiawi lainnya (dengan menggunakan clorine, kaporite, kapur dll

3. Proses pengendapan atau koagulasi, proses ini bisa dilakukan dengan menggunakan bahan kimia seperti bahan koagulan (Hipoklorite/PAC) dengan rumus kimia juga proses ini bisa dilakukan dengan menggunakan teknik lamela plate.

4. Proses filtrasi (carbon actived), proses ini bertujuan untuk menghilangkan kotoran – kotoran yang masih terkandung dalam air dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas air agar air yang dihasilkan tidak mengandung bakteri (sterile) dan rasa serta aroma air. Biasanya proses ini menggunakan bahan sand filter yang disesuaikan dengan kebutuhan baik debit maupun kualitas air dengan media filter (silica sand/quarsa, zeolite, dll).

5. Proses terakhir adalah proses pembunuhan bakteri, virus, jamur, makroba dan bakteri lainnya yang tujuannya mengurangi patogen yang ada, proses ini menggunakan proses chlorinator atau sterilisasi dengan menggunakan kaporit.


Minggu, 28 Juni 2009

Air Tercemar PDAM, Sebabkan Cacat Bayi

angka pendeknya dapat menyebabkan diare dan gangguan pencernaan. Jika dikonsumsi secara terus menerus, dapat menyebabkan gangguan ginjal, kanker dan gangguan hati. Jangka panjangnya, menyebabkan gangguan kelainan kromosom yang menyebabkan janin dikandung menjadi cacat. Hal ini disampaikan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Bengkulu, Yusron Fauzi, S.Si, M.Kes.

“Ujung-ujungnya bisa menyebabkan kematian. Memang banyak kategori pencemaran air yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan bagi manusia. Penyakit bawaan air tergantung dari penyebabnya, bila disebabkan kadar logam berat yang melampaui ambang batas penyakit yang muncul pun cukup berat,” ungkap Yusron.

Air PDAM yang berasal dari DAS Air Bengkulu sudah tidak layak lagi dikonsumsi untuk kebutuhan rumah tangga. Seharusnya kualitas air PDAM lebih baik dari air sumur, karena proses penjernihan dan sterilisasi lebih panjang.



Karenanya Yusron mengingatkan, masyarakat agar lebih berhati-hati untuk mengkonsumsi Air PDAM. Terutama kawasan penyaluran yang berasal dari DAS Air Bengkulu. Air tersebut perlu proses pengolahan lebih lanjut, seperti melakukan penyaringan atau strerilisasi untuk mencegah timbulnya penyakit.

Treatment atau sterilisasi secara tradisional dapat dilakukan dengan cara memanfaatkan peralatan sederhana seperti ijuk, serabut kelapa, pasir, koral kerikil dan tanah. Alternatif lainnya, untuk sementara pergunakan dulu air sumur karena lebih aman untuk dikonsumsi.

“Air yang bersumber dari Sungai Bengkulu tidak bisa dikonsumsi langsung. Walaupun sudah diolah PDAM, karena tingkat cemarannya masih tinggi. sebaiknya masyarakat waspada,” imbuhnya.

Terkait hasil penelitian yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ulayat pada dua titik sumber Daerah Aliran Sungai Air Bengkulu, yaitu di Sungai Desa Penanding dan intake PDAM.

Dari perbandingan data primer hasil analisis laboratorium PDAM, data sekunder Permenkes No. 907 Tahun 2002 dan Perda No. 6 Tahun 2005 tentang Penetapan Baku Mutu dan Kelas Air Sungai Lintas Kabupaten/Kota dalam Provinsi Bengkulu terdapat pencemaran melebihi ambang batas. (lihat grafis).
Tercatat 30 persen dari total pasokan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bengkulu tercemar limbah.

Sementara Dirut PDAM Kota, M. Taufik, ST, MT mengakui pencemaran tersebut. Pencemaran ini kata dia, sudah terjadi sejak lama. Soal penyakit yang ditimbulkan dia mengaku baru tahu. Sementara ini, pihaknya belum bisa mengambil keputusan menutup pasokan air dari Sungai Bengkulu. Sebab konsekuansinya air harus disalurkan dari Nellas. Kendalanya, instalasi yang mengarah ke wilayah aliran Sungai Bengkulu belum ada.

“Instalasi yang menggunakan air Sungai Bengkulu itu ada di Surabaya, yang mengaliri Kecamatan Muara Bangkahulu dan Sungai Serut. Laporan dari Ulayat sudah kita terima. Kita sudah berupaya melakukan penjernihan.

Tapi karena kadar pencemarannya tinggi, kami tidak punya biaya untuk sterilisasi dan pemusnahan bahan cemarannya. Kami berharap ada bantuan dari Pemkot untuk investasi penyambungan pipa Air Nellas ke dua kecamatan tadi. Atau invest proses sterilisasi air tercemar di Instalasi Surabaya,” tutur Taufik.

Solusi yang diambil PDAM, akan mengajukan usulan ke Bappeda Provinsi, agar memberikan izin menyalurkan air limbah dari PLTA Musi ke Kota Bengkulu. Jika ini disetujui, maka kebutuhan air Kota Bengkulu akan terpenuhi, dengan kadar cemaran yang rendah. “Kita akan proses secepatnya usulan ini. Dengan harapan, lebih cepat pula teratasi masalah air bersih dalam kota,” demikian Taufik.(cw6)


http://www.harianrakyatbengkulu.com/ver3/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=7&artid=3179

Dialog Pengelolaan DAS di BTV Forum

Hari kamis, 5 Juni 2008 pukul 15.00 Wib Ulayat mengadakan dialog BTV forum bertempat di Rumah Makan Utan Kayu Kota Bengkulu. Hadir sebagai narasumber yaitu Mintarjo (Kepala BPDAS Ketahun), M. Nashyah (Kepala BAPEDA Propinsi Bengkulu), Muhamad HM Rusly (Kepala Balai Sumber Daya Air Wilayah Sumatera VII), Samsu Nurmuin (pakar sumber daya air dari Universitas Bengkulu), dan Oka Andriansyah (Direktur Eksekutif Ulayat). BTV Forum yang bertepatan dengan hari lingkungan hidup sedunia kali ini ini mengangkat tema “Menggagas Sinergi Pengelolaan DAS Air Bengkulu” .
Dialog ini bertujuan ; (1) membedah persoalan seputar kondisi DAS Air Bengkulu baik dalam aspek ekologis, sosial dan kelembagaan; dan (2) menggugah para pihak yang berkepentingan untuk mewujudkan keterpaduan pengelolaan sumber daya air di DAS Air Bengkulu

LATAR BELAKANG

UU No. 7 tahun 2004 tentang sumber daya air telah mengamanatkan perlu diImplementasikannya secara konsisten prinsip-prinsip pengelolaan sumberdaya air yang terpadu (integrated water resources management/IWRM). Dalam pengertian tersebut pengelolaan sumberdaya air, termasuk pengelolaan sungai perlu memperhatikan beberapa prinsip yaitu:

* memberikan manfaat kepada publi k secara efektif dan efisien;
* mempertemukan keseimbangan kepentingan dan harmonisasi antara aspek sosial, ekonomi, dan prinsip keseimbangan lingkungan hidup;
* keberlanjutan, keadilan, dan otonomi; serta
* transparansi dan akuntabilitas, serta menjamin terjadinya keterbukaan terhadap adanya proses akuntabilitas publik.

UU No. 7 tahun 2004 tentang sumberdaya air p a sal 82,82, dan 84 mengamanatkan tentang hak dan kewajiban masyarakat. Beberapa hak dan kewajiban masyarakat yang diatur diantaranya: (1) bahwa masyarakat berhak atas informasi pengelolaan sumberdaya air; (2) berhak memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialaminya; (3) menyatakan keberatan terhadap rencana pengelolaan sumberdaya air; (4) mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah sumberdaya air yang merugikan kehidupan; (5) masyarakat berkewajiban memperhatikan kepentingan umum dalam konservasi, perlindungan dan pengamanan prasarana sumberdaya air.

Untuk mengantisipasi penerapan hak dan kewajiban masyarakat tersebut dalam implementasinya diperlukan pemahaman yang seimbang baik di tingkat pemerintah/pemerintah daerah dan tingkat masyarakat. Dengan demikian dalam pengelolaan sumberdaya air, pihak manapun perlu memperhatikan adanya hak dan kewajiban masyarakat tersebut.

DAS Air Bengkulu terletak di Kabupaten Bengkulu Utara di bagian hulu dan Kota Bengkulu di bagian hilir, dengan luas areal 51.500 ha terdiri dari 3 Sub-DAS yaitu sub-DAS Susup seluas 9.890 ha, sub-DAS Rindu Hati 19.207 ha, dan sub-DAS Air Bengkulu Hilir 22.402 ha. Kawasan DAS ini memiliki pengaruh yang besar bagi kehidupan masyarakat Bengkulu.

Degradasi ekosistem DAS Air Bengkulu terlihat dari banjir tahunan di wilayah kota Bengkulu dan menurunnya kualitas air sungai. Sungai Air Bengkulu tercemar oleh limbah industri, terutama oleh limbah pengololahan batubara dan pabrik karet. Sampel air yang dikumpulkan oleh PDAM Kota Bengkulu mengindikasikan tingkat chromium 30 kali dari tingkat yang diperbolehkan. Chromium merupakan limbah yang berasal dari pertambangan batubara yang terbuka. Kadar kalsium dan copper juga sangat tinggi. Limbah-limbah ini mempengaruhi kondisi kesehatan manusia, dimana hampir 30% dari total masyarakat kota Bengkulu mendapat pasokan air minum melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Dialog ini menghadirkan unsur birokrasi yang berwenang dalam pengelolaan sumber daya air dan dari masyarakat sipil (LSM dan akademisi) yang memiliki kepedulian terhadap persoalan DAS Air Bengkulu. Pembicara pertama dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Propinsi Bengkulu. Dalam era desentralisasi ini peran Pemda dalam pengelolaan DAS sangat menentukan. Kebijakan pembangunan dan Tata Ruang Wilayah di suatu daerah sangat menentukan kondisi suatu DAS. DAS Air Bengkulu berada di dua kabupaten/kota, yang dalam UU No. 7 2004 dinyatakan bahwa kewenangan koordinasi pengelolaannya berada di tingkat propinsi.

Pembicara kedua dan ketiga adalah dari instansi vertikal dari dua departemen yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air, yaitu Balai Sumber Daya Air Wilayah Sumatera VII (UPT Ditjen Sumber Daya Air Departemen PU) dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Ketahun (UPT Ditjen Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial Departemen Kehutanan). Pembicara keempat dan kelima adalah unsur LSM dan pakar/perguruan tinggi, dimana masyarakat sipil (civil society ) adalah komponen penting dalam pengelolaan sumber daya air terpadu.

Kelima narasumber memaparkan permasalahan seputar DAS Air Bengkulu dalam aspek ekologi, sosial dan kelembagaan, dan menyampaikan pesan untuk membangun sinergi seluruh stakeholder dalam pengelolaan DAS Air Bengkulu.

Bicara sungai di “Pro Anda & Listener Solution Pro2 FM”

Pada tanggal 06 juni 2008 pukul 15.00-16.00 WIB Ulayat tampil sebagai pembicara dalam acara “Pro Anda dan Listener Solution” di RRI Pro 2 FM disiarkan secara langsung melalui chanel 105.1 Mhz yang beralamat di Jalan Letjen S. Parman No.25 Kota Bengkulu. Dalam kesempatan kali ini Ulayat memaparkan beberapa persoalan terkait dengan DAS air Bengkulu, dimana diketahui sampel air PDAM Kota Bengkulu mengindikasikan tingkat chromium yang ada pada kandungan Air DAS Bengkulu jauh melebihi ambang batas dari tingkatan yang diperbolehkan untuk memenuhi standar normal.
Chromium sendiri merupakan limbah yang berasal dari pertambangan batubara, selain itu kandungan Kalsium dan copper juga memiliki kandungan yang sangat tinggi dari ambang batas normal yang berasal dari limbah pabrik karet yang tidak ramah lingkungan. Hal ini tidak hanya berdampak pada pencemaran lingkungan saja karena berdasarkan penelitian kandungan zat ini pun berdampak pada kesehatan manusia.

Kurang lebih 30% dari total masyarakat kota Bengkulu mendapat pasokan air minum melalui perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang bersumber pada DAS Air Bengkulu. Persoalannya adalah Informasi mengenai pencemaran air minum dari sungai Bengkulu ini belum tersampaikan kepada masyarakat. Sebenarnya instansi-instansi yang berkepentingan seperti Dinas kehutanan, BPDAS, BAPEDA di Kota Bengkulu ini sudah bekerja pada sektor masing-masing, akan tetapi belum berjalan secara sinergis.

Ulayat sebagai organisasi non pemerintah mengajak pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan kawan-kawan aktivis di bengkulu untuk bersama-sama membangun kebersamaan dalam pengelolaan DAS bengkulu secara terpadu dan berkelanjutan.

Pengusaha Tolak Kenaikan PDAM

Pemilik Hotel Wedika dan RM Bengkulu, Wehelmi Ade Tarigan dengan tegas menyatakan keberatan. Ledeng kata dia, masih sering mati, hingga semua aktivitas terhambat.

Alhasil, pelanggannya mengeluh.Terutama pelanggan hotel. Untuk mandi terkadang harus menggunakan air sumur. Jika kondisi ini dibiarkan, pelanggannya menjadi tidak puas. Meski air PDAM sering macet, pembayaran air masih tetap mahal yakni mencapai Rp2 juta.

“Sudah sering mati, airnya keruh tapi bayaran air tetap saja mahal. Saya saja sering bayar air berkisar Rp 2 - 2,6 juta. Air yang kotor juga membuat pelanggan mengeluh. Terutama untuk mandi, sering mengakibatkan gatal-gatal. Sedang untuk mencuci pakaian justru membuat kain tambah keruh apalagi yang berwarna putih menjadi kucel,” keluh Wehelmi.
ika tarif PDAM naik, pihaknya berencana beralih menggunakan sumur bor. Karena kualitas airnya lebih baik dan lancar. Jika tarif ledeng naik, Wehelmi menduga berdampak pada kenaikan harga barang lainnya. Otomatis ia juga akan menaikkan sewa hotel dan harga makanan.

“Kita berharap, kenaikan tarif ini dipertimbangkan lagi. Sebab akan berpengaruh bagi pengusaha seperti kami. Kami akan semakin sulit. Karena bukan hanya tarif PDAM yang akan dibayar, listrik dan kebutuhan lainnya juga. Ditambah lagi tarif listrik juga terus merangkak naik. Pikirkanlah kami pengusaha ini,” ungkap Wehelmi.

Senada dengan pengusaha Laundry yang notabenenya pengguna air terbanyak. Sebab usaha laundry sepertui yang kita ketahui, sangat tergantung dengan air bersih. Jika air PDAM naik, maka mau tidak mau harga jasa laundry juga akan dinaikkan. Ini diungkap Pemilik Fresh Laundry, Hakim. Yang mengaku selama ini sengaja tidak menggunakan air PDAM. Sebab belum naik saja tarifnya sudah dirasa mahal. Selain itu kualitas airnya kurang baik.

“Kalau kita pakai air PDAM maka usaha ini akan tekor. Lebih mahal membayar ledeng, ketimbang menggunakan air sumur. Selain itu airnya yang sering keruh akan mempengaruhi kualitas hasil laundry. Jika ini terjadi maka pelanggan akan jera untuk menggunakan jasa laundry kita,” tukas Hakim.

Keluhan lainnya disampaikan Ibu Rumah Tangga, Asnawati, yang menyatakan meteran air di rumahnya sering bermasalah. Sebab meskipun meteran jalan, air tidak keluar. Akibatnya biaya ledeng malah bengkak. Ini merugikan masyarakat, terutama rumah tangga yang sangat membutuhkan air bersih setiap hari.

“Jadi saya rasa air PDAM belum layak untuk dinaikkan. Kalaupun mau naik, PDAM harus menjamin pelayanan yang maksimal serta kualitas air yang baik. Tapi kenaikan sebesar 65 persen tersebut tetap dinilainya terlalu besar. Sehingga itu dinilai belum wajar,” ujar Asnawati.

Direktur Utama PDAM Kota, M. Taufik, ST, MT menyatakan tujuan kenaikan ini untuk meningkatkan kulitas pelayanan dan kualitas air. Untuk memperbaiki kulaitas air serta kelancaran pengaliran air, PDAM membutuhkan biaya. Itu katanya akan didapat dari tarif yang dibayarkan oleh pelanggan.

“Kita sudah 7 tahun tidak melakukan kenaikan tarif, sedang semua komponen kebutuhan untuk PDAM semakin meningkat. Seperti listrik, selang dan perawatannya selalu naik. Maka dari itu kita butuh dana tambahan, agar pelanggan dapat merasakan pelayanan yang baik dari kita,” terang Taufik.

Diterangkan Taufik, tarif PDAM Bengkulu yang termurah dibandingkan dengan tarif daerah lain. Misalnya di Banjarmasin tarif yang berlaku saat ini untuk kelompok I kategori social umum, tarif tiap blok 0 - 10 meter kubik Rp 930. Untuk penggunaan 11 - 20 meter kubik Rp 1.850, lebih dari 20 meter kubik Rp 2.790. Sedang untuk Kota Bengkulu untuk kelompok I kategori sosial tarif tiap blok 0 - 10 meter kubik, 11 - 20 meter kubik dan lebih dari 20 meter kubik tarifnya Rp 690.

Terkait meteran yang jalan namun air tidak mengalir, kata Taufik akibat kerusakan meteran. Sehingga pelanggan seharusnya melaporkan hal tersebut ke PDAM. Sehingga dapat diperbaiki dengan segera. Kerusakan tersebut akibat meteran yang sudah lama.

“Itu sering kita sebut berangin. Maka seharusnya dilaporkan ke PDAM agar meteran tersebut diganti. Kita akan cek dulu apa penyebabnya. Karena kalau meteran jalan biasanya airnya keluar, kalau kejadiannya seperti itu artinya meterannya rusak,” demikian M. Taufik.(jur)
http://www.harianrakyatbengkulu.com/ver3/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=7&artid=2519


SUNGAI BENGKULU SEMAKIN KRITIS

DAS Air Bengkulu adalah salah satu DAS (Daerah Aliran Sungai) yang terdapat di Provinsi Bengkulu. DAS yang memiliki luas areal sekitar 51.500 ha sampai saat ini banyak sekali dimanfaatkan oleh masyarakat Bengkulu dari hulu sungai hingga hilir atau muara sungai. Namun sangat disayangkan, banyaknya orang yang masih ketergantungan dengan aliran sungai ini tidak diikuti dengan banyaknya orang yang sadar untuk menjaga keberadaan dan kelestarian air yang ada di sungai tersebut.

Ada tiga sub-DAS yang mengalir ke DAS Air Bengkulu, yaitu Sub-DAS Susup seluas 9.890 ha, Sub-DAS Rindu Hati 19.207 ha dan Sub-DAS Air Bengkulu Hilir seluas 22.402 ha.

Seminggu yang lalu saya sempat mencoba menyusuri keberadaan DAS Air Bengkulu ini dari hulu hingga hilir. Salah satu hulu DAS Air Bengkulu yang berada di sebuah desa kecil yang agak menjorok kedalam yang terdapat di Kecamatan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah (Beberapa bulan yang lalu masih tergabung didalam Kabupaten Bengkulu Utara) yaitu Desa Rindu Hati. Nama desa yang sangat gampang diingat.

Di desa ini saya bisa menikmati jernihnya air sungai yang mengalir dengan tenang. Seakan air ini sangat senang berada di desa tersebut. Pagi yang cerah saat itu. Suara burung yang ribut membuat suasana pagi ini serasa lengkap. Masyarakat desa sudah mulai satu persatu berangkat ke ladang dan ke sawah yang berada tak jauh dari desa. Menyebrangi sungai yang ada dibelakang desa. Berjalan kaki tanpa alas kaki mengikuti jalan setapak yang berada disepanjang sungai. Terlihat sekali mereka hidup sangat harmonis dengan air sungai yang ada disana.

Di Desa Rindu Hati yang mayoritas penduduknya adalah Suku Rejang ini terdapat 6 anak sungai dan mungkin puluhan atau ratusan mata air. Anak-anak sungai yang ada ini akhir menyatu ke sungai besar yang ada di hulu kampung, yaitu Sungai Bengkulu.

Konon katanya di Desa Rindu Hati ini adalah keturunan para raja dari Raja Sungai Serut. Awal dari semua ini karena Putri Dayang Perindu melarikan diri dari Muara Bengkulu ke Hulu Sungai (yang berada di Desa Rindu Hati saat ini). Sang Putri melarikan diri karena tidak mau dijodohkan dengan para raja yang berasal dari Aceh. Setelah melarikan diri, sang kakak dan beberapa orang kerajaan menyusul keberadaan putri ke hulu sungai. Sebelum menyusul sang putri, sang putri sempat memberikan pesan yaitu “jika ingin menyusulnya, bawalah satu ekor ayam dan satu ekor burung terkukur. Jika ayam dan burung tersebut berbunyi, berhentilah disitu dan buatlah desa. Saya akan tinggal disitu”. Ayam dan burung tersebut berbunyi ketika mereka sampai dilokasi Desa Rindu Hati sekarang. Disitulah mereka membuat desa. Dan Itulah awal mula Desa Rindu Hati.

Berada didesa Rindu Hati memang sangat menyenangkan. Selain suasana kampung yang masih asli juga terdapat sawah yang menghijau dengan dilatar belakangi oleh bukit-bukit. Desa ini memang berada di lembah didataran tinggi Bengkulu.

Selama dua malam berada di Desa Rindu Hati membuat saya sedikit paham dan mengetahui permasalahan apa saja yang terjadi di desa ini mengenai upaya untuk penyelamatan hulu sungai. Pertama, sulitnya mengotrol masyarakat pendatang yang berada dihulu untuk tidak merusak keberadaan hutan disepadan sungai dan dihulu. Kedua, pendapatan masyarakat yang hanya mengenal sistem pertanian yang terkadang kurang paham dengan masalah ekologis yang akan ditimbulkan jika membuka sebuah chatment area atau daerah tangkapan air. Tiga, tidak adanya peranan pemerintah untuk mengajak dan mengatur pola perkebunan masyarakat serta mengajak untuk peduli terhadap pentingnya kawasan hulu sungai.

Kondisi hulu sungai sangat berbeda dengan kondisi di hilir. Setelah dari hulu saya mencoba mengikuti aliran sungai ini sampai ke hilir, yaitu muara didekat lokasi pantai panjang. Setelah keluar dari Desa Rindu Hati dan di Pasar Taba Penanjung, air sungai ini masih cukup bersih. Tapi kondisi air sangat berbeda setelah berada di sebuah desa, klo tidak salah Desa Kancing. Warna air sudah berwarna cokelat dan butek. Sampai sekarang saya tidak tahu apa yang menyebabkan kondisi air ini keruh. Apakah benar karena ulah beberapa pertambangan batu bara yang ada di Taba Penanjung, limbah beberapa pabrik karet, atau karena limbah rumah tangga yang berada disepanjang sungai.

Yang membuat saya cukup prihatin adalah, air sungai yang butek ini adalah sumber air yang diambil oleh PDAM Bengkulu untuk dialirkan kepada konsumen sebagai sumber air bersih bagi warga kota Bengkulu. Sekitar 30% penduduk Kota Bengkulu menggunakan sumber air yaitu air PDAM. Dulunya mungkin air ini masih jernih dan bersih, itu mangkanya sumber air diambil dari sini. Belanda membangun sumber air disitu sekitar tahun 1928. PDAM hanya mewarisi dan melanjutkan usaha untuk penyaluran sumber air bersih.

Banyaknya pencemaran yang terjadi disepanjang aliran sungai ini membuat kondisi air PDAM saat ini sebenarnya tidak layak untuk dikonsumsi. Hal inilah yang membuat PDAM membutuhkan biaya produksi yang lebih untuk membersihkan dan menetralkan air yang mereka ambil dari Sungai Air Bengkulu. Inipun kualitas airnya masih belum bagus. Biaya produksi permeter kubiknya dikabarkan sudah jauh diatas biaya jual. PDAM yang seharusnya bisa menjadi salah satu pendapatan daerah sekarang justru tidak berarti apa-apa bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu. Sungguh ironis.

Aliran sungai Air Bengkulu sebenarnya tidak terlalu panjang dan peluang untuk melakukan penyelamatan keberadaan sungai ini sangat besar. Hanya dibutuhkan sebuah niat saja. Niat untuk mau bersama-sama menyelamatkan keberadaan DAS Air Bengkulu. Ulayat tidak akan mampu melakukannya sendiri. PDAM tidak akan mampu melakukannya sendiri. Apalagi Bapedal dan dinas-dinas yang ada di provinsi Bengkulu (Pemerintah Bengkulu Kota dan Kabupaten), tidak akan ada harapan mengharapkan merekamelakukan itu.

Sekarang limbah pabrik, limbah pertambangan dan limbah lainnya sudah semakin banyak yang masuk kedalam aliran sungai. Air sungai semakin lama semakin tercemar. Konsumen PDAM semakin gundah dan resah akan kondisi air yang mereka terima.

Saya tidak tahu kejadian seperti apa yang bisa membuat aparat Pemerintah Bengkulu ini bisa ngeh dan sadar betapa pentingnya sumber air baku bagi masyarakatnya. Mayarakat Bengkulu ini bisa sadar pentinganya air bagi kehidupan. Mungkin perlu ada kejadian dimana masyarakatnya terserang berbagai penyakit diare dan penyakit lainnya karena kekurangan sumber air bersih dan dilanda banjir atau kekeringan yang sangat hebat. Atau nunggu Gubernur dan Wakil Gubernurnya serta pejabat-pejabat itu sakit diare dulu. Mungkin ngga sih??

Padahal semua tahu mencegah itu lebih baik daripada mengobati. Mengapa kita harus ada shock terapy dulu baru sadar ya?. Musti ada bencana dulu baru ada tindakan.

Lets do Now!!!. Lakukanlah sekarang sebelum terlambat.

Masyarakat Desa Rindu Hati sebenarnya hampir sama dengan masyarakat desa dibanyak tempat di nusantara ini. Jika ada niat baik dari kita untuk memberitahukan peranan penting dalam upaya penyelamatan lingkungan dan adanya peranan aktif dan dukungan dari pemerintah lokal tentu akan membuat masyarakat tersebut senang dan tentu akan membuat usaha untuk menyelamatkan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat akan berjalan baik. Perlu kerjama antara hulu dan hilir DAS Air Bengkulu.

Inilah yang menjadi salah satu permasalahan utama betapa sulitnya upaya untuk penyelamatan lingkungan dinegara kita tercinta ini. Tidak adanya kerjasama!!. Semua berjalan sendiri. Sibuk dengan kerjaan masing-masing. Padahal pengetahuan dan kemampuan disetiap orang, disetiap lembaga dan disetiap instansi adalah terbatas. Semua masih sibuk dengan egonya masing-masing. Termasuk kita.
http://berangberang.blog.friendster.com/tag/das-air-bengkulu/

Sabtu, 27 Juni 2009

Air Sungai Bengkulu Tak Layak Dikonsumsi

Sebab, bisa berakibat fatal bagi kesehatan. Karena telah tecemar unsur belerang (sulfur, red) batubara yang tertumpuk di dasar sungai tersebut. “Bersifat korosif. Logam saja bisa berkarat dan lama-kelamaan hancur bila terkena unsur tersebut,” kata Kepala Dinas Pertambangan ESDM Benteng Ir. M. Kariamin melalui Kepala Bidang Pertambangan Umum Mun Gumiri, S. IP, Selasa (16/6).

Karena itu, sambung Mun, aktivitas masyarakat mengumpulkan batubara di dasar sungai tersebut berdampak negatif sekaligus positif. Negatif, bisa mengganggu kesehatan kulit. Positif, ikut menurunkan kadar pencemaran. Sayangnya, dia tidak bisa memastikan potensi batubara yang tertumpuk di dasar sungai tersebut. Perkiraannya berjumlah ratusan ribu ton. Sebab, penumpukan batubara telah terjadi puluhan tahun. “Bukan limbah perusahaan. Murni dari alam. Banyak sungai yang mengalir ke sungai Bengkulu, seperti sungai Air Rindu Hati, Pegambir dan Tanjung Raman, mengalir diatas lapisan batubara,” kata Mun.

Mun juga mengatakan, tidak bisa menganggap aktivitas mengumpul batubara tersebut sebagai aktivitas ilegal. Sebab, tidak ada aturan yang melarangnya. Karena itu, pihaknya tidak bisa melakukan penertiban. Kendati demikian, Mun menyakini aktivitas masyarakat tersebut tidak akan berlangsung lama. Selain potensi barubara yang tertumpuk di dasar sungai terus berkurang, masyarakat terpaksa melakukannya karena harga komoditi karet turun drastis.

“Mereka melakukannya karena tidak ada alternatif lain. Mereka sendiri mengaku tidak ingin lama-lama. Saat ini saja, sudah banyak yang mengalami gangguan kesehatan sekitar kaki mereka,” kata Mun. (dmi) sumeber :http://www.harianrakyatbengkulu.com/ver3/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=16&artid=2947

Kamis, 28 Mei 2009

Kualitas Air

Pengolahan air di PDAM saat ini memerlukan cukup banyak tawas yang berfungsi sebagai pengikat partikel lumpur. Nilai zat padat tersuspensi dan nilai kekeruhan yang tinggi ini disebabkan oleh aktivitas lain di hulu sungai. Air yang digunakan oleh PDAM juga terindikasi tercemar batubara. Air sumur di daerah peternakan ayam mengandung banyak E. coli yang sangat tinggi. Praktek pemotongan liar juga masih marak dilakukan oleh masyarakat, sehingga dapat menurunkan kualitas air. Kerusakan hutan juga dapat menurunkan mutu air sebagai akibat peningkatan zat padat terlarut dan zat padat tersuspensi serta kekeruhan. Kerusakan hutan juga disinyalir sebagai salah satu sebab turunnya volume air di danau Dendam.
Pengaruh Industri

Meskipun industri di Bengkulu masih belum banyak tetapi perencanaan pembangunan industri selanjutnya harus memperhatikan aspek lingkungan. Selama ini, pembangunan industri kurang memperhatikan aspek lingkungan.

Aktivitas industri yang paling besar di Propinsi Bengkulu adalah penambangan batubara dan indutri pertanian (perkebunan). Penambangan batubara mempengaruhi mutu air di DAS Bengkulu-Lemau, DAS Seluma Atas dan DAS Dikit Seblat. Pengaruh industri batubara antara lain meningkatkan zat padat tersuspensi, zat padat terlarut, kekeruhan, zat besi, sulfat dan ion hidrogen dalam air yang dapat menurunkan pH. Masalah ini dapat dikurangi dengan cara pengolahan limbah yang standard dan minimisasi kebakaran.

Perkebunan di Bengkulu terutama karet dan kelapa sawit. Akibat aktivitas ini terjadi peningkatan senyawa organik pada air, adanya sisa-sisa pestisida di DAS, peningkatan zat pada tersuspensi dan terlarut, peningkatan kadar amonia, peningkatan kadar minyak dan lemak, mempengaruhi pH dll. DAS yang terkena aktivitas ini adalah DAS Dikit Seblat, DAS Bengkulu-Lemau, badan sungai Pisang (Ipuh), sungai Betung (Muko-muko), sungai Simpang Tiga (Tais), sungai Bengkulu, dan sungai Sinaba (Ketahun).



Persampahan

Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktivitas manusia maupun alam yang belum memiliki nilai ekonomis. Secara garis besar, sampah dibedakan menjadi tiga jenis yaitu:

1. sampah anorganik/kering

Contoh: logam, besi, kaleng, plastik, karet, botol, dll yang tidak dapat mengalami pembusukan secara alamai.

2. Sampah organik/basah

Contoh: sampah dapur, sampah restoran, sisa sayuran, rempah-rempah atau sisa buah dll yang dapat mengalami pembusukan secara alami.

3. sampah berbahaya

Contoh: baterai, botol racun nyamuk, jarum suntik bekas dll.



Secara umum persampahan di Bengkulu belum menjadi masalah yang sangat serius. Namun sampah cukup menjadi masalah di lokasi-lokasi tertentu seperti pasar, terminal, pertokoan dan tempat-tempat lain yang padat penduduknya. Kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempat-tempat tertentu masih rendah, apalagi untuk mengolahnya. Di Propinsi Bengkulu setiap rumah tangga menghasilkan limbah kira-kira sebanyak 0,8 kg/hari atau 288 kg per tahun.

Masalah sampah di Bengkulu antara lain:

(1) tempat sampah kurang tersedia cukup di lokasi-lokasi padat aktivitas.

(2) Seringnya pencurian tempat-tempat sampah.

(3) TPS kurang tersedia cukup.

(4) Pengangkutan sampah dari TPS ke TPA kurang intensif.

(5) Belum ada pengolahan sampah yang representatif.

(6) Kesadaran masyarakat rendah.

Di Bengkulu TPA masih jauh dari lokasi permukiman, sehingga belum menimbulkan masalah bagi penduduk. Tipe TPA di Bengkulu pada umumnya open damping setengah mengarah ke sanitary landfill. Ke depan, TPA sebaiknya diarahkan sepenuhnya ke sanitary landfill, sehingga masalah yang ditimbulkan sampah dapat diminimisasi. Akan lebih baik, jika sampah telah dipisahkan dan diolah langsung di sumber-sumber sampah. Open dumping tidak dianjurkan karena sampah berinteraksi langsung dengan udara luar dan hujan. Open dumping mempercepat proses perombakan sampah oleh mikrobia tanah yang menghasilkan lindi. Lindi yang terkena siraman air hujan, mudah mengalir dan meresap ke lapisan tanah bawah, sehingga mencemari air tanah. Lindi merupakan sumber utama pencemaran air baik air permukaan, air tanah yang berpengaruh terhadap sifat fisik, kimi dan mikrobia air. Perombakan sampah secara aerobik menghasilkan lindi yang mengandung zat padat halus (Ca2+, Mg2+, K+, Fe2+, CL-, SO42-, PO43-, Zn2+ dan gas H2S. Hal ini akan mencemari air sehingga kualitas air menurun.

Tumpukan sampah di TPA merupakan media perkembangan mikrobia patogen dan non-patogen. Adanya bakteri pada air minum merupakan indikator pencemaran air. Bakteri dalam tanah bergerak secara vertikal dan horizontal. Bakteri mampu meresap 30 meter pada tanah berstektur halus dan bergerak horizontal sejauh 830 meter dari sumber kontaminan.

Solusi permasalahan sampah antara lain sebagai berikut:

(1) meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah pemukiman. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan adalah umur, tingkat pendidikan, tingkat pendapatan, keadaan lingkungan permukimana.

(2) Program pengelolaan sampah permukiman.

(3) Dimasukkan ke dalam kurikulum SD, SPM, SMA.



Upaya yang telah dilakukan di Bengkulu:

(1) Lomba semacam bangunpraja tingkat desa.

(2) Pilot project pengolahan sampah. Sayang tidak berlanjut.

(3) Program adipura.

(4) Lokakarya tentang pengelolaan sampah kepada kepala desa dan camat.

(5) Adanya Perda yang mengatur persampahan, tapi belum dijalankan secara efektif.



Pelestarian Lingkungan

Faktor-faktor yang perlu diperhatikan agar masyarakat berpartisipasi dalam pelestarian lingkungan antara lain:

(1) tingkat pendidikan.

(2) Peningkatan penghasilan.

(3) Pengetahuan tentang kearifan lokal.

(4) Penerapan sistem pertanian konservasi (terasering, rorak – tanah yang digali dengan ukuran tertentu yang berfungsi menahan laju aliran permukaan–, tanaman penutup tanah, pergiliran tanaman, agroforestry, olah tanam konservasi – pengolahan yang tidak menimbulkan erosi.



Jadi, penangan lingkungan hidup di Propinsi Bengkulu, harus ditangani secara terintegrasi dengan mengidentifikasi seluruh masalah lingkungan hidup yang ada di Propinsi Bengkulu dan sekitarnya, dan kemudian memecahkannya secara holistik. Ini bisa menangani permasalahan yang ada maka berbagai pihak yang terkait seperti masyarakat, pemerintah, swasta dan pihak lain perlu dilibatkan.



Polusi terhadap Situs Budaya

Ketika anda mendengar kata polusi apa yang terbayang di benak anda? Saya yakin tentunya polusi udara, polusi air, polusi tanah dsb yang berkaitan dengan polusi fisik. Kata polusi memang sudah lazim dalam dunia ilmu lingkungan fisik. Akan tetapi sesungguhnya polusi atau pencemaran tidak hanya yang bersifat fisik tetapi juga yang berupa non-fisik. Kata polusi biasanya berupa hal-hal yang berdampak buruk terhadap lingkungan fisik. Jarang dibahas hal-hal yang berdampak buruk terhadap lingkungan non-fisik seperti lingkungan sosial dan lingkungan budaya. Sebenarnya, ketika suatu nilai-nilai luar yang masuk ke suatu lingkungan sosial yang kemudian membawa dampak buruk terhadap tatanan di suatu lingkungan sosial, maka hal itu dapat dinyatakan sebagai polusi. Ketika, seseorang mengubah suatu kawasan sejarah sehingga sejarah masa lampau itu tidak lagi tercermin dalam peninggalan yang ada maka hal itu dapat dinyatakan sebagai polusi. Bahkan, ketika seseorang mencuri sebuah patung di candi Borobudur itu juga merupakan polusi, yaitu polusi budaya. Oleh sebab itu, ketika suatu kawasan dinyatakan sebagai kawasan cagar budaya, maka segala upaya harus dilakukan untuk menjaga kelestarian cagar budaya itu.
Kota Bengkulu memiliki sejumlah bangunan sejarah seperti Benteng Marlborough, Tugu Thomas Parr, dan Bangunan Berarsitektur Cina. Bangunan ini terletak di Tapak Paderi, Kelurahan Malabero dan Pondok Besi. Bangunan bersejarah ini telah mengalami polusi arsitektur dan berbenturan ruang pembangunan Tugu Tabot, kafe dan restoran di sempadan bangunan Marlborough dan Tugu Thomas Parr. Benteng dengan landscapenya menghadap samudra Indonesia diubah menjadi jalan dua jalur dan di lengkapi dengan restoran dan kafe dengan arsitektur modern. Ini tentu saja telah mengubah ciri khas dari bangunan tersebut. Di pintu masuk wilayah benteng juga dibangun gerbang cina yang memiliki arsitektur yang berbeda dengan arsitek benteng. Ini juga dapat dipandang sebagai pencemar bangunan bersejarah. Selain itu, Pemerintah daerah juga telah membangun replika gerbang benteng di bagian barat sempadan bangunan benteng dan dicat warna pink yang berbeda dengan bangunan utama benteng yang berwarna hitam dan putih. Jelas ini akan menghilangkan keaslian benteng sebagai bangunan bersejarah. Rencana Pemerintah Daerah yang akan membangun Mess Pemda empai sampai tujuh tingkat di Tapak Paderi tentu saja akan menghialngkan view benteng ke arah laut yang dahulu kala berfungsi untuk mengamati musuh yang akan menyerang lewat laut.
Untuk wilayah sempadan Tugu Thomas Parr berdasarkan penelusuran sejarah sudah lama mengalami perubahan. Sempadan Tugu Thomas Parr telah dibangun Pasar Baru Koto I dan II yang memiliki arsitektur yang sangat berbeda dengan bangunan bersejarah di sekitarnya. Bangunan pasar ini juga menghalangi pemandangan Gedung Daerah/Rumah Gubernur Djenderal Inggris ke laut. Sekarang juga sedang dibangun terowongan yang sebenarnya tidak punya fungsi sejarah. Menurut penelitian arkeolog yang pernah didatangkan ke Bengkulu, lokasi terowongan ini dulunya hanya merupakan siring (drainase) saja. Mengapa kok terowongan dibangun juga? Alasan yang dikemukakan adalah agar para wisatawan nantinya setelah pulang ke daerahnya dapat berrerita obyek wisata yang khas yaitu adanya terowongan. Menurut hemat penulis ini hanya alasan yang dibuat-buat saja. Kita tahu bahwa salah satu fungsi siring atau drainase anatara lain adalah untuk mencegah wilayah tersebut tergenang air dan banjir serta sebagai saluran pembuangan limbah atau sampah. Siapa tahu dulunya memang berfungsi seperti itu, dan siapa tahu kita itu direstorasi akan lebih mencirikan suasana jaman dulu ketika Bengkulu diduduki oleh Inggris. Suasana asli tempo dulu menurut hemat penulis justru akan menstimulasi wisatawan datang ke Bengkulu.
Untuk wilayah kampung cina yang merupakan wilayah yang khas juga telah mengalami perubahan-perubahan. Bangunan-bangunan bercirikan budaya cina sudah jauh berkurang diganti dengan bangunan yang gaya kini. Perubahan ini jelas sudah mencemari kondisi asli wilayah tersebut. Jika wilayah ini akan dijadikan obyek wisata untuk mendukung kawasan bersejarah di sekitarnya maka perlu restorasi yang tepat.
Polusi budaya di wilayah tersebut masih dapat diperbaiki, dengan merestorasi wilayah tersebut seperti aslinya. Dengan restorasi ini dapat diharapkan wilayah ini akan menjadi obyek wisata sejarah Kota Bengkulu yang akan menarik wisatawan domestik. Bangunan lain yang diharapkan akan menjadi obyek wisata dapat dibangun di tempat lain. Tugu tabot dengan segala perlengkapannya dapat di bangun di lokasi yang masih luas sebagai kawasan tabot. Gerbang Cina yang sudah terlanjur dibangun dapat dipindahkan ke tempat yang sesuai dengan fungsinya. Disarankan mess pemda yang akan dibangun di tapak paderi dialihkan ke tempat lain. Demikian pula bangunan-bangunan lain yang merupakan sarana pendukung wisata pantai dapat dibangun di tempat lain. View Tower yang sedianya dibangun di tapak paderi sebaiknya dipindahkan ke lokasi yang mempunyai ketinggian tempat yang memadai, sehingga wisatawan akan dapat memandang keindahan Kota Bengkulu lebih luas lagi. Untuk membangun itu semua tentu saja memerlukan perencanaan yang matang, tidak asal-asalan. Mari kita jaga dan lestarikan kawasan bersejarah ini. Masih banyak lagi kawasan bersejarah lain di Kota Bengkulu yang terancam digusur dan yang kurang terawat. Masjid jamik, rumah Fatmawati, Makam Sentot Ali Basa dll. memerlukan uluran tangan kita untuk merawatnya.



Konsep Pengendalian Lingkungan Hidup

Agar pengendalian lingkungan tepat mengenai sasaran dan menghasilkan daya guna yang optimal, maka setiap pihak baik pemerintah maupun swasta serta masyarakat luas harus dilibatkan secara proporsional. Langkah awal untuk mengendalikan atau memperbaiki lingkungan di Propinsi Bengkulu perlu dilakukan pengembangan data base lingkungan yang akurat dan didasarkan kepada riset yang mendalam. Langkah ini perlu dilakukan karena dari data-data primer yang diperoleh dan dari data-data sekunder yang dapat dipercaya akan dihasilkan atau diolah menjadi informasi yang akurat pula. Informasi yang akurat inilah yang dapat dijadikan landasan yang kuat untuk mengambil keputusan dan kebijakan.
Upaya pengendalian lingkungan juga tidak terlepas dari isu kelembagaan. Di Propinsi Bengkulu institusi pemerintah yang mengelola lingkungan hidup di kabupaten/kota telah membentuk Badan Lingkungan Hidup, sedangkan beberapa kabupaten lainnya masih dalam proses. Perubahan yang terjadi dari sisi kelembagaan ini menunjukkan mulai adanya perhatian Pemerintah Daerah terhadap pentingnya pengelolaan lingkungan hidup bagi daerah. Pada tahun-tahun sebelumnya masih ada anggapan dari oknum pemerintah bahwa lingkungan hidup hanya membuang anggaran saja.
Hal lain yang penting agar pengendalian lingkungan dapat berhasilguna adalah meningkatkan kesadaran masyarakat baik masyarakat pemerintah, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat maupun masyarakat biasa pada umumnya tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup. Kelompok-kelompok masyarakat tersebut berperan amat penting dalam rangka keberhasilan program kelestarian lingkungan. Salah satu saja yang tidak berperan aktif, maka upaya pengendalian lingkungan akan tidak efektif. Berkaitan dengan kedua hal di atas (kelembagaan dan kesadaran masyarakat), maka mutu sumber daya manusia (termasuk kesejahteraannya) dan fasilitas pendukungnya perlu ditingkatkan.
Salah satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah nilai-nilai konservasi dan pembangunan yang hidup di msyarakat local yang sering disebut kearifan local. Penggalian kembali kearifan local yang dikemas sesuai dengan perkembangan masyarakat setempat amat penting dalam mensukseskan program pengendalian lingkungan.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah peningkatan kesadaran masyarakat harus diimbangi oleh penegakkan hukum oleh para petugas. Sebelum penegakkan hokum dilaksanakan maka perlu dilakukan evaluasi dan interpretasi mengenai peraturan-peraturan yang berkaitan dengan masalah pengendalian lingkungan baik itu produk nasional maupun produk local. Hasil interpretasi tersebut kemudian disosialisasikan baik kepada pelaksana penegak hokum maupun kepada masyarakat luas. Setelah batas waktu dimana diperkirakan semua komponen masyarakat telah memahami sesuai dengan yang dikehendaki, maka penegakkan hukum perlu segera dilaksanakan. Mungkin reward and punishment system perlu diterapkan agar bagi mereka yang mematuhi merasakan langsung manfaatnya, dan sebaliknya bagi yang melanggar mereka langsung merasakan sangsinya. Jika penegakkan hokum ini diberlakukan secara konsekuwen dan tidak pandang bulu, maka diharapkan pengendalian lingkungan dapat berhasilguna.
Adalah gagasan yang menarik untuk memasukkan matapelajaran tentang lingkungan dari mulai TK, SD, SMP, SMA dan bahkan perguruan tinggi sebagai mata pelajaran wajib. Memang untuk melaksanakan gagasan ini pertama-tama perlu dipikirkan sumber daya manusia terutama guru-gurunya. Untuk memasukkan mata pelajaran ini ke dalam kurikulum nasional ternyata tidaklah mudah. Untuk itu pada tahap awal mungkin matapelajaran tersebut dikemas sebagai mata pelajaran muatan local yang berorientasikan kepada contoh nyata di lapangan. Artinya bahwa mata pelajaran tersebut dalam pembelajarannya para siswa dibawa langsung ke lingkungan tertentu dan disana mereka mendapat penjelasan langsung dari para guru yang telah terdidik di bidang lingkungan ini.
Hal lain yang dapat dilakukan adalah pengurangan beban limbah melalui penerapan zero waste discharge, atau teknologi yang menimimalkan limbah atau bahkan meniadakan limbah dari setiap proses industri dan rumah tangga. Penerapan 4 R pada berbagai aktivitas penduduk perlu diterapkan secara bertanggungjawab, dnegan demikian limbah yang dihasilkan akan berkurang. Hal ini tentu saja selain harus membangun fasilitas sarana dan prasarana pengolahan limbah bagi setiap industri, dan fasilitas pengolahan di TPA juga mengharuskan kesadaran masyarakat yang tinggi.
Lingkungan yang sudah mengalami kerusakan, secara bertahap perlu diperbaiki sehingga mencapai kualitas lingkungan yang standard. Seperti misalnya hutan yang telah rusak perlu dilakukan reboisasi berbasis masyarakat dimana masyarakat dilibatkan dari fase pembibitan sampai dengan pemeliharaan hutan. Untuk menjaga agar tidak terjadi pelanggaran, pengawasan secara intensif dengan penerapan sangsi yang tegas perlu dilakukan. Adalah sangat menarik jika dalam rangka pemulihan suatu kawasan diterapkan reward and punishment system, dimana masyarakat yang berperan aktif dalam konservasi suatu kawasan mendapat reward terutama dalam bentuk materi secara rutin selama mereka masih aktif, sebaliknya bagi mereka yang melanggar diberi sangsi yang cukup berat dimana sangsi tersebut akan mampu membuat pelaku jera malakukan pelanggaran.

http://uripsantoso.wordpress.com/2009/02/25/pengelolaan-lingkungan-hidup-di-propinsi-bengkulu-dan-konsep-pengendaliannya/

Rabu, 27 Mei 2009

Tarif PDAM Bakal Naik 65 Persen

Kalkulasi per katagorinya, untuk penggunaan per range liter (dulu dihitung per kubik, kini dirancang per liter, red) air yang digunakan kini tengah dilakukan. Rancangan penyesuaian tarif ini, masih dalam tahap sosialisasi. Begitu SK Walikota keluar, maka tarif baru mulai diberlakukan.

Menurut Direktur Utama PDAM Kota Bengkulu, M. Taufik, ST, MT langkah PDAM ini sudah lama dirancang. Namun belum ada keputusan. Dia juga lebih sepakat menyebut kenaikan tarif ini sebagai penyeduaian tarif. Alasannya sejak tahun 2002 PDAM belum pernah melakukan penyesuaian tarif. Sementara komponen-komponen biaya, seperti listrik telah berapa kali mengalami kenaikan.
Menurut Direktur Utama PDAM Kota Bengkulu, M. Taufik, ST, MT pengajuan draft kenaikan tarif sudah dilakukan sejak awal bulan ini. Berdasarkan Permendagri No 23 tahun 2006 pasal 21 ayat 6, penatapan hasil pembahasan tarif PDAM, harus diputuskan oleh Kepala Daerah kepada direksi PDAM secara tertulis paling lambat 2 bulan sejak usulan diterima.

“Juli itu waktu paling lambat. Keputusan tergantung Walikota. Kita merancang kenaikan ini sedemikian rupa, supaya tidak ada yang dirugikan. Baik masyarakat pengguna ledeng maupun kita yang mengelola PDAM,” ungkap Taufik.

Dalam penentuan tarif ini, hanya pemerintah daerah yang wajib diajak untuk memutuskan kenaikan ini. Sedang untuk DPRD, tergantung nanti keputusan kepala daerah. Nah saat menjelaskan ke DPRD nantinya, PDAM akan turut serta.

“Tapi tidak ada kewajiban kita (PDAM) untuk menyampaikan ini kepada dewan, namun pemda Kota yang akan melakukan melakukan pertemuan dengan dewan. Ini kan sesuai dengan Permendagri No 23 tahun 2006. Yakni tarif ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usulan direksi setelah disetujui oleh dewan pengawas yang diketuai Assisten II Pemkot,” imbuh Taufik.

Rancangan tarif yang akan diberikan tahun 2009 ini terdiri dari 4 kelompok, sebelumnya 6 kelompok. Kelompokyang direncanakan yakni kelompok I untuk I A: Sosial A blok konsumsinya dari 0 - 10 ribu liter kenaikannya mencapai Rp 0,70/liter sedang lebih dari 10.000 liter Rp 1,00. Kelompok I B pada Sosial B untuk blok konsumsi 0 - 10 ribu liter Rp 0,90/liter dan lebih dari itu Rp 1,70/liter.

Kelompok Kedua, rumah tangga berupa II A pada 2009 ini 0 - 10 ribu liter Rp 1,20/liter sedang lebih dari itu Rp 2,40/liter. Kemudian untuk rumah tangga 0 - 10 ribu liter II B yakni Rp 1,50/liter lebih dari itu Rp 2,90/liter. Sedang untuk II C untuk 0 - 10 ribu liter Rp 1,80 lebih dari itu Rp 3,40/liter. Sedang untuk kelompok khusus akan diberlakukan tarif sesuai kesepakatan.

Sedangkan untuk tarif yang berlaku saat ini, berdasarkan Keputusan Walikota Bengkulu Nomor 290 Tahun 2002 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum PDAM Kota Bengkulu, yakni dengan kelompok I yakni social tarif blok konsumsi pada 0-10 dan 11 - 20 meter atau lebih kubik Rp650. kelompok II yakni sosial pada 0 - 10 meter kubik Rp 800, pada 11 - 20 meter kubik Rp 1.300 sedang lebih dari itu Rp 1.500.

Selain jumlah air yang dipakai oleh pelanggan, maka dikenakan juga biaya beban tetap per-bulan untuk pemeliharaan pipa dinas dan meter rinciannya Kelompok I: Sosial Rp 6.000 per bulan. Kelompok II: Sosial Rp 7.500 per bulan, Kelompok III: Rumah tinggal Rp 8.500 per bulan, Kelompok IV A: Niaga kecil Rp 10.000 per bulan, Kelompok IV B: Niaga sedang Rp17.500, Kelompok IV C: Dinas/instansi Rp 30.000, Kelompok IV D: Asrama TNI/Polri Rp 100.000, Kelompok IV E: BUMN/BUMD/Bank Rp 75.000, Kelompok IV F: Industri & hotel Rp 125.000 per bulannya dan Kelompok Khusus Rp150.000 per bulan.

Sedang rencananya biaya beban yang baru besarnya disesuaikan dengan laju inflasi selama 5 tahun ke depan untuk tahun 2009 Kelompok I Sosial A Rp 6.000 per bulan, Sosial B Rp 9.400. Kelompok II Rumah Tangga A Rp 11.000 per bulan, Rumah Tangga B Rp 12.500 per bulan, Rumah Tangga C Rp 13.000 per bulan.

Kelompok III A: Niaga kecil Rp 14.000, III B: Niaga sedang/besar Rp 21.000, III C: Dinas/instansi Rp 37.500, III D: BUMN/BUMD/Bank Rp 95.000, III E: Asrama TNI/Polri Rp 125.000, III F: Industri & perhotelan Rp 156.000 dan Kelompok Khusus Rp 150.000 per bulan.

Dasar Hukum Penyesuaian Tarif ini dijelaskan jelas Taufik yakni berdasarkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum. Surat Edaran Mendagri Nomor :690/477/SJ tanggal 18 Februari 2009 Perihal : Percepatan Terhadap Program Penambahan 10 Juta SR Air minum Tahun 2009 s/d 2013.(jur)
http://www.harianrakyatbengkulu.com/ver3/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=7&artid=2495



Rabu, 20 Mei 2009

PT BBE Tempati Lahan Eks DMH

ni diketahui setelah peninjauan lapangan yang melibatkan Plt Asisten I, Drs. Azman Kawil, MM selaku ketua tim, Kabag Pemerintahan, Drs. Mulyanto, Kabag Ekonomi dan Pembangunan, Edi Sucipto, SE, perwakilan dari Dinas Pertambangan, Dinas Kehutanan, Bappeda dan Camat Taba Penanjung, Jumat kemarin.

Saat dikonfirmasi koran ini usai melakukan peninjauan, Camat Taba Penanjung, H. Amirul, SH, MM, mengungkapkan lokasi yang akan digunakan PT BBE merupakan milik Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Karena PT DMH yang sebelumnya beroperasi di kawasan itu sejak tahun 2006, telah habis ijin operasi. Sedangkan perpanjangan ijin untuk PT DMH tidak ada. Sehingga lahan tersebut bukan lahan PT DMH lagi.
‘’Dalam peninjauan lapangan, tidak terlihat lagi kegiatan yang tersisa di lahan tersebut. Yang ada hanya alat berat serta beberapa alat transportasi. Sedangkan waktu dua tahun (2006-2008), bukanlah masa perpanjangan. Tetapi tenggang waktu tersebut merupakan waktu yang diberikan ke PT DMH untuk mengeluarkan alat berat yang ada dilokasi. Namun sampai saat ini masih ada alat yang tersisa di lahan, ungkap Amirul.

Dijelaskan, PT BBE yang ingin melakukan penambangan di lokasi tersebut, tak ada masalah. Sebab lahan penambangan batu bara itu telah kosong dan telah kembali ke Kabupaten Benteng. Selain itu, kata Amirul, keinginan PT BBE juga telah mendapat rekomendasi dari perangkat Desa Bajak I yang telah direkomendasikan ke Kecamatan Taba Penanjung.

‘’Jadi tak ada alasan melarang PT BBE. Dan saya selaku Camat telah merekomendasi untuk pemberian ijin ekplorasi lahan galian batu bara ke kabupaten, dan tinggal dari Kabupaten Benteng yang akan merekomendasikannya ke Gubernur Bengkulu untuk pemberian ijin operasi,’’ terang Amirul.

Saat ini ijin operasi memang harus dikeluarkan Gubernur Bengkulu. Hal tersebut berkaitan dengan ada undang-undang baru nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral, dan batu bara. IUP Operasi produksi tersebut tercantum dalam pasal 48 pada poin b.

‘’IUP Produksi bisa diberikan Gubernur bila lokasi penambangan, lokasi pengelolahan, dan pemurnian serta pelabuhan berada di dalam wilayah kabupaten/kota yang berbeda setelah mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, papar Amirul.(set)
http://www.harianrakyatbengkulu.com/ver3/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=16&artid=805

Benteng, Kembali Dilirik Pengusaha

Bertempat di sekretariat PT. Bengkulu Bio Energi (BBE) kemarin melaksanakan ekspos pendirian perusahaan pertambangan. Lokasi pertambangan tersebut berada di Desa Bajak I, Kecamatan Taba Penanjung, tepatnya tak jauh dari lokasi PT. Danau Mas Hitam (DMH).

Dalam ekspos tersebut, hadir Plt.Asisten I, Drs. Azman Kawil, MM, Kabag Pemerintahan, Drs. Mulyanto, Kabag Ekonomi, Edi Sucipto, Camat Taba Penanjung, H. Amirul, SH, MM. Ekspos berlangsung di ruangan Asisten I dan II sekitar pukul 11.00 WIB kemarin.
Seusai pertemuan, Camat Taba Penanjung, H. Amirul, SH, MM mengungkapkan untuk sementara mengenai izin operasi untuk PT. BBE belum dikeluarkan dan masih dalam tahap penjajakan. Dikatakannya, lokasi tempat akan beroperasinya PT. BBE tersebut berada di dekat PT. DMH, namun dalam waktu dekat pihak PT dan tim yang dibentuk Pemkab Benteng akan melakukan penunjauan langsung ke lapangan.

“Dalam ekspos tadi, asisten I mewakili Pemkab Benteng menyambut baik rencana PT. BBE tersebut. Hanya saja diharapkan kedepan dengan adanya pertambangan tersebut tidak menimbulkan sengketa baik antara PT. BBE dengan perusahaan lain, masyarakat ataupun yang lainnya.

Sedangkan untuk lokasi PT. DMH yang sekarang, sudah diketahui tidak beroperasi lagi, kita juga akan tetap melakukan pengawasan. Jika nantinya PT. BBE telah memiliki izin dan 6 bulan tanpa kegiatan, tanpa segan-segan kita akan mengusulkan pencabutan izin,” tegas Amirul.

Dikatakan Amirul, peninjauan langsung ke lapangan akan dilaksanakan 20 Februari mendatang oleh tim yang dibentuk. Tim tersebut diketuai Plt Asisten I, Drs. Azman Kawil, MM serta beranggotakan dinas terkait serta pihak kecamatan. Dalam ekspos kemarin hadir Direktur Operasional PT. BBE Mulyono Muzairi, Direktur Perencanaan, Gunziriadi dan konsultan PT. BBE. (set)
http://www.harianrakyatbengkulu.com/ver3/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=16&artid=671

KP PT BS dan PT DMH Masuk Hutan Produksi

Hal tersebut dibenarkan Asisten II Pemprov, Ir. Fauzan Rahim kepada koran ini kemarin. “Ya, benar. Baru saja kami terima suratnya. Kawasan yang digunakan dua perusahaan yang sekarang masih disegel Polda tersebut adalah kawasan hutan lindung. Tadi juga langsung dilepas bersama Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM,” kata Fauzan, membenarkan.

Surat dengan No. S.60/Menhut-II/2009 tanggal 3 Februari 2009 ini, rencananya bakal dikaji lagi bersama Dinas Kehutanan, Staf Ahli Bidang Perekonomian, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Biro Ekonomi, Dinas ESDM dan Biro Hukum. Fauzan mengatakan, hasil pembahasan ini nantinya akan diteruskan ke gubernur.

“Kami telaah dulu bersama dinas-dinas terkait. Hasil telaahnya nanti diteruskan ke gubernur. Pokoknya kami siapkan secepatnya. Kita juga ingin masalah ini cepat selesai. Sebab kalau tidak, bukan hanya berpengaruh pada kondisi perusahaan saja, tapi juga pada kondisi ekonomi daerah,” kata Fauzan.
Diungkapkan, disegelnya PT BS dan PT DMH sangat berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi. Belum lagi perusahaan lain yang memiliki kerja sama dengan2 perusahaan tersebut. Dua perusahaan tersebut ditutup sejak 16 Agustus 2008 lalu. “Kasihan juga karyawannya terpaksa ‘menganggur’ selama penyegelan belum dilepas,” ujar Fauzan, menyayangkan.

Dalam surat yang ditujukan pada Gubernur Bengkulu tersebut dijelaskan, kawasan hutan yang telah diberikan persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan kepada PT BS, seluas 700 hektar, sebelumnya berfungsi sebagai hutan lindung.

Hal tersebut berdasarkan Kepmenhut dan Perkebunan No.420/Kpts-II/199 tanggal 15 Juni 1999. Namun status hutan tersebut memang sudah berubah fungsi menjadi hutan produksi seperti yang tertera pada Kepmenhubun No.734/Kpts-II/1999 tanggal 22 September 1999.

Difungsikannya kawasan tersebut sebagai kawsan hutan produksi juga didukung oleh Nota Dinas Kepala Badan Planotologi Kehutanan dan Perkebunan, kepada Menhutbun No.143/C/VIII-4/1999 tanggal 9 April 1999. Pada surat keputusan tersebut dinyatakan berdasarkan hasil kajian Tim Terpadu kawasan hutan tersebut memenuhi kriteria sebagai kawasan hutan produksi tetap.

Sementara untuk PT DMS, kawasan yang digunakan untuk pertambangan seluas 373 hektar di kawasan Hutan Lindung Rindu Hati-Sungai Manggus Kecil juga sudah berubah fungsi. Sebelumnya kawasan tersebut memang hutan lindung. Menkehutbun lantas mengeluarkan Kepmen No.243/Kpts-II/1999 tanggal 27 April 1999, yang menyatakan kalau kawasan tersebut berubah fungsi jadi kawasan hutan produksi.

Kepmen ini juga diperkuat dengan adanya Nota Dinas Kabadan Planologi kehutanan dan Perkebunan, No.372/C/VIII-4/1999 tanggal 8 Desember. Dalam nota dinas disebutkan kalau kawasan yang digunakan sebagai lahan pertambangan oleh PT DMH tidak punya nilai signifikan sebagai kawasan hutan lindung. Inilah sebabnya mengapa dapat berubah fungsi.

Ditegaskan pula dalam Kepmen No.243/Kpts-II/1999 tanggal 27 April 1999 tersebut, persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan yang telah diberikan pada PT DMH tetap, berada pada kawasan hutan lindung.

Lantas, terakit dengan persetujuan izin pinjam pakai kawasan hutan atas nama PT BS dan PT DMH, Menteri Kehutanan melalui suratnya menyampaikan beberapa hal. Diantaranya, PT BS dinyatakan telah memperoleh persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan tanpa kompensasi. Penggunaannya untuk kegaiatan pertambangn batubara seluas 700 hektar di Kelompok Hutan Rindu Hati dan Semindang Bukit Kabu, Kabupaten Bengkulu Utara.

Demikian pula dengan PT DMH yang juga telah mendapatkan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan produksi tetap seluas 373 hektar di kawasan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Utara (kini Bengkulu Tengah).

Berdasarkan pasal 32 ayat 2 PermenkehutNo.P.43/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan telah diatur, persetujuan pinjam pakai kawasan hutan yang telah ada sebelum adanya peraturan ini, memang belum ditindaklanjuti dengan perjanjian pinjam pakai. Maka itu, proses selanjutnya (proses pinjam pakai) disesuaikan dengan ketentuan peraturan ini.

Berdasarkan hal tersebut, artinya persetujuan prinsip PT Bukit Sunur No. 433/Menhutbun-VII/1999 tanggal 6 Mei 1999 dan PT DMH No.13/Menhutbun-VII/1999 tanggal 6 Januari 1999, selanjunya akan diproses sesuai dengan Permenkehut No.P.43/Menhut-II/2008. Hingga saat ini PT BS sendiri telah mengajukan permohonan izin pinjam pakai lahan dan tengah menunggu prosesnya. (prw/ken)
http://www.harianrakyatbengkulu.com/ver3/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=8&artid=534

Popular Posts