Featured Article
Rabu, 17 Juli 2013
Rabu, 08 Februari 2012
Telantar, Lahan HGU Pasti Diredistribusikan
RBI, BENGKULU – Kanwil BPN Provinsi Bengkulu memastikan lahan HGU telantar akan diredistribusikan kepada masyarakat karena merupakan amanat undang-undang. Prosesnya, setelah status telantar ditetapkan, lahan diserahkan ke pemerintah pusat, kemudian dikembalikan ke daerah untuk diredistribusikan kepada masyarakat. “Pasti akan diredistribusikan ke masyarakat," ujar Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Binsar Simbolon, S. Sos di ruang kerjanya, Kamis (2/2).
BPN Provinsi Bengkulu masih belum bisa menetapkan status telantar tersebut terhadap 13 HGU yang diindikasikan tidak dimanfaatkan oleh pemilik HGU. Pasca penerbitan surat peringatan ke-3 untuk 16 HGU yang diindikasikan telantar, 3 pemilih HGU sudah merespon peringatan BPN tersebut dan telah memanfaatkan HGU. Untuk 13 HGU lagi, sudah 3 pemilik HGU yang menunjukkan respon, kendati belum memanfaatkan lahan HGU sepenuhnya.
"Jadi, belum bisa kami terbitkan status telantarnya. Soalnya sudah ada respon baik dari pemilik HGU untuk kembali memanfaatkannya. Sesuai PP, kalau ada respon dari pemilik HGU dan ditunjukkan dengan perlakuan terhadap HGUnya, sementara ditangguhkan dulu," ujar Binsar.
Sebagaimana pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar dinyatakan bahwa pasca penerbitan surat peringatan kepada pemegang hak yang terindikasi terlantar, dalam pengertian tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya, maka jika dalam 1 bulan terhitung sejak diterbitkannya surat peringatan tidak diindahkan, baru bisa ditetapkan rekomendasinya untuk dinyatakan tanah tersebut terlantar.
"3 HGU yang sudah menunjukkan itikadnya untuk memanfaatkan kembali HGUnya, terus kabarnya lagi ada 2 lagi yang juga sedang berbenah. Jadi tunggu saja, jika tidak ada juga perubahan dari 10 HGU lagi mungkin dalam waktu dekat ini, pasti akan rekomendasikan menjadi HGU terlantar," ujar Binsar.
Sayangnya Binsar masih belum bersedia menyebutkan nama-nama dan lokasi HGU yang diindikasikan terlantar tersebut. Binsar berdalih, karena data tersebut arsipnya sudah disimpan dan takut salah menyebutkan lokasinya. Binsar mengatakan, "Pokoknya tersebar di 8 Kabupaten di Bengkulu, ada di Seluma, Mukomuko, Kepahiang dan Kaur. Cuma nama-namanya saya lupa, takut salah nanti." (jek)
Kamis, 24 Februari 2011
Air Bengkulu sudah tidak layak di konsumsi
Bengkulu - Timbunan limbah batu bara yang merupakan bekas pencucian dari lokasi eksploitasi tambang di sekitar kawasan Hutan Lindung Rindu hati mengakibatkan sungai Bengkulu tercemar.
"Ada dua perusahaan aktif yang sudah beroperasi sejak tahun 1980-an dan limbahnya sudah menumpuk di Sungai Bengkulu,"kata Direktur Yayasan Ulayat, Oka Adriansyah, Rabu (10/2).
Bengkulu - Timbunan limbah batu bara yang merupakan bekas pencucian dari lokasi eksploitasi tambang di sekitar kawasan Hutan Lindung Rindu hati mengakibatkan sungai Bengkulu tercemar.
"Ada dua perusahaan aktif yang sudah beroperasi sejak tahun 1980-an dan limbahnya sudah menumpuk di Sungai Bengkulu,"kata Direktur Yayasan Ulayat, Oka Adriansyah, Rabu (10/2).
Limbah batu bara bisa ditemukan sepanjang 30 kilometer (km) Sungai Bengkulu mulai dari Desa Penanding Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sepanjang aliran sungai itu kini juga dipenuhi masyarakat yang mengumpulkan limbah baru bara untuk dijual ke pengumpul seharga Rp15 ribu per karung.
Tidak kurang dari 500 warga setiap harinya mengumpulkan batu bara dari dasar sungai untuk dijual ke pengumpul.
"Nelayan di muara Sungai Bengkulu kini juga sudah beralih menjadi pengumpul limbah batu bara karena hasil tangkapan sangat sedikit," tambahnya.
Oka mengatakan timbunan limbah batu bara tersebut merusak ekosistem sungai yang masih digunakan sebagai sumber air minum oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bengkulu.
"Sampai sekarang PDAM masih menggunakan air Sungai Bengkulu untuk PDAM, padahal kualitasnya sangat buruk,"katanya.
Selain dicemari limbah batu bara, Sungai Bengkulu juga menjadi tempat pembuangan limbah pabrik karet.
Hasil penelitian Ulayat pada tahun 2009 lalu, tingkat kekeruhan air Sungai Bengkulu sudah berada di ambang batas yakni sebesar 421 NTU dari 5 NTU yang ditetapkan dalam Permenkes 907 tahun 2002 tentang pengawasan kualitas air.
Selain tingkat kekeruhan, perubahan warna yang ditolerir sebesar 15 PTCO sudah berada pada angka 267 PTCO. "Kandungan besi berada pada angka 0,76 mg per liter dari angka yang ditolerir sebesar 0,30 mg per liter," jelasnya.
Dengan kondisi ini, Ulayat sudah merekomendasikan agar PDAM menghentikan pengambilan air dari Sungai Bengkulu dan mengalihkan seluruh sumber air minum dari Air Nelas yang berada di Kabupaten Seluma.(ant/yan)
sumber :Era Baru News Rabu, 10 Februari 2010
"Ada dua perusahaan aktif yang sudah beroperasi sejak tahun 1980-an dan limbahnya sudah menumpuk di Sungai Bengkulu,"kata Direktur Yayasan Ulayat, Oka Adriansyah, Rabu (10/2).
Bengkulu - Timbunan limbah batu bara yang merupakan bekas pencucian dari lokasi eksploitasi tambang di sekitar kawasan Hutan Lindung Rindu hati mengakibatkan sungai Bengkulu tercemar.
"Ada dua perusahaan aktif yang sudah beroperasi sejak tahun 1980-an dan limbahnya sudah menumpuk di Sungai Bengkulu,"kata Direktur Yayasan Ulayat, Oka Adriansyah, Rabu (10/2).
Limbah batu bara bisa ditemukan sepanjang 30 kilometer (km) Sungai Bengkulu mulai dari Desa Penanding Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sepanjang aliran sungai itu kini juga dipenuhi masyarakat yang mengumpulkan limbah baru bara untuk dijual ke pengumpul seharga Rp15 ribu per karung.
Tidak kurang dari 500 warga setiap harinya mengumpulkan batu bara dari dasar sungai untuk dijual ke pengumpul.
"Nelayan di muara Sungai Bengkulu kini juga sudah beralih menjadi pengumpul limbah batu bara karena hasil tangkapan sangat sedikit," tambahnya.
Oka mengatakan timbunan limbah batu bara tersebut merusak ekosistem sungai yang masih digunakan sebagai sumber air minum oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bengkulu.
"Sampai sekarang PDAM masih menggunakan air Sungai Bengkulu untuk PDAM, padahal kualitasnya sangat buruk,"katanya.
Selain dicemari limbah batu bara, Sungai Bengkulu juga menjadi tempat pembuangan limbah pabrik karet.
Hasil penelitian Ulayat pada tahun 2009 lalu, tingkat kekeruhan air Sungai Bengkulu sudah berada di ambang batas yakni sebesar 421 NTU dari 5 NTU yang ditetapkan dalam Permenkes 907 tahun 2002 tentang pengawasan kualitas air.
Selain tingkat kekeruhan, perubahan warna yang ditolerir sebesar 15 PTCO sudah berada pada angka 267 PTCO. "Kandungan besi berada pada angka 0,76 mg per liter dari angka yang ditolerir sebesar 0,30 mg per liter," jelasnya.
Dengan kondisi ini, Ulayat sudah merekomendasikan agar PDAM menghentikan pengambilan air dari Sungai Bengkulu dan mengalihkan seluruh sumber air minum dari Air Nelas yang berada di Kabupaten Seluma.(ant/yan)
sumber :Era Baru News Rabu, 10 Februari 2010
Pantai Bengkulu Tercemar Limbah Batu Bara
Bengkulu (ANTARA News) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Edi Nevian mengatakan bahwa pantai yang berada di Pasar Bengkulu, Kota Bengkulu dan Pondok kelapa, Kabupaten Bengkulu Utara, tercemar limbah batu bara.
"Pencemaran tersebut disepanjang pinggiran pantai yang terjadi di dua kabupaten/kota itu hingga saat ini masih terjadi pencemaran dan harus dilakukan upaya mengatasinya," katanya di Bengkulu, Jumat.
Dua pinggiran pantai, kata dia, sudah tercemar limbah batu bara sehingga harus adanya pencegahan agar tidak menyebar ke pantai didaerah lainnya.
Pencemaran itu, sudah berlangsung cukup lama dan terus menyebar ke pinggiran pantai serta sekaligus masuk ke sungai Air Bengkulu.
Limbah batu bara itu, menurut dia, dibawa dari sungai tersebut kemudian dibawa oleh air ketika hujan deras dan masuk ke pantai.
Akibat limbah itu, pasir pantai menjadi kotor dan air laut menjadi keruh setelah hujan serta ekosistem laut menjadi rusak.
Disepanjang pinggiran pantai, terumbuh karang sudah tertimbun batu bara dan nelayan kesulitan untuk mendapatkan ikan.
Kondisi ini, seharusnya jangan dibiarkan terus berlarut dan perlu dilakukan upaya yang nyata agar ekosistem laut menjadi baik kembali.
Sebagai langkah awal mengantisipasinya, sebagian masyarakat yang berada di sungai Air Bengkulu melakukan penyelaman batu bara dan dapat di jual ke penampung.
"Limbah batu bara itu, yang dibawa air ke pinggir pantai karena di ulu sungai ada penambangan batu bara yang masih beroperasi," ujarnya.
Edi menambahkan, dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mencari jal;an keluar yang terbaik agar pantai tidak kembali tercemar.
(*)
Editor: Suryanto
sumber :http://www.antaranews.com/berita/1260526572/pantai-bengkulu-tercemar-limbah-batu-bara
"Pencemaran tersebut disepanjang pinggiran pantai yang terjadi di dua kabupaten/kota itu hingga saat ini masih terjadi pencemaran dan harus dilakukan upaya mengatasinya," katanya di Bengkulu, Jumat.
Dua pinggiran pantai, kata dia, sudah tercemar limbah batu bara sehingga harus adanya pencegahan agar tidak menyebar ke pantai didaerah lainnya.
Pencemaran itu, sudah berlangsung cukup lama dan terus menyebar ke pinggiran pantai serta sekaligus masuk ke sungai Air Bengkulu.
Limbah batu bara itu, menurut dia, dibawa dari sungai tersebut kemudian dibawa oleh air ketika hujan deras dan masuk ke pantai.
Akibat limbah itu, pasir pantai menjadi kotor dan air laut menjadi keruh setelah hujan serta ekosistem laut menjadi rusak.
Disepanjang pinggiran pantai, terumbuh karang sudah tertimbun batu bara dan nelayan kesulitan untuk mendapatkan ikan.
Kondisi ini, seharusnya jangan dibiarkan terus berlarut dan perlu dilakukan upaya yang nyata agar ekosistem laut menjadi baik kembali.
Sebagai langkah awal mengantisipasinya, sebagian masyarakat yang berada di sungai Air Bengkulu melakukan penyelaman batu bara dan dapat di jual ke penampung.
"Limbah batu bara itu, yang dibawa air ke pinggir pantai karena di ulu sungai ada penambangan batu bara yang masih beroperasi," ujarnya.
Edi menambahkan, dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mencari jal;an keluar yang terbaik agar pantai tidak kembali tercemar.
(*)
Editor: Suryanto
sumber :http://www.antaranews.com/berita/1260526572/pantai-bengkulu-tercemar-limbah-batu-bara
Air Tercemar, Dua Anak Derita Autis
Adanya dugaan pencemaran air oleh logam berat perlu menjadi perhatian serius. Disinyalir, masalah tersebut telah menimbulkan korban. Untuk sementara, terungkap dua orang anak menderita autis sebagai dampaknya. Hal itu diungkapkan Wakil Kepala SLB Kota Bengkulu Siwi, S. Pd dan Pemilik Klinik Terapis Science Mei Simanungkalit.
Menurut Siwi, jumlah penderita autis di SLB sebanyak 15 orang. Penyebabnya, sambung Siwi, sangat beragam. Namun, satu orang diantaranya menderita autis akibat logam berat yang terkandung di dalam ikan. Indikasi penderita autis tersebut sebagai akibat tercemat logam berat adalah tumbuh uban dan rambut berwarna kemerahan.“Jelas, ikan bisa terkontaminasi logam berat itu sebagai akibat habitat ikan tersebut tercemar. Dikarenakan Bengkulu adalah daerah pertambangan, maka saya pikir lebih baik kita membeli ikan yang dipelihara di kolam, terutama bagi ibu yang hamil. Sebab, kita tidak tahu kandungan ikan yang diambil dari sungai dan laut,” kata Siwi.
Begitu pula diungkapkan Mei. Menurutnya, selalu ada penderita autis yang disebabkan kontaminasi logam. Dari 45 anak yang melakukn terapi di kliniknya, 4 diantaranya menderita autis akibat logam. Dari 4 orang tersebut, 1 orang diduga kuat menderita akibat pencemaran air.
“Saya tidak tahu air mana yang tercemar. Tapi yang jelas, semua penderita autis tersebut berdomisili di Kota Bengkulu,” kata Mei.
Kendati tidak menyebutkan angka detailnya, Mei mengatakan jumlah penderita autis di Bengkulu cukup banyak. Karenanya, dia menilai pemerintah harus memberikan perhatian serius terhadap masalah autis. Sehingga, penderitanya tidak bertambah banyak. “Walau bisa disembuhkan, tetapi lebih baik dilakukan pencegahan,” kata Mei.
Sementara itu, berdasarkan catatan Radar Bengkulu (baca Radar Bengkulu, 4/9/2010), Yayasan Ulayat Bengkulu pernah mengungkapkan adanya dugaan pencemaran air oleh logam berat. Ironisnya, air yang diduga tercemar tersebut merupakan sumber air baku PDAM. Berdasarkan hasil penelitian Ulayat kandungan besi (Fe2+) melebihi ambang batas dari Ketetapan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) RI No.907/MENKES/SK/VII/2002 dan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu No.6 Tahun 2005.
Kepmenkes dan Perda tersebut memperbolehkan 0,30 mg/liter kandungan besi untuk air baku minum. Namun, hasil penelitian Ulayat yang dilakukan di dua titik, Desa Penanding Bengkulu Tengah dan Sungai Intake di Surabaya menunjukkan kandungan besi di dua tempat tersebut masing-masing 0,70 dan 0,76 mg/liter.
“Ini jelas sangat tidak layak air tersebut untuk digunakan oleh masyarakat,” ujar Direktur Ulayat Oka Adriansyah melalui peneliti Imrodili didampingi Manager Program Vivin Susantie kepada Radar Bengkulu, Jumat (3/9).
Penelitian dilakukan berdasarkan metode ilmiah dengan melakukan survei lokasi, penentuan pengukuran debit air, kedalaman air dan lebar sungai diteliti terlebih dahulu. Penelitian dilakukan selama 3 bulan. “Kami jamin penelitian ini dilakukan secara ilmiah dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Imrodili.
Penyebab adanya kandungan unsur logam berat tersebut diduga karena aktivitas pertambangan yang bersifat terbuka. Satu-satunya pertambangan terbuka di Bengkulu Tengah adalah tambang batubara. Selain unsur kimia yang berlebihan, unsur fisika yang terdapat dalam Air Bengkulu juga melebihi standar yang ditetapkan dalam Permenkes dan Perda.
Pertama, mengenai warna sungai yang melebihi standar maksimum yang ditetapkan. Dalam Perda dan Permenkes ditetapkan 15pt-Co untuk kebutuhan air minum, namun hasil penelitian menunjukkan 233 pt-Co dan 267 pt-Co. Kemudian nilai kekeruhan air sungai melebihi kapasitas. Dalam Perda dan Permenkes ditetapkan standarnya adalah 5NTU, namun penelitian yang dilakukan sebesar 365NTU dan 421 NTU.
Tingginya tingkat kekeruhan disebabkan pembukaan lahan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan dan pembukaan pertambangan terbuka yang sering menyebabkan abrasi. “Sangat kompleks persoalannya, maka penyelesainnya juga harus dilakukan secara terpadu,” ujar Imrodili sembari menyatakan hasil penelitian Ulayat secara tidak langsung membantu PDAM untuk mengetahui keberadaan atau kandungan air PDAM yang sebenarnya.
Terkait hasil penelitian tersebut, Direktur PDAM Bengkulu Ikhsan Ramli, SE membantah air yang dikelola dan didistribusikan PDAM mengandung logam membahayakan. Sebelum didistribusikan ke pelanggan, kualitas air olahan PDAM selalu diukur dan diperiksa di laboratorium PDAM. “Kalau dari uji laboratorium kami, air sudah steril. Sebab, sudah dikasih obat-obatan. Bahkan sudah layak konsumsi,” ungkap Ikhsan. (cw15)>
Sumber :RADAR BENGKULU (22/12
Menurut Siwi, jumlah penderita autis di SLB sebanyak 15 orang. Penyebabnya, sambung Siwi, sangat beragam. Namun, satu orang diantaranya menderita autis akibat logam berat yang terkandung di dalam ikan. Indikasi penderita autis tersebut sebagai akibat tercemat logam berat adalah tumbuh uban dan rambut berwarna kemerahan.“Jelas, ikan bisa terkontaminasi logam berat itu sebagai akibat habitat ikan tersebut tercemar. Dikarenakan Bengkulu adalah daerah pertambangan, maka saya pikir lebih baik kita membeli ikan yang dipelihara di kolam, terutama bagi ibu yang hamil. Sebab, kita tidak tahu kandungan ikan yang diambil dari sungai dan laut,” kata Siwi.
Begitu pula diungkapkan Mei. Menurutnya, selalu ada penderita autis yang disebabkan kontaminasi logam. Dari 45 anak yang melakukn terapi di kliniknya, 4 diantaranya menderita autis akibat logam. Dari 4 orang tersebut, 1 orang diduga kuat menderita akibat pencemaran air.
“Saya tidak tahu air mana yang tercemar. Tapi yang jelas, semua penderita autis tersebut berdomisili di Kota Bengkulu,” kata Mei.
Kendati tidak menyebutkan angka detailnya, Mei mengatakan jumlah penderita autis di Bengkulu cukup banyak. Karenanya, dia menilai pemerintah harus memberikan perhatian serius terhadap masalah autis. Sehingga, penderitanya tidak bertambah banyak. “Walau bisa disembuhkan, tetapi lebih baik dilakukan pencegahan,” kata Mei.
Sementara itu, berdasarkan catatan Radar Bengkulu (baca Radar Bengkulu, 4/9/2010), Yayasan Ulayat Bengkulu pernah mengungkapkan adanya dugaan pencemaran air oleh logam berat. Ironisnya, air yang diduga tercemar tersebut merupakan sumber air baku PDAM. Berdasarkan hasil penelitian Ulayat kandungan besi (Fe2+) melebihi ambang batas dari Ketetapan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) RI No.907/MENKES/SK/VII/2002 dan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu No.6 Tahun 2005.
Kepmenkes dan Perda tersebut memperbolehkan 0,30 mg/liter kandungan besi untuk air baku minum. Namun, hasil penelitian Ulayat yang dilakukan di dua titik, Desa Penanding Bengkulu Tengah dan Sungai Intake di Surabaya menunjukkan kandungan besi di dua tempat tersebut masing-masing 0,70 dan 0,76 mg/liter.
“Ini jelas sangat tidak layak air tersebut untuk digunakan oleh masyarakat,” ujar Direktur Ulayat Oka Adriansyah melalui peneliti Imrodili didampingi Manager Program Vivin Susantie kepada Radar Bengkulu, Jumat (3/9).
Penelitian dilakukan berdasarkan metode ilmiah dengan melakukan survei lokasi, penentuan pengukuran debit air, kedalaman air dan lebar sungai diteliti terlebih dahulu. Penelitian dilakukan selama 3 bulan. “Kami jamin penelitian ini dilakukan secara ilmiah dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Imrodili.
Penyebab adanya kandungan unsur logam berat tersebut diduga karena aktivitas pertambangan yang bersifat terbuka. Satu-satunya pertambangan terbuka di Bengkulu Tengah adalah tambang batubara. Selain unsur kimia yang berlebihan, unsur fisika yang terdapat dalam Air Bengkulu juga melebihi standar yang ditetapkan dalam Permenkes dan Perda.
Pertama, mengenai warna sungai yang melebihi standar maksimum yang ditetapkan. Dalam Perda dan Permenkes ditetapkan 15pt-Co untuk kebutuhan air minum, namun hasil penelitian menunjukkan 233 pt-Co dan 267 pt-Co. Kemudian nilai kekeruhan air sungai melebihi kapasitas. Dalam Perda dan Permenkes ditetapkan standarnya adalah 5NTU, namun penelitian yang dilakukan sebesar 365NTU dan 421 NTU.
Tingginya tingkat kekeruhan disebabkan pembukaan lahan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan dan pembukaan pertambangan terbuka yang sering menyebabkan abrasi. “Sangat kompleks persoalannya, maka penyelesainnya juga harus dilakukan secara terpadu,” ujar Imrodili sembari menyatakan hasil penelitian Ulayat secara tidak langsung membantu PDAM untuk mengetahui keberadaan atau kandungan air PDAM yang sebenarnya.
Terkait hasil penelitian tersebut, Direktur PDAM Bengkulu Ikhsan Ramli, SE membantah air yang dikelola dan didistribusikan PDAM mengandung logam membahayakan. Sebelum didistribusikan ke pelanggan, kualitas air olahan PDAM selalu diukur dan diperiksa di laboratorium PDAM. “Kalau dari uji laboratorium kami, air sudah steril. Sebab, sudah dikasih obat-obatan. Bahkan sudah layak konsumsi,” ungkap Ikhsan. (cw15)>
Sumber :RADAR BENGKULU (22/12
Rabu, 12 Agustus 2009
Pengusaha Tolak Kenaikan Tarif, Gub Setuju Buka jalan di Cagar Alam
Rabu, 12 Agustus 2009 02:34:42
BENGKULU – Perusahaan dan pengusaha jasa angkutan batu bara akhirnya sepakat menolak rencana kenaikan tarif angkutan batu bara. Alasannya, beban biaya produksi yang harus mereka tanggung saat ini sudah cukup tinggi. Sedangkan keuntungan yang mereka peroleh dari hasil penjualan dengan biaya produksi sangat tipis.
Hal inilah yang membuat mereka keberatan untuk menaikkan tarif anggkutan tersebut, karena jelas berpengaruh terhadap biaya produksi secara keseluruhan. Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi,.
Pada rapat tersebut dihadiri oleh PT. Core Mineral Indonesia (Coremin) yang merupakan perusahaan batu bara terbesar di Bengkulu Utara. Selain itu juga hadir perusahaan jasa angkutan yang bekerjasama dengan perusahaan itu, yaitu PT. Slamet Group, PT. Ferawati, PT. Reno Putra, PT. Sebayur Bara Lestari, dann PT. Mineral Anugerah Semesta.
Kadis ESDM Provinsi Bengkulu, Ir. Winarkus, M.Si ketika ditemui membenarkan hal tersebut. Diakuinya, bahwa pihaknya sudah berupaya memfasilitasi agar pihak perusahaan dan pengusaha jasa angkutan dapat menyelesaikan masalah itu. Yaitu dengan menyepakati rencana kenaikan tarif angkutan tersebut. Mengenai besarnya kenaikan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak tersebut.
Namun, usulan kenaikan tarif angkutan itu ditolak oleh pihak perusahaan batu bara yang diwakili PT. Coremin. Pihak perusahaan justru meminta agar pemerintah membuka kembali jalan ring road di Nakau. Menurut mereka itu merupakan solusi yang terbaik daripada menaikkan harga tarif angkutan.
Karena dengan keluarnya kebijakan penurunan tonase itu, tentu menambah biaya angkut batu bara. Jadi kalau tarif angkutan harus dinaikkan lagi, bukannya mendapat untung mereka malah merugi. Dengan dibukanya kembali jalan ring road tersebut, mereka bisa mengurangi waktu pengangkutan 2 - 4 jam.
“Mereka meminta agar jalan ring road dibuka kembali. Karena dengan begitu mereka bisa menghemat waktu pengangkutan. Otomatis biaya operasional mereka juga bisa dihemat. Jadi penurunan tonase tersebut bisa mereka imbangi dengan penghematan biaya angkut batu bara. Kalau permohonan tersebut tidak ditanggapi, mereka akan menghentikan aktivitasnya,” terang Winarkus.
Dijelaskan Winarkus, alasan penolakan kenaikkan tarif tersebut menurutnya masuk akal. Selain karena jarak tempuhnya yang jauh, perusahaan juga mengalami berbagai kendala dalam proses produksi. Seperti terkendala pengupasan (over burden) dengan striping ratio (SR) yang tinggi di atas 6 meter, sehingga berpengaruh terhadap biaya produksi, yaitu mencapai 9 – 12 dolar/ton.
Sedangkan biaya untuk pengangkutan batu bara mencapai 22 dolar/ton. Sehingga total biaya produksinya mencapai 40 dolar/ton. Sedangkan batu bara tersebut hanya laku dijual seharga 42 – 44 dolar/ton. Selain itu, kualitas batu bara dari lokasi pertambangan itu juga cenderung kurang yaitu hanya sebesar 5000 kalori.
Sementara batu bara yang berasal dari tempat lain seperti Batu bara Bukit Sunur (BBS) dan Kusuma Raya Utama (KRU), kalorinya di atas 6000 kalori. Jika dibandingkan, harganya juga lebih tinggi yaitu mencapai 50 – 60 dolar/ton.
Ditambahkan Winarkus, atas permohonan yang diajukan tersebut pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membahasnya. Karena lokasinya berada dalam kawasan cagar alam, maka pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan BKSDA untuk mengurus izinnya. Saat ini pihaknya baru akan menyampaikan laporan hasil pembahasan tersebut kepada Gubernur, karena itu keputusannya belum dapat dipastikan.
Bakal Dibuka
Gubernur Bengkulu H Agusrin M Najamudin, ST juga mengakui rencananya jalan ring road yang melawati Cagar Alam Dusun Besar segera dibuka. Pemprov beralasan jalan tersebut merupakan akses paling vital dalam transportasi berbagai macam barang di kota Bengkulu terutama barang tambang dan bahan material dan pangan lainnya. “Jalan akan segera difungsikkan karena status jalan tersebut bukan kawasan cagar alam lagi,” terang Agusrin.
Agusrin menilai dengan dibukanya jalan tersebut merupakan solusi terbaik untuk mengatasi gejolak masyarakat yang menolak truk melintasi kota serta memperpanjang umur jalan kota. Dalam asas kepentingan lebih baik membuka jalan tersebut dari pada masyarakat selalu resah dengan kondisi jalan yang rusak. “Status kawasan tersebut akan diubah sehingga tidak lagi menjadi kawasan cagar alam,” terang Agusrin.
Dijelaskan Agusrin, bahwa tim perubahan status lahan Provinsi Bengkulu sudah terjun ke lapangan dalam mengakaji status lahan tersebut. Dan dalam waktu dekat pihaknya akan mengevaluasi hasil kajian yang dilakukan oleh tim tersebut. “Mudah-mudahan sebelum DPR RI terpilih dilantik kita sudah mengekspos hasil penelitian tersebut,” kata Agusrin.
Agusrin mengatakan dari dulu di jalan tersebut sudah ada jalan yang menjadi tempat lalu lalang masyarakat. Dan sekarang jalan tersebut sudah dibangun lebih besar dengan fungsi yang lebih komplit lagi, dengan dibukanya jalan tersebut dan merupakan akhir dari masalah kerusakan jalan. “Saya kecil dulu kan sudah ada jalan di sana,” demikian Agusrin.
Di tempat terpisah Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, Chairil Burhan, BSc ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. Diakui Chairil, pihaknya sudah menerima laporan dari ESDM terkait permohonan pembukaan kembali ring road tersebut.
Namun. Karena jalur ring road tersebut masuk dalam kawasan cagar alam, maka pihaknya harus mengurus izinnya terlebih dahulu. Saat ini pihaknya sedang menyiapkan permohonan izin tersebut untuk diajukan ke Menteri Kehutanan. (cw6/cw11)
sumber:www.harianrakyatbengkulu.com
BENGKULU – Perusahaan dan pengusaha jasa angkutan batu bara akhirnya sepakat menolak rencana kenaikan tarif angkutan batu bara. Alasannya, beban biaya produksi yang harus mereka tanggung saat ini sudah cukup tinggi. Sedangkan keuntungan yang mereka peroleh dari hasil penjualan dengan biaya produksi sangat tipis.
Hal inilah yang membuat mereka keberatan untuk menaikkan tarif anggkutan tersebut, karena jelas berpengaruh terhadap biaya produksi secara keseluruhan. Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi,.
Pada rapat tersebut dihadiri oleh PT. Core Mineral Indonesia (Coremin) yang merupakan perusahaan batu bara terbesar di Bengkulu Utara. Selain itu juga hadir perusahaan jasa angkutan yang bekerjasama dengan perusahaan itu, yaitu PT. Slamet Group, PT. Ferawati, PT. Reno Putra, PT. Sebayur Bara Lestari, dann PT. Mineral Anugerah Semesta.
Kadis ESDM Provinsi Bengkulu, Ir. Winarkus, M.Si ketika ditemui membenarkan hal tersebut. Diakuinya, bahwa pihaknya sudah berupaya memfasilitasi agar pihak perusahaan dan pengusaha jasa angkutan dapat menyelesaikan masalah itu. Yaitu dengan menyepakati rencana kenaikan tarif angkutan tersebut. Mengenai besarnya kenaikan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak tersebut.
Namun, usulan kenaikan tarif angkutan itu ditolak oleh pihak perusahaan batu bara yang diwakili PT. Coremin. Pihak perusahaan justru meminta agar pemerintah membuka kembali jalan ring road di Nakau. Menurut mereka itu merupakan solusi yang terbaik daripada menaikkan harga tarif angkutan.
Karena dengan keluarnya kebijakan penurunan tonase itu, tentu menambah biaya angkut batu bara. Jadi kalau tarif angkutan harus dinaikkan lagi, bukannya mendapat untung mereka malah merugi. Dengan dibukanya kembali jalan ring road tersebut, mereka bisa mengurangi waktu pengangkutan 2 - 4 jam.
“Mereka meminta agar jalan ring road dibuka kembali. Karena dengan begitu mereka bisa menghemat waktu pengangkutan. Otomatis biaya operasional mereka juga bisa dihemat. Jadi penurunan tonase tersebut bisa mereka imbangi dengan penghematan biaya angkut batu bara. Kalau permohonan tersebut tidak ditanggapi, mereka akan menghentikan aktivitasnya,” terang Winarkus.
Dijelaskan Winarkus, alasan penolakan kenaikkan tarif tersebut menurutnya masuk akal. Selain karena jarak tempuhnya yang jauh, perusahaan juga mengalami berbagai kendala dalam proses produksi. Seperti terkendala pengupasan (over burden) dengan striping ratio (SR) yang tinggi di atas 6 meter, sehingga berpengaruh terhadap biaya produksi, yaitu mencapai 9 – 12 dolar/ton.
Sedangkan biaya untuk pengangkutan batu bara mencapai 22 dolar/ton. Sehingga total biaya produksinya mencapai 40 dolar/ton. Sedangkan batu bara tersebut hanya laku dijual seharga 42 – 44 dolar/ton. Selain itu, kualitas batu bara dari lokasi pertambangan itu juga cenderung kurang yaitu hanya sebesar 5000 kalori.
Sementara batu bara yang berasal dari tempat lain seperti Batu bara Bukit Sunur (BBS) dan Kusuma Raya Utama (KRU), kalorinya di atas 6000 kalori. Jika dibandingkan, harganya juga lebih tinggi yaitu mencapai 50 – 60 dolar/ton.
Ditambahkan Winarkus, atas permohonan yang diajukan tersebut pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membahasnya. Karena lokasinya berada dalam kawasan cagar alam, maka pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan BKSDA untuk mengurus izinnya. Saat ini pihaknya baru akan menyampaikan laporan hasil pembahasan tersebut kepada Gubernur, karena itu keputusannya belum dapat dipastikan.
Bakal Dibuka
Gubernur Bengkulu H Agusrin M Najamudin, ST juga mengakui rencananya jalan ring road yang melawati Cagar Alam Dusun Besar segera dibuka. Pemprov beralasan jalan tersebut merupakan akses paling vital dalam transportasi berbagai macam barang di kota Bengkulu terutama barang tambang dan bahan material dan pangan lainnya. “Jalan akan segera difungsikkan karena status jalan tersebut bukan kawasan cagar alam lagi,” terang Agusrin.
Agusrin menilai dengan dibukanya jalan tersebut merupakan solusi terbaik untuk mengatasi gejolak masyarakat yang menolak truk melintasi kota serta memperpanjang umur jalan kota. Dalam asas kepentingan lebih baik membuka jalan tersebut dari pada masyarakat selalu resah dengan kondisi jalan yang rusak. “Status kawasan tersebut akan diubah sehingga tidak lagi menjadi kawasan cagar alam,” terang Agusrin.
Dijelaskan Agusrin, bahwa tim perubahan status lahan Provinsi Bengkulu sudah terjun ke lapangan dalam mengakaji status lahan tersebut. Dan dalam waktu dekat pihaknya akan mengevaluasi hasil kajian yang dilakukan oleh tim tersebut. “Mudah-mudahan sebelum DPR RI terpilih dilantik kita sudah mengekspos hasil penelitian tersebut,” kata Agusrin.
Agusrin mengatakan dari dulu di jalan tersebut sudah ada jalan yang menjadi tempat lalu lalang masyarakat. Dan sekarang jalan tersebut sudah dibangun lebih besar dengan fungsi yang lebih komplit lagi, dengan dibukanya jalan tersebut dan merupakan akhir dari masalah kerusakan jalan. “Saya kecil dulu kan sudah ada jalan di sana,” demikian Agusrin.
Di tempat terpisah Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, Chairil Burhan, BSc ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. Diakui Chairil, pihaknya sudah menerima laporan dari ESDM terkait permohonan pembukaan kembali ring road tersebut.
Namun. Karena jalur ring road tersebut masuk dalam kawasan cagar alam, maka pihaknya harus mengurus izinnya terlebih dahulu. Saat ini pihaknya sedang menyiapkan permohonan izin tersebut untuk diajukan ke Menteri Kehutanan. (cw6/cw11)
sumber:www.harianrakyatbengkulu.com
Minggu, 26 Juli 2009
Acuhkan Larangan ESDM,Warga Dukung Gubernur
Pantauan RB di sejumlah lokasi antara lain di sepanjang Sungai Bengkulu hingga kawasan wisata pantai Sungai Suci di Pondok Kelapa, puluhan warga masih beraktivitas mencari dan mengumpulkan limbah batubara. Begitu juga di bawah jembatan Kelurahan Semarang, mereka tetap terlihat menyelam di sungai untuk mengais limbah batubara.
Kondisi yang sama juga terjadi di muara pantai Sungai Bengkulu. Sejak pagi hingga petang puluhan orang terlihat berada di tengah sungai, mereka juga tetap mengambil limbah batubara yang mengendap di sungai.
Salah seorang pengumpul batubara, Dalan Taroba Sembiring, kepada RB menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan kegiatan pengambilan batubara tersebut meskipun pihak ESDM sudah mengeluarkan surat penertiban. Mereka justru merasa bingung, karena Gubernur justru membolehkan.
“Kegiatan yang kami lakukan justru mengurangi limbah batubara yang terdapat di pantai. Jadi seharusnya tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menghentikan kegiatan ini,” kilahnya.
Dijelaskan Dalan, ia sudah tinggal Bengkulu sejak tahun 2001. Kemudian sejak tahun 2003 hingga sekarang ia bekerja sebagai nelayan. Diakuinya, saat itu masih banyak terdapat lobster, udang, dan ikan karang. Namun, sejak awal tahun 2009 lalu komoditas tersebut sangat sulit dicari, bahkan tidak ditemukan lagi.
Setelah diperiksa, ternyata banyak terumbu karang yang rusak akibat tertutup limbah batubara. Hal inilah yang diduga menjadi penyebab rusaknya habitat lobster, udang dan ikan karang tersebut.
Karena itulah, sejak mata pencaharian mereka sebagai nelayan tidak lagi mencukupi, mereka pun mulai mencari pekerjaan sampingan. Ada yang menjadi buruh, tukang, petani dan lainnya.
Kegiatan pengambilan batubara tersebut mulai menjadi profesi baru masyarakat di Sungai Suci sejak 3 bulan lalu. Kemudian sejak ada toke pengumpul yang datang dan menyatakan bersedia membeli batubara tersebut, mereka pun mulai mencari dan mengumpulkan batubara yang ada di pantai.
“Awalnya memang sudah banyak terdapat limbah batubara yang terdampar dan mengendap di pantai ini. Namun, karena saat itu belum ada yang mau membeli, jadi hanya sedikit orang saja yang mengambil. Setelah harga batubara mahal, akhirnya semakin banyak masyarakat yang turut serta menjadi pencari dan pengumpul limbah batubara,” papar Dalan.
Sekarang tercatat ada 17 pengumpul batubara yang ada di Sungai Suci. Masing-masing pengumpul tersebut mengkoordinir beberapa kelompok pencari batubara. Tercatat sekitar 300 orang jumlah seluruh pencari batubara tersebut.
Diakui Dalan, mereka melakukan kegiatan tersebut semata-mata untuk mencari sumber penghasilan baru. Karena profesi mereka yang mayoritas nelayan tidak lagi dapat menopang kebutuhan hidup.
Dengan adanya kegiatan tersebut, mereka merasa benar-benar terbantu karena seakan mendapat rejeki dari pencemaran limbah batubara. Namun, mereka justru sangat menyayangkan sikap ESDM yang berniat menghentikan kegiatan tersebut.
“Betapa mirisnya, masa ketika kami yang hanya rakyat jelata ini ingin mengisi perut karena lapar. Tapi malah pemerintah menyuruh kami kembali berpuasa dan mencari makan sendiri. Bukannya memberikan bantuan dan mencari solusi atas masalah ini, tapi malah semakin membuat rakyat menderita,” keluh Dalan.
Terkait dengan ancaman sanksi bila melanggar larangan ESDM, mereka mengaku tidak takut. Karena itu kegiatan tersebut tetap mereka lakukan. Kalau pun memang akan ditangkap, mereka mengaku rela dan siap.
“Jangankan dipenjara atau pun diberi sanksi lain, mati pun kami tidak takut. Resiko mengambil batubara di pantai jauh lebih berbahaya bisa kami lewati. Meski harus mempertaruhkan jiwa dan keselamatan, tapi demi menghidupi keluarga hal itu tak membuat kami takut. Apalagi kalau harus menerima sanksi itu, kami tidak akan takut,” tantang Dalan.
Hal tersebut mereka lakukan demi menjaga menjaga kondisi lingkungan dan mengurangi pencemaran akibat limbah batubara. Proses sedimentasi dan pengikisan bibir pantai yang menyebabkan abrasi pun dapat dicegah.
Sekadar diketahui, jumlah batubara yang sudah terambil dari kawasan pantai Sungai Suci dan Pondok Kelapa tersebut sudah mencapai ribuan ton. Per harinya, masyarakat bisa mendapatkan batubara sebanyak 10 – 20 karung ukuran 60 Kg.
Jika dikalikan dengan jumlah pencari yakni 300 orang, berarti potensi limbah batubara yang ada di Sungai Suci tersebut bisa mencapai 180 ton perhari.
Ditambahkan Dalan, potensi batubara yang melimpah tersebut, sumbernya berasal dari tumpahan batubara dari kapal pengangkut di Pulau Baai.Dari satu kapal pengangkut batubara tersebut, sekitar 5000 ton tumpah ke laut.
Tumpahan tersebut, terjadi akibat pada saat pemindahan batubara yang menggunakan alat berat ke kapal pengangkut. Selain itu, jika musim hujan dan terjadi banjir, limbah batubara yang terdampar ke pantai tersebut juga berasal dari sungai, akibat terbawa arus sungai.
“Karena itulah, jika tidak dilakukan tindakan maka jumlahnya akan semakin banyak. Kesadaran masyarakat mengurangi limbah batubara tersebut harusnya mendapat dukungan, bukan malah dihentikan. Kalau tidak ada lagi yang merawat lingkungan, dan pemerintah juga membiarkan pencemaran lingkungan berlanjut. Maka bagaimana kondisi lingkungan kita kedepan,” pungkasnya. (cw6)
Senin, 27 Juli 2009 05:38:32
http://www.harianrakyatbengkulu.com/ver3/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=8&artid=3761
Kondisi yang sama juga terjadi di muara pantai Sungai Bengkulu. Sejak pagi hingga petang puluhan orang terlihat berada di tengah sungai, mereka juga tetap mengambil limbah batubara yang mengendap di sungai.
Salah seorang pengumpul batubara, Dalan Taroba Sembiring, kepada RB menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan kegiatan pengambilan batubara tersebut meskipun pihak ESDM sudah mengeluarkan surat penertiban. Mereka justru merasa bingung, karena Gubernur justru membolehkan.
“Kegiatan yang kami lakukan justru mengurangi limbah batubara yang terdapat di pantai. Jadi seharusnya tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menghentikan kegiatan ini,” kilahnya.
Dijelaskan Dalan, ia sudah tinggal Bengkulu sejak tahun 2001. Kemudian sejak tahun 2003 hingga sekarang ia bekerja sebagai nelayan. Diakuinya, saat itu masih banyak terdapat lobster, udang, dan ikan karang. Namun, sejak awal tahun 2009 lalu komoditas tersebut sangat sulit dicari, bahkan tidak ditemukan lagi.
Setelah diperiksa, ternyata banyak terumbu karang yang rusak akibat tertutup limbah batubara. Hal inilah yang diduga menjadi penyebab rusaknya habitat lobster, udang dan ikan karang tersebut.
Karena itulah, sejak mata pencaharian mereka sebagai nelayan tidak lagi mencukupi, mereka pun mulai mencari pekerjaan sampingan. Ada yang menjadi buruh, tukang, petani dan lainnya.
Kegiatan pengambilan batubara tersebut mulai menjadi profesi baru masyarakat di Sungai Suci sejak 3 bulan lalu. Kemudian sejak ada toke pengumpul yang datang dan menyatakan bersedia membeli batubara tersebut, mereka pun mulai mencari dan mengumpulkan batubara yang ada di pantai.
“Awalnya memang sudah banyak terdapat limbah batubara yang terdampar dan mengendap di pantai ini. Namun, karena saat itu belum ada yang mau membeli, jadi hanya sedikit orang saja yang mengambil. Setelah harga batubara mahal, akhirnya semakin banyak masyarakat yang turut serta menjadi pencari dan pengumpul limbah batubara,” papar Dalan.
Sekarang tercatat ada 17 pengumpul batubara yang ada di Sungai Suci. Masing-masing pengumpul tersebut mengkoordinir beberapa kelompok pencari batubara. Tercatat sekitar 300 orang jumlah seluruh pencari batubara tersebut.
Diakui Dalan, mereka melakukan kegiatan tersebut semata-mata untuk mencari sumber penghasilan baru. Karena profesi mereka yang mayoritas nelayan tidak lagi dapat menopang kebutuhan hidup.
Dengan adanya kegiatan tersebut, mereka merasa benar-benar terbantu karena seakan mendapat rejeki dari pencemaran limbah batubara. Namun, mereka justru sangat menyayangkan sikap ESDM yang berniat menghentikan kegiatan tersebut.
“Betapa mirisnya, masa ketika kami yang hanya rakyat jelata ini ingin mengisi perut karena lapar. Tapi malah pemerintah menyuruh kami kembali berpuasa dan mencari makan sendiri. Bukannya memberikan bantuan dan mencari solusi atas masalah ini, tapi malah semakin membuat rakyat menderita,” keluh Dalan.
Terkait dengan ancaman sanksi bila melanggar larangan ESDM, mereka mengaku tidak takut. Karena itu kegiatan tersebut tetap mereka lakukan. Kalau pun memang akan ditangkap, mereka mengaku rela dan siap.
“Jangankan dipenjara atau pun diberi sanksi lain, mati pun kami tidak takut. Resiko mengambil batubara di pantai jauh lebih berbahaya bisa kami lewati. Meski harus mempertaruhkan jiwa dan keselamatan, tapi demi menghidupi keluarga hal itu tak membuat kami takut. Apalagi kalau harus menerima sanksi itu, kami tidak akan takut,” tantang Dalan.
Hal tersebut mereka lakukan demi menjaga menjaga kondisi lingkungan dan mengurangi pencemaran akibat limbah batubara. Proses sedimentasi dan pengikisan bibir pantai yang menyebabkan abrasi pun dapat dicegah.
Sekadar diketahui, jumlah batubara yang sudah terambil dari kawasan pantai Sungai Suci dan Pondok Kelapa tersebut sudah mencapai ribuan ton. Per harinya, masyarakat bisa mendapatkan batubara sebanyak 10 – 20 karung ukuran 60 Kg.
Jika dikalikan dengan jumlah pencari yakni 300 orang, berarti potensi limbah batubara yang ada di Sungai Suci tersebut bisa mencapai 180 ton perhari.
Ditambahkan Dalan, potensi batubara yang melimpah tersebut, sumbernya berasal dari tumpahan batubara dari kapal pengangkut di Pulau Baai.Dari satu kapal pengangkut batubara tersebut, sekitar 5000 ton tumpah ke laut.
Tumpahan tersebut, terjadi akibat pada saat pemindahan batubara yang menggunakan alat berat ke kapal pengangkut. Selain itu, jika musim hujan dan terjadi banjir, limbah batubara yang terdampar ke pantai tersebut juga berasal dari sungai, akibat terbawa arus sungai.
“Karena itulah, jika tidak dilakukan tindakan maka jumlahnya akan semakin banyak. Kesadaran masyarakat mengurangi limbah batubara tersebut harusnya mendapat dukungan, bukan malah dihentikan. Kalau tidak ada lagi yang merawat lingkungan, dan pemerintah juga membiarkan pencemaran lingkungan berlanjut. Maka bagaimana kondisi lingkungan kita kedepan,” pungkasnya. (cw6)
Senin, 27 Juli 2009 05:38:32
http://www.harianrakyatbengkulu.com/ver3/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=8&artid=3761
Kamis, 23 Juli 2009
Sungai tercemar Limbah Batu bara, AMDAL di Sorot
Memanasnya masalah aktivitas pertambangan batu bara yang menmblkan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta infrasrtuktur membuat pengamat lingkungan Drs. Hasan Daulay, MS angkat bicara. Pengamat lingunagan dari Unib yang juga anggota tim Pusat studi Lingkungan Unib ini, menilai munculnya masalah ini di duga akibat penyusunan Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang kurang tepat.
Menurutnya utuk pengelolaan lingkunagn harus dikaji secara menyeluruh bagi pedoman pengelolaan lingkungan.Namun penyusunan Amdal perusahaan pertambangan batu bara yang selama ini dilakukan hanya sekedar legitimasi, tidak diterapkan secara kongret dan lengkap. Akibatnya, terjadinya pencemaran lingkunagan dan kerusakan infrastruktur sebagai dampak dari aktivitas perusahaan pertambangan batu bara.
Kalau izin Amdal benar-benar dilaksanakan,maka pencemaran dan kerusakan lingkunagn tidak akan terjadi.Nyatanya Amdal justru hanya sekedar menjadi legetimasi. Tidak ada pembinaan dan pengawasan lanjutan yang dilakukan,karena itulah berbagai dampaknya saat ini baru dirasakan.
Terkait sumber masalah izin Amdal tersebut, menurutnya Amdal jangan hanya dijadikan sekedar legitimasi, tapi dilaksanakan dan diawasi secara lengkap.selain itu masyarakat harus juga secara aktif terlibat melaporkan jika terjadi pencemaran. Dalamdokumen AMDAL yang telah dibuat tersebut, secara jelas tertulis ada keterlibatan masyarakat didalamnya. Prosedurnya, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada camat setempat, kenudian diteruskan kepada walikota/Bupati untuk selanjutnya diteruskan kepada Mentri. Atau masyarakat dapat lansung menulis surat kepada Deputi Kementrian Lingkungan Hidupnterkait adanya pencemaran tersebut. Jadi pihak kementrian biasanya lansung memberikan tanggapan tenang laporan itu dengan mengirimkan surat teguran via fax kepada instansi yang bertanggung jawab.
Diakui Hasan, dahulu pada saat pembuatan dokumen AMDAL perusahaan batubara tersebut karena saat itu yang berwenang mengeluarkan izin AMDAL lansung dari pusat, maka konsultannya pun bersala dari Jakarta. Akibatnya konsultan tersebut sama seklai tidak mengetahui kondisilapangan secara persis. Otomatis analisis yang dilakukannya juga tidak optimal.Hal ini lah yang justru menimbulkan permasalahan yang berakibat fatal namun baru sekarang dirasakan.
Ditambahkannya,seharusnya ada pengawasan terkait masalah ini, baik dari pemerintahan yaitu Badan Lingkungan Hidup (BLH), dan masyarakat. BLH seharusnya selalu melakukan pengawasan terhadap AMDAL yang telah dikeluarkan tersebut. Masyarakat seharusnya juga berpartisipasi aktif melaporkan jika ada pencemaran.
Rakyat Bengkulu, Kamis 23 Juli 2009
Menurutnya utuk pengelolaan lingkunagn harus dikaji secara menyeluruh bagi pedoman pengelolaan lingkungan.Namun penyusunan Amdal perusahaan pertambangan batu bara yang selama ini dilakukan hanya sekedar legitimasi, tidak diterapkan secara kongret dan lengkap. Akibatnya, terjadinya pencemaran lingkunagan dan kerusakan infrastruktur sebagai dampak dari aktivitas perusahaan pertambangan batu bara.
Kalau izin Amdal benar-benar dilaksanakan,maka pencemaran dan kerusakan lingkunagn tidak akan terjadi.Nyatanya Amdal justru hanya sekedar menjadi legetimasi. Tidak ada pembinaan dan pengawasan lanjutan yang dilakukan,karena itulah berbagai dampaknya saat ini baru dirasakan.
Terkait sumber masalah izin Amdal tersebut, menurutnya Amdal jangan hanya dijadikan sekedar legitimasi, tapi dilaksanakan dan diawasi secara lengkap.selain itu masyarakat harus juga secara aktif terlibat melaporkan jika terjadi pencemaran. Dalamdokumen AMDAL yang telah dibuat tersebut, secara jelas tertulis ada keterlibatan masyarakat didalamnya. Prosedurnya, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada camat setempat, kenudian diteruskan kepada walikota/Bupati untuk selanjutnya diteruskan kepada Mentri. Atau masyarakat dapat lansung menulis surat kepada Deputi Kementrian Lingkungan Hidupnterkait adanya pencemaran tersebut. Jadi pihak kementrian biasanya lansung memberikan tanggapan tenang laporan itu dengan mengirimkan surat teguran via fax kepada instansi yang bertanggung jawab.
Diakui Hasan, dahulu pada saat pembuatan dokumen AMDAL perusahaan batubara tersebut karena saat itu yang berwenang mengeluarkan izin AMDAL lansung dari pusat, maka konsultannya pun bersala dari Jakarta. Akibatnya konsultan tersebut sama seklai tidak mengetahui kondisilapangan secara persis. Otomatis analisis yang dilakukannya juga tidak optimal.Hal ini lah yang justru menimbulkan permasalahan yang berakibat fatal namun baru sekarang dirasakan.
Ditambahkannya,seharusnya ada pengawasan terkait masalah ini, baik dari pemerintahan yaitu Badan Lingkungan Hidup (BLH), dan masyarakat. BLH seharusnya selalu melakukan pengawasan terhadap AMDAL yang telah dikeluarkan tersebut. Masyarakat seharusnya juga berpartisipasi aktif melaporkan jika ada pencemaran.
Rakyat Bengkulu, Kamis 23 Juli 2009
Senin, 20 Juli 2009
Rakyat mau bersihkan lingkunagan kok di larang
Belum tuntasnya permsalahan batubara oleh pihak ESDM Propinsi Bengkulu, membuat masyarakat emosi. Sebelumnya (16/7) perwailan dari msyarakat pengambil dan pengumpul batu bara di kantor ESDM. Kemudian dilanjutkan oleh masyrakat tanjung agung. Kali ini aksi serupa giliran masyrakat pondok kelapa yang protes. Mereka mengancam akan melakukan demo besar-besaran jika pihak ESDM tidak juga mencabut kebijakannya menertibkan aktivitas mereka.
Salah seorang pengumpul batu bara, Jonizar ketika di temui RB mengaku kesal. Hingga kemaren, belum ada truk pengangkut batu bara yang mengambil batu bara tersebtu. Hal tersebut terjadi karena pihak ESDM melakukan penertiban akitivitas batu abra. Salah satunya dengan menghentikan penertiban surrat keterangan asal barang (SKAB). Ototomastis hal tersebut berpengaruh pada distribusi dan pengangkutan batu bara, karena dengan begitu pihak distributor batu bara tidak dapt mengakut batu bara dari manapun. Merakapun bingung karena tidak bisa menjual batu bara tersebut.
Dari pantauan RB lapangan, terlihat begitu banyak hamparan karung yang tersisi penuh kumpulan batu bara. Dari pengakuan salah satu pengumpul, jumlah batu bara yang terkumpul tersebut mencapai 100 ton. Jumlah tersebut sangat fantasisis meman, karena dilokasi tempat mereka mengambil batu bara tersebut, yakni diloksi obejek wisata pantai sungai suci, hampir semua tumpukan batu bara.
Aktivitas tersebut terus mereka lakukan, semenatara jumlah batu bara semakin bertambah sedangkan belum ada truk pengakut yang mengambil batu bara itu. Kondisi ini dikhawatirkan akan berpengaruh terhdpa lingkunagn sekitar, karena itulah mereka akan mengancam tindakan yang dilakukan pihak ESDM.
Rakyat Bengkulu, 21 Juli 2009
Salah seorang pengumpul batu bara, Jonizar ketika di temui RB mengaku kesal. Hingga kemaren, belum ada truk pengangkut batu bara yang mengambil batu bara tersebtu. Hal tersebut terjadi karena pihak ESDM melakukan penertiban akitivitas batu abra. Salah satunya dengan menghentikan penertiban surrat keterangan asal barang (SKAB). Ototomastis hal tersebut berpengaruh pada distribusi dan pengangkutan batu bara, karena dengan begitu pihak distributor batu bara tidak dapt mengakut batu bara dari manapun. Merakapun bingung karena tidak bisa menjual batu bara tersebut.
Dari pantauan RB lapangan, terlihat begitu banyak hamparan karung yang tersisi penuh kumpulan batu bara. Dari pengakuan salah satu pengumpul, jumlah batu bara yang terkumpul tersebut mencapai 100 ton. Jumlah tersebut sangat fantasisis meman, karena dilokasi tempat mereka mengambil batu bara tersebut, yakni diloksi obejek wisata pantai sungai suci, hampir semua tumpukan batu bara.
Aktivitas tersebut terus mereka lakukan, semenatara jumlah batu bara semakin bertambah sedangkan belum ada truk pengakut yang mengambil batu bara itu. Kondisi ini dikhawatirkan akan berpengaruh terhdpa lingkunagn sekitar, karena itulah mereka akan mengancam tindakan yang dilakukan pihak ESDM.
Rakyat Bengkulu, 21 Juli 2009
Akhir Tahun, Tarif PDAM Naik
Sampai kemarin, draft usulan kenaikan tarif PDAM yang diajukan manajemen BUMD tersebut belum sempat dibahas. Katanya, Pemkot belum melakukan penilaian terhadap kinerja dan pelayanan PDAM.
“Kenaikan tarif, akan kita akomodir. Besarannya masih akan kita bahas dulu. Kalau pelayanan PDAM tidak bagus, gimana kita mau naikkan tarif. Misalnya kualitas air, perbaikan saluran dan sistem distribusi air. Jika ada kerusakan harus cepat tanggap. Kita lihat dulu, usulan kenaikan yang diajukan sesuai apa tidak,” ungkap Firdaus.
Rancangan kenaikan tarif yang diajukan PDAM Kota sebesar 65 persen. Per liter, air akan dijual Rp 4,27/liternya, naik Rp 1,57 dari tarif sebelumnya yang mencapai Rp 2,70/liternya. Alasan kenaikan ini, akibat biaya operasional lebih besar dari pada tarif rata-rata.Direncanakan kenaikan tarif, pelanggan akan dibagi menjadi 3 kelompok. Kelompok 2 terdiri dari 3 bagian, dan kelompok 3 terdiri dari 6 bagian seperti niaga kecil, sedang, Dinas, BUMN, Asrama TNI/Polri dan Industri. Sehingga tarif kenaikan akan disesuaikan dengan jenis rumah dan lingkunan.
Khusus untuk tarif rumah tangga, dibagi menjadi 2 kategori. Yakni kategori II A penggunaan 0 - 10 ribu liter dikenakan biaya Rp 1,20/liter, kalau lebih dari 10.000 liter dikenakan tarif Rp 2,40/liter. Kategori rumah tangga II B, tarif untuk penggunaan air 0 - 10 ribu liter Rp 1,50/liter, lebih dari itu Rp 2,90/liter. Sedang untuk II C penggunaan 0 - 10 ribu liter Rp 1,80, lebih dari itu Rp 3,40/liter.
Kenaikan PDAM ini ternyata juga tekendala dengan pencemaran air yang terjadi. Jika pengolahan air tercemar dari intake PDAM tidak baik, kenaikan tarif tidak mungkin dilakukan. Pemkot tak ingin merugikan masyarakat, karenanya kinerja PDAM juga menjadi pertimbangan.
“Pencemaran air menjadi kajian utama kita. Tidak mungkin tarif PDAM dinaikkan, tapi air yang dikonsumsi masyarakat tercemar. Oktober lah kita bahas lebih lanjut. Membahas kenaikan tarif, yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus melalui kajian matang,” demikian Firdaus.(jur)
Rakyat Bengkulu, Selasa, 21 Juli 2009
http://www.harianrakyatbengkulu.com/ver3/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=7&artid=3633
“Kenaikan tarif, akan kita akomodir. Besarannya masih akan kita bahas dulu. Kalau pelayanan PDAM tidak bagus, gimana kita mau naikkan tarif. Misalnya kualitas air, perbaikan saluran dan sistem distribusi air. Jika ada kerusakan harus cepat tanggap. Kita lihat dulu, usulan kenaikan yang diajukan sesuai apa tidak,” ungkap Firdaus.
Rancangan kenaikan tarif yang diajukan PDAM Kota sebesar 65 persen. Per liter, air akan dijual Rp 4,27/liternya, naik Rp 1,57 dari tarif sebelumnya yang mencapai Rp 2,70/liternya. Alasan kenaikan ini, akibat biaya operasional lebih besar dari pada tarif rata-rata.Direncanakan kenaikan tarif, pelanggan akan dibagi menjadi 3 kelompok. Kelompok 2 terdiri dari 3 bagian, dan kelompok 3 terdiri dari 6 bagian seperti niaga kecil, sedang, Dinas, BUMN, Asrama TNI/Polri dan Industri. Sehingga tarif kenaikan akan disesuaikan dengan jenis rumah dan lingkunan.
Khusus untuk tarif rumah tangga, dibagi menjadi 2 kategori. Yakni kategori II A penggunaan 0 - 10 ribu liter dikenakan biaya Rp 1,20/liter, kalau lebih dari 10.000 liter dikenakan tarif Rp 2,40/liter. Kategori rumah tangga II B, tarif untuk penggunaan air 0 - 10 ribu liter Rp 1,50/liter, lebih dari itu Rp 2,90/liter. Sedang untuk II C penggunaan 0 - 10 ribu liter Rp 1,80, lebih dari itu Rp 3,40/liter.
Kenaikan PDAM ini ternyata juga tekendala dengan pencemaran air yang terjadi. Jika pengolahan air tercemar dari intake PDAM tidak baik, kenaikan tarif tidak mungkin dilakukan. Pemkot tak ingin merugikan masyarakat, karenanya kinerja PDAM juga menjadi pertimbangan.
“Pencemaran air menjadi kajian utama kita. Tidak mungkin tarif PDAM dinaikkan, tapi air yang dikonsumsi masyarakat tercemar. Oktober lah kita bahas lebih lanjut. Membahas kenaikan tarif, yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus melalui kajian matang,” demikian Firdaus.(jur)
Rakyat Bengkulu, Selasa, 21 Juli 2009
http://www.harianrakyatbengkulu.com/ver3/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=7&artid=3633
Minggu, 19 Juli 2009
LIMBAH TAMBANG BATU BARA
Limbah batu bara, seperti yang tertuang dalam Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), dikategorikan sebagai bahan beracun berbahaya (B3). Ia bersifat meracuni, mudah terbakar, bereaksi, merusak, mencemari lingkungan, dan
membahayakan kesehatan manusia baik secara langsung maupun tak langsung. Dalam beberapa penelitian disebutkan bahwa batu bara menghasilkan polycyclic aromatic hydrocarbon penyebab kanker tenggorokan dan kanker paru. Limbah juga dapat meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan dan penyakit pernapasan kronis lainnya seperti bronkitis dan emfisema. Zat beracun yang terkandung dalam batu bara antara lain sulfur, merkuri, arsenik, selenium, dan fluoride, besi.limbah batu bara yang di buang ke sungai diperkirakan mencapai 200 hingga 300 ton per hari, hal ini dapat dilihat sepanjang DAS air Bengkulu di permukaaan sungai berton-ton msyarakat bisa mengumpulkan limbah batu- bara untuk dijual sebagai mata pencarian mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hal ini juga tergambar dari cerita penduduk masyarakat Desa Penanding dan masyarakat pasar Bengkulu dulu, sebelum adanya aktivitas Tambang batu bara kondisi sungai jernih, banyak bebatuan, dan permukaan air dalam. Tapi semenjak adanya aktivitas pembuangan limbah batu bara oleh perusaan kini kondisi sungai berubah bebetuanya sudah tidk terlihat lagi, selalau keruh, dan sepanjang air permukaanya dangkal.
Memang sudah ada upaya untuk membuat tempat pembuangan akhir (TPA) limbah batu bara di perusahaan ini, tapi karena daya tampungnya kecil dan limbahnya berton-ton dalam sehari hingga mau tak mau TPA ini di buka dan di aliran kesungai.
Seharusnya aparat turun kelapangan untuk melihat kejahatan lingkungan yang di lakukan oleh perusahaan tambang batu bara.
Mari kita sikap ini semua…demi untuk kita semua. Lestarikan lingkunagan, lestarikan air DAS Bengkulu
membahayakan kesehatan manusia baik secara langsung maupun tak langsung. Dalam beberapa penelitian disebutkan bahwa batu bara menghasilkan polycyclic aromatic hydrocarbon penyebab kanker tenggorokan dan kanker paru. Limbah juga dapat meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan dan penyakit pernapasan kronis lainnya seperti bronkitis dan emfisema. Zat beracun yang terkandung dalam batu bara antara lain sulfur, merkuri, arsenik, selenium, dan fluoride, besi.limbah batu bara yang di buang ke sungai diperkirakan mencapai 200 hingga 300 ton per hari, hal ini dapat dilihat sepanjang DAS air Bengkulu di permukaaan sungai berton-ton msyarakat bisa mengumpulkan limbah batu- bara untuk dijual sebagai mata pencarian mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hal ini juga tergambar dari cerita penduduk masyarakat Desa Penanding dan masyarakat pasar Bengkulu dulu, sebelum adanya aktivitas Tambang batu bara kondisi sungai jernih, banyak bebatuan, dan permukaan air dalam. Tapi semenjak adanya aktivitas pembuangan limbah batu bara oleh perusaan kini kondisi sungai berubah bebetuanya sudah tidk terlihat lagi, selalau keruh, dan sepanjang air permukaanya dangkal.
Memang sudah ada upaya untuk membuat tempat pembuangan akhir (TPA) limbah batu bara di perusahaan ini, tapi karena daya tampungnya kecil dan limbahnya berton-ton dalam sehari hingga mau tak mau TPA ini di buka dan di aliran kesungai.
Seharusnya aparat turun kelapangan untuk melihat kejahatan lingkungan yang di lakukan oleh perusahaan tambang batu bara.
Mari kita sikap ini semua…demi untuk kita semua. Lestarikan lingkunagan, lestarikan air DAS Bengkulu
Kamis, 16 Juli 2009
Diduga Tercemar Pabrik CPO, Ribuan Ikan Mati Mendadak
Menurutnya, ikan yang mati diduga kuat karena tercemar limbah cair yang dibuang oleh pabrik CPO milik PT BMK yang beroperasi di kawasan itu. Ikan yang mati kemarin sempat diambil oleh masyarakat setempat sebagai bukti.
Namun warga tetap tidak terima atas kejadian ini dan berencana menggelar aksi ke perusahaan dimaksud. ‘’Sungai Air Hitam itu merupakan denyut nadi masyarakat Kecamatan Pondok Suguh. Air sungai dimanfaatkan untuk mengairi areal persawahan, pertanian dan untuk mandi. Karena diduga air sungai tercemar limbah pabrik, wajar warga menolak kehadiran pabrik CPO di wilayah Kecamatan Pondok Suguh tersebut.Masyarakat berpikir, untuk apa kehadiran investor jika hanya mendatangkan mudarat bagi masyarakat,’’ kata A. Jakfar yang juga Ketua LSM Barisan Pemuda Bersatu (BPB) Kabupaten Mukomuko.
Hal senada disampaikan Tokoh masyarakat Kecamatan Pondok Suguh Ali Kisaf. Ia mengaku didesak masyarakat untuk menyelesaikan dugaan pencemaran sungai oleh limbah pabrik tersebut, ke jalur hukum.
Namun ia tidak ingin gegabah dan tetap meminta kejelasan dari pihak BMK secara persuasif. Besar harapannya, Pemkab menurunkan tim ke lapangan.
Tentunya untuk memastikan limbah pabrik dibuang ke badan sungai atau tidak. Kalau hal itu memang terjadi, ia berharap Pemkab segera mencabut izin operasi pabrik tersebut. ‘’Ketika melihat lebih dari 1 km di sepanjang sungai ikan mati dan mengapung sejak Senin (14/07), membuat masyarakat emosi.
Tapi emosi masyarakat masih bisa kami redam untuk mendapat solusi yang terbaik. Kejadian ini sama dengan membunuh kehidupan masyarakat. Karena masyarakat selama ini mengandalkan hidup dari ikan di dalam sungai, dan air sungai untuk kesuburan tanaman yang mereka tanam. Kami memang didesak masyarakat untuk segera mempertanyakan hal ini kepada pabrik CPO di sana,’’ kata Ali Kisaf yang juga Ketua LSM Pejuang Suara Rakyat (PSR) Kabupaten Mukomuko.
Sementara itu, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Ali Basri Dalil, mengaku selama ini belum memberi izin kepada PT BMK untuk membuang limbah ke badan sungai. Diakui, baru-baru ini perusahaan tersebut pernah mengajukan izin pembuangan limbah ke badan sungai.
Ali Basri juga mengakui bulan lalu pernah melakukan pengecekan proses pembuangan limbah cair di PT tersebut. Makanya diayakin PT BMK tidak mungkin membuang limbah ke badan sungai. Ia tahu persis, hasil pengecekan bulan lalu, bak penampung limbah pabrik tersebut belum penuh.
‘’Rasanya ikan mati di Sungai Air Hitam bukan karena air sungai terkontaminasi limbah pabrik,’’ bela Ali Basri Dalil kemarin.
Hari Ini, ke PT. BMK
Jika tidak ada aral melintang, hari ini para tokoh masyarakat Kecamatan Pondok Suguh akan menemui petinggi PT. BMK yang terletak di Desa Air Hitam. Rencana awal ingin mengerahkan massa ditunda.
Pasalnya, para perwakilan memikirkan susana saat ini masih dalam suasana Pilpres. Mereka akan mempertanyakan soal dugaan limbah cair dari Pabrik CPO PT. BMK. ‘’Sekarang seluruh tokoh masyarakat dan tokoh pemuda sedang menggelar rapat. Kesimpulannya, masyarakat Pondok Suguh hanya mengutus 15 orang saja untuk menggelar pertemuan dengan petinggi PT. BMK.
Aspirasi masyarakat yang akan disampaikan ada 6 item yakni soal pencemaran air sungai, harga sawit masyarakat lokal dan penerimaan kendaraan angkutan TBS lokal yang sering ditolak oleh perusahaan. Juga menyusul aspirasi penertiban tempar parkir kendaraan pengangkutan TBS, otoriternya sikap oknum aparat yang bertugas sebagai keamanan di perusahaan tersebut dan hal yang dianggap perlu,’’ kata tokoh masyarakat Alikisaf.(civ)
Namun warga tetap tidak terima atas kejadian ini dan berencana menggelar aksi ke perusahaan dimaksud. ‘’Sungai Air Hitam itu merupakan denyut nadi masyarakat Kecamatan Pondok Suguh. Air sungai dimanfaatkan untuk mengairi areal persawahan, pertanian dan untuk mandi. Karena diduga air sungai tercemar limbah pabrik, wajar warga menolak kehadiran pabrik CPO di wilayah Kecamatan Pondok Suguh tersebut.Masyarakat berpikir, untuk apa kehadiran investor jika hanya mendatangkan mudarat bagi masyarakat,’’ kata A. Jakfar yang juga Ketua LSM Barisan Pemuda Bersatu (BPB) Kabupaten Mukomuko.
Hal senada disampaikan Tokoh masyarakat Kecamatan Pondok Suguh Ali Kisaf. Ia mengaku didesak masyarakat untuk menyelesaikan dugaan pencemaran sungai oleh limbah pabrik tersebut, ke jalur hukum.
Namun ia tidak ingin gegabah dan tetap meminta kejelasan dari pihak BMK secara persuasif. Besar harapannya, Pemkab menurunkan tim ke lapangan.
Tentunya untuk memastikan limbah pabrik dibuang ke badan sungai atau tidak. Kalau hal itu memang terjadi, ia berharap Pemkab segera mencabut izin operasi pabrik tersebut. ‘’Ketika melihat lebih dari 1 km di sepanjang sungai ikan mati dan mengapung sejak Senin (14/07), membuat masyarakat emosi.
Tapi emosi masyarakat masih bisa kami redam untuk mendapat solusi yang terbaik. Kejadian ini sama dengan membunuh kehidupan masyarakat. Karena masyarakat selama ini mengandalkan hidup dari ikan di dalam sungai, dan air sungai untuk kesuburan tanaman yang mereka tanam. Kami memang didesak masyarakat untuk segera mempertanyakan hal ini kepada pabrik CPO di sana,’’ kata Ali Kisaf yang juga Ketua LSM Pejuang Suara Rakyat (PSR) Kabupaten Mukomuko.
Sementara itu, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Ali Basri Dalil, mengaku selama ini belum memberi izin kepada PT BMK untuk membuang limbah ke badan sungai. Diakui, baru-baru ini perusahaan tersebut pernah mengajukan izin pembuangan limbah ke badan sungai.
Ali Basri juga mengakui bulan lalu pernah melakukan pengecekan proses pembuangan limbah cair di PT tersebut. Makanya diayakin PT BMK tidak mungkin membuang limbah ke badan sungai. Ia tahu persis, hasil pengecekan bulan lalu, bak penampung limbah pabrik tersebut belum penuh.
‘’Rasanya ikan mati di Sungai Air Hitam bukan karena air sungai terkontaminasi limbah pabrik,’’ bela Ali Basri Dalil kemarin.
Hari Ini, ke PT. BMK
Jika tidak ada aral melintang, hari ini para tokoh masyarakat Kecamatan Pondok Suguh akan menemui petinggi PT. BMK yang terletak di Desa Air Hitam. Rencana awal ingin mengerahkan massa ditunda.
Pasalnya, para perwakilan memikirkan susana saat ini masih dalam suasana Pilpres. Mereka akan mempertanyakan soal dugaan limbah cair dari Pabrik CPO PT. BMK. ‘’Sekarang seluruh tokoh masyarakat dan tokoh pemuda sedang menggelar rapat. Kesimpulannya, masyarakat Pondok Suguh hanya mengutus 15 orang saja untuk menggelar pertemuan dengan petinggi PT. BMK.
Aspirasi masyarakat yang akan disampaikan ada 6 item yakni soal pencemaran air sungai, harga sawit masyarakat lokal dan penerimaan kendaraan angkutan TBS lokal yang sering ditolak oleh perusahaan. Juga menyusul aspirasi penertiban tempar parkir kendaraan pengangkutan TBS, otoriternya sikap oknum aparat yang bertugas sebagai keamanan di perusahaan tersebut dan hal yang dianggap perlu,’’ kata tokoh masyarakat Alikisaf.(civ)
Warga Tolak Penertiban Tambang Batubara di Sungai
Menurut Tajudin, jika aktivitas warga tersebut dihentikan justru akan menimbulkan masalah baru. “Rencana pemerintah ini membuat shock warga. Karena sejak adanya aktivitas menambang, warga yang tadinya mengganggur, tidak lagi menggangur.
Ratusan tenaga kerja terserap di sana. Banyak ibu yang terbantu masalah keuangan. Apalagi menjelang anak sekolah masuk, banyak ibu-ibu yang ikut menambang untuk membeli keperluan sekolah anaknya. Jika aktivitas ini dihentikan, saya yakin akan menimbulkan masalah baru,” kata Tajudin.
Aktivitas warga, kata Tajudin tidak bisa dikatakan menambang. Apalagi dikategorikan galian tipe C. Karena yang diambil warga adalah limbah batubara yang masuk ke sungai. Malah sejak adanya aktivitas penambangan tersebut, wilayah Tanjung Agung tak lagi gampang banjir. “Mungkin karena sungai tak lagi dangkal. Saya kira warga tersebut membantu pemerintah juga, karena tadinya sungai yang mengalami pendangkalan akibat limbah batu bara, menjadi dalam,” jelas Tajudin.
Sebelum menertibkan warga yang mengambil batubara di sungai, seharusnya kata Tajudin tertibkan dulu penambang besar di hulu sungai.
“Warga adalah pemungut limbah bukan penambang. Adanya warga di sungai tentu akibat dari PT atau CV penambang besar yang mencuci batubara di hulu sungai. Nah tertibkanlah dulu yang itu, bukan warga,” sarannya.
Alasan pemerintah melarang warga karena dapat menimbulkan penyakit kulit, Tajudin membantahnya. “Analoginya jika warga terkena dampak dari batubara, tentu selama ini mereka tidak ingin lagi melakukan aktivitasnya. Nah ini kebalikannya.
Warga semakin banyak. Saya berharap sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut tolong cek dulu ke lapangan. Jangan asal bicara saja,” kritik Tajudin.
Jika tetap ditertibkan? ”Saya tidak tahu apa yang akan dilakukan warga, yang jelas selama ini mereka telah nyaman dengan aktivitasnya.
Penghasilannyapun lumayan. Jika pemerintah sanggup mencarikan mereka lapangan kerja baru atau sanggup memberi makan anak bininya (istrinya, Red) silakan saja ditertibkan,” demikian Tajudin.(cw10)
http://www.harianrakyatbengkulu.com/ver3/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=7&artid=3589
Ratusan tenaga kerja terserap di sana. Banyak ibu yang terbantu masalah keuangan. Apalagi menjelang anak sekolah masuk, banyak ibu-ibu yang ikut menambang untuk membeli keperluan sekolah anaknya. Jika aktivitas ini dihentikan, saya yakin akan menimbulkan masalah baru,” kata Tajudin.
Aktivitas warga, kata Tajudin tidak bisa dikatakan menambang. Apalagi dikategorikan galian tipe C. Karena yang diambil warga adalah limbah batubara yang masuk ke sungai. Malah sejak adanya aktivitas penambangan tersebut, wilayah Tanjung Agung tak lagi gampang banjir. “Mungkin karena sungai tak lagi dangkal. Saya kira warga tersebut membantu pemerintah juga, karena tadinya sungai yang mengalami pendangkalan akibat limbah batu bara, menjadi dalam,” jelas Tajudin.
Sebelum menertibkan warga yang mengambil batubara di sungai, seharusnya kata Tajudin tertibkan dulu penambang besar di hulu sungai.
“Warga adalah pemungut limbah bukan penambang. Adanya warga di sungai tentu akibat dari PT atau CV penambang besar yang mencuci batubara di hulu sungai. Nah tertibkanlah dulu yang itu, bukan warga,” sarannya.
Alasan pemerintah melarang warga karena dapat menimbulkan penyakit kulit, Tajudin membantahnya. “Analoginya jika warga terkena dampak dari batubara, tentu selama ini mereka tidak ingin lagi melakukan aktivitasnya. Nah ini kebalikannya.
Warga semakin banyak. Saya berharap sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut tolong cek dulu ke lapangan. Jangan asal bicara saja,” kritik Tajudin.
Jika tetap ditertibkan? ”Saya tidak tahu apa yang akan dilakukan warga, yang jelas selama ini mereka telah nyaman dengan aktivitasnya.
Penghasilannyapun lumayan. Jika pemerintah sanggup mencarikan mereka lapangan kerja baru atau sanggup memberi makan anak bininya (istrinya, Red) silakan saja ditertibkan,” demikian Tajudin.(cw10)
http://www.harianrakyatbengkulu.com/ver3/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=7&artid=3589
Rabu, 15 Juli 2009
Kadar Besi dan Mangan Lampaui ambang Batas Intake PDAM Tercemar
BENGKULU – Positif, intake air PDAM tercemar. Hasil pengujian laboratorium Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, kadar besi dan mangan di intake melebihi ambang batas. Artinya air di intake PDAM tersebut positif tercemar logam berat. PDAM harus mengolah air melalui penyulingan, sebelum di distribusikan ke masyarakat.
Dinas ESDM juga sudah mengeluarkan perintah penghentian aktivitas pertambangan di hulu sungai Bengkulu. Penegasan ini disampaikan kepala ESDM Ir. H. Winarkus, M.Si. tingginya cemaran mangan dan zat besi menyebabkan biaya operasional PDAM tinggi. Sebab kandungan mangan ini akan merusak instalasi PDAM mulai dari peralatan sampai dengan pipa distribusi. Pengguna air ini, bisa menyebabkan terjadi gangguan ginjal, kanker hingga merusak janin.
‘’Kita sudah keluarkan surat rekomendasi penertiban aktivitas penambangan batubara sementara. Untuk mencegah dampak pencemaran dan bahaya yang lebih besar lagi,” tegas Winarkus.
Ini setelah dirinya telah melakukan koordinasi dengan Dirjen mineral, batubara dan panas bumi Dinas ESDM RI. Terkait tentang aktivitas pengambilan batubara oleh masyarakat di sepanjang sungai dan pantai di Bengkulu serta adanya isu pencemaran di air sungai Bengkulu.
Penertiban aktivitas masyarakat tersebut, akan dikoordinasikan dengan Dinas ESDM kota/kabupaten. Batubara yang telah dikumpulkan saat ini tidak boleh diangkut terlebih dahulu sebelum adanya pemeriksaan Tim ESDM Propinsi Bengkulu. Selain itu, penertiban Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) untuk sementara waktu dihentikan sampai ada petunjuk lebih lanjut.
‘’Rekomendasi ini kita tembuskan ke semua pihak terkait. Kita minta hentikan pengumpulan batubara yang setiap hari terendam di sungai ini, karena berbahaya. Bisa menyebabkan penyakit kulit. Akibat kandungan logam berat tadi,”imbuh Winarkus
Seraya menambahkan, tembusan dikirim ke Pemkab Benteng, Pemkot, Kapolda, Polresta, Polres BU, Kepala BLH dan instansi lainnya. Bila dilanggar, Pemda dan kepolisian setempat diminta segera melakukan tindakan.
Kronologi Pengambilan Sampel
Pengambilan sampel dilakukan di inlet tambang, drainase kegiatan tambang, outlet tambang PT. Bukit Sunur, PT Kusuma Raya Utamam, PT. Inti Bara Perdana di Kecamatan Taba Penanjung. Lokasi pengambilan, pengujian kualitas air untuk parameter fisik dilakukan secara in situ, serta untuk parameter kimia dilakukan pengambilan sampel air untuk uji laboratorium.
Kemudian dipertemuan dua sungai, yaitu Sungai Pengambir dan Sungai Air Kemumu di Desa Tanjung Raman Kecamatan Karang Tinggi. Pertemuan tiga sungai, yaitu Sungai Air Kemumu, Sungai Penawai dan Sungai Rindu Hati yang bermuara ke Sungai Bengkulu, di Desa Penanding Kecamatan Talang Empat.
Berdasarkan hasil pengujian kualitas air di pertemuan dua sungai yaitu, Sungai Pengmabir dan Sungai Air Kemumu didapat hasil parameter logam besi (Fe) sebesar 0,4 Mg/1, Mangan (Mn) sebesar 0,157 Mg/1. Pertemuan tiga sungai yaitu, Sungai Rindu Hati – Sungai Air Kemumu – Sungai Penawai untuk parameter logam besi (Fe) sebesar 0,52 Mg/1, Mangan (Mn) sebesar 0,125 Mg/1 (cw6)
Sumber : Harian Rakyat Bengkulu Rabu, 15 Juli 2009
Dinas ESDM juga sudah mengeluarkan perintah penghentian aktivitas pertambangan di hulu sungai Bengkulu. Penegasan ini disampaikan kepala ESDM Ir. H. Winarkus, M.Si. tingginya cemaran mangan dan zat besi menyebabkan biaya operasional PDAM tinggi. Sebab kandungan mangan ini akan merusak instalasi PDAM mulai dari peralatan sampai dengan pipa distribusi. Pengguna air ini, bisa menyebabkan terjadi gangguan ginjal, kanker hingga merusak janin.
‘’Kita sudah keluarkan surat rekomendasi penertiban aktivitas penambangan batubara sementara. Untuk mencegah dampak pencemaran dan bahaya yang lebih besar lagi,” tegas Winarkus.
Ini setelah dirinya telah melakukan koordinasi dengan Dirjen mineral, batubara dan panas bumi Dinas ESDM RI. Terkait tentang aktivitas pengambilan batubara oleh masyarakat di sepanjang sungai dan pantai di Bengkulu serta adanya isu pencemaran di air sungai Bengkulu.
Penertiban aktivitas masyarakat tersebut, akan dikoordinasikan dengan Dinas ESDM kota/kabupaten. Batubara yang telah dikumpulkan saat ini tidak boleh diangkut terlebih dahulu sebelum adanya pemeriksaan Tim ESDM Propinsi Bengkulu. Selain itu, penertiban Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) untuk sementara waktu dihentikan sampai ada petunjuk lebih lanjut.
‘’Rekomendasi ini kita tembuskan ke semua pihak terkait. Kita minta hentikan pengumpulan batubara yang setiap hari terendam di sungai ini, karena berbahaya. Bisa menyebabkan penyakit kulit. Akibat kandungan logam berat tadi,”imbuh Winarkus
Seraya menambahkan, tembusan dikirim ke Pemkab Benteng, Pemkot, Kapolda, Polresta, Polres BU, Kepala BLH dan instansi lainnya. Bila dilanggar, Pemda dan kepolisian setempat diminta segera melakukan tindakan.
Kronologi Pengambilan Sampel
Pengambilan sampel dilakukan di inlet tambang, drainase kegiatan tambang, outlet tambang PT. Bukit Sunur, PT Kusuma Raya Utamam, PT. Inti Bara Perdana di Kecamatan Taba Penanjung. Lokasi pengambilan, pengujian kualitas air untuk parameter fisik dilakukan secara in situ, serta untuk parameter kimia dilakukan pengambilan sampel air untuk uji laboratorium.
Kemudian dipertemuan dua sungai, yaitu Sungai Pengambir dan Sungai Air Kemumu di Desa Tanjung Raman Kecamatan Karang Tinggi. Pertemuan tiga sungai, yaitu Sungai Air Kemumu, Sungai Penawai dan Sungai Rindu Hati yang bermuara ke Sungai Bengkulu, di Desa Penanding Kecamatan Talang Empat.
Berdasarkan hasil pengujian kualitas air di pertemuan dua sungai yaitu, Sungai Pengmabir dan Sungai Air Kemumu didapat hasil parameter logam besi (Fe) sebesar 0,4 Mg/1, Mangan (Mn) sebesar 0,157 Mg/1. Pertemuan tiga sungai yaitu, Sungai Rindu Hati – Sungai Air Kemumu – Sungai Penawai untuk parameter logam besi (Fe) sebesar 0,52 Mg/1, Mangan (Mn) sebesar 0,125 Mg/1 (cw6)
Sumber : Harian Rakyat Bengkulu Rabu, 15 Juli 2009
Sabtu, 04 Juli 2009
Keluhan masyarakat Bengkulu terhadap Air Bengkulu
Kalau dulu pas saya berumur sekitar 2 tahun, kata emak dan bapak air bangkahulu masih bisa dimanfaatkan untuk air minum dengan cara ngambil langsung di sungainya. pas saya udah masuk SD cuma yang dari PDAM bisa dimanfaatkan, itu pun karena teknisinya bagus sehingga air ngak baun tawas sedikitpun dan airnya pun jernih. tapi kalo sekarang untuk nyuci motor aja jangan sampe karena bisa buat motor kita karatan. apa lagi kalo sampe dikonsumsi, mungkin perut kita nanti yang karatan. jika ditanya sama penduduk yang ngambil batu bara disungai pas keluar dari sungai kulit mereka gatal-gatal.... hal ini yang perlu juga dicari penyebabnya ku rasa.
Di tulis oleh Doni Aprizal angkatan 2002 Jurusan kehutanan universitas Bengkulu
Di tulis oleh Doni Aprizal angkatan 2002 Jurusan kehutanan universitas Bengkulu
Senin, 29 Juni 2009
Tambang Batu Bara Cemari Sumber Air Minum
Bengkulu - Sejumlah tambang batu bara yang beroperasi di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Utara diduga telah mencemari Sungai Air Bengkulu, yang menjadi sumber air minum masyarakat Kota Bengkulu.
Plt Direktur Eksekutif LSM Ulayat tanto, yang selama ini mengorganisir masyarakat yang tinggal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Air Bengkulu di Bengkulu, Kamis (30/10) mengatakan, beroperasinya sejumlah tambang di Sub DAS Rindu Hati menjadi penyebab utama tercemarnya Sungai Air Bengkulu yang sampai sekarang masih digunakan sebagai sumber air minum Kota Bengkulu.
Identifikasi terakhir yang dilakukan Ulayat, dari tiga sub DAS Air Bengkulu yaitu Sub DAS Susup, Sub DAS Rindu Hati dan Sub DAS Air Bengkulu diketahui pencemaran paling besar berasal dari Sub DAS Rindu Hati akibat adanya penambangan di sekitar kawasan Hutan Lindung Rindu Hati. Sementara dari Sub DAS Kemumu, menurut Sutanto, kondisinya masih bersih meski saat ini daerah tangkapan air sudah dibuka masyarakat untuk dijadikan lahan kebun untuk menanam kopi.
”Di sungai ini kasusnya setiap musim hujan akan ada luapan air karena tidak ada lagi daerah tangkapan air dan sebaliknya saat musim kemarau akan kering,” katanya. (ant/ayu)
http://www.prakarsa-rakyat.org/artikel/artikel.php?aid=30962
Plt Direktur Eksekutif LSM Ulayat tanto, yang selama ini mengorganisir masyarakat yang tinggal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Air Bengkulu di Bengkulu, Kamis (30/10) mengatakan, beroperasinya sejumlah tambang di Sub DAS Rindu Hati menjadi penyebab utama tercemarnya Sungai Air Bengkulu yang sampai sekarang masih digunakan sebagai sumber air minum Kota Bengkulu.
Identifikasi terakhir yang dilakukan Ulayat, dari tiga sub DAS Air Bengkulu yaitu Sub DAS Susup, Sub DAS Rindu Hati dan Sub DAS Air Bengkulu diketahui pencemaran paling besar berasal dari Sub DAS Rindu Hati akibat adanya penambangan di sekitar kawasan Hutan Lindung Rindu Hati. Sementara dari Sub DAS Kemumu, menurut Sutanto, kondisinya masih bersih meski saat ini daerah tangkapan air sudah dibuka masyarakat untuk dijadikan lahan kebun untuk menanam kopi.
”Di sungai ini kasusnya setiap musim hujan akan ada luapan air karena tidak ada lagi daerah tangkapan air dan sebaliknya saat musim kemarau akan kering,” katanya. (ant/ayu)
http://www.prakarsa-rakyat.org/artikel/artikel.php?aid=30962
Alam dan DAS Bengkulu Semakin Rusak
Tidak ada tindakan partisipatif dari pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menyelamatkan lingkungan guna meminimalisir pemanasan global. Sebaliknya eksploitasi Sumber Daya Alam dan kerusakan lingkungan malah semakin tinggi”, kata Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Zenzi Suhadi.
Sejumlah konsesi tambang yang jelas-jelas bermasalah seperti milik PT Danau Mas Hitam dan PT Bukit Sunur di Bengkulu Utara dan PT Famiterdio Nagara serta milik PT Bukit Bara Utama (BBU) di Seluma hingga saat ini belum dicabut. “Padahal jelas-jelas keempat perusahaan ini sudah terindikasi melakukan pelanggaran dan berperan aktif mempercepat laju kerusakan lingkungan di Bengkulu”, katanya.
Atas kondisi itu sejak 2008, Walhi Bengkulu telah menyusun sejumlah agenda advokasi lingkungan dengan mengangkat beberapa isu strategis yang wajib diselamatkan di antaranya kawasan-kawasan genting atau kawasan yang apabila mengalami kerusakan akan berdampak pada kerusakan di sekeliling kawasan tersebut.
Seperti kawasan daerah aliran sungai (DAS) atau hulu sungai yang apabila terganggu akan menimbulkan efek berganda, seperti banjir yang terjadi hampir di seluruh kawasan Bengkulu, jelasnya.
Walhi juga menyoroti perlunya penyelamatan kawasan penyangga yang semakin terancam oleh ekspansi perkebunan besar swasta dan perambahan yang terjadi hampir merata di seluruh kabupaten. Sektor tambang, perkebunan besar swasta, juga mengancam kelestarian pantai barat Bengkulu sepanjang lebih 500 km dari eksploitasi.
Walhi juga mendorong gerakan lingkungan menjadi gerakan sosial sehingga masyarakat dapat secara sadar mengadvokasi hak-haknya atas lingkungan, katanya. Kordinator Komunitas Hijau Rakyat Bengkulu (KHRB) Ali Akbar juga mengatakan hal serupa. Eksploitasi selama 2008 cenderung lebih tinggi dibanding upaya pelestarian.
Ali Akbar mengatakan secara garis besar kawasan Bengkulu dibagi dua yaitu kawasan dataran tinggi yang membentang bersama Bukit Barisan dan kawasan dataran rendah yang ditopang Pantai Barat Bengkulu. Bengkulu memiliki 900 ribu ha lebih kawasan lindung dan konservasi.
Dari sisi kebijakan baik daerah dan kabupaten, selama 2008 tidak ada peningkatan signifikan untuk menyelamatkan kedua bagian besar ini, katanya. Ali Akbar menyebutkan dampak fatal dari eksploitasi tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan telah mengakibatkan Bengkulu kehilangan Cagar Alam Mukomuko I dan sebagian CA Mukomuko II di Kabupaten Mukomuko akibat abrasi pantai.
Menurutnya buruknya sistem kelola lingkungan di darat dan laut juga telah mengakibatkan terjadinya peningkatan luas daratan yang terkikis ombak dari 1,5 meter per tahun menjadi 2 meter per tahun. Akibatnya beberapa bagian jalan negara yang terbentang di sepanjang pantai barat saat ini sudah amblas seperti di daerah Bengkulu Utara dan Mukomuko, tambahnya.
Eksploitasi
Mantan Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu ini juga menilai hingga saat ini belum muncul inisiatif dari eksekutif dan legislatif untuk mengimplementasikan peraturan pemerintah pusat terkait pelestarian lingkungan di antaranya Keppres 32 tahun 1990 tentang kawasan lindung dan UU Kehutanan No 41 tahun 1999. “Ini merupakan indikasi tidak adanya niat dari Pemda untuk melestarikan kawasan dan hanya ingin meningkatkan pendapatan daerah melalui eksploitasi alam”, katanya.
Menurut dia, selama 2008 tidak ada upaya signifkan terhadap pelestarian lingkungan. Upaya kalangan penggiat lingkungan atau lembaga swadaya masyarakat untuk menghentikan laju kerusakan, juga tidak memberikan dampak berarti, karena laju ekploitasi jauh lebih tinggi.
Direktur Yayasan Ulayat Bengkulu Oka Adriansyah juga mengungkapkan hingga saat ini belum ada strategi pemerintah provinsi untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa melalui eksploitasi alam.
“Gubernur hanya mengandalkan sektor perkebunan dengan revitalisasi sawit. Ini membuktikan tidak langkah kreatif untuk meningkatkan pendapatan daerah selain mengeksploitasi alam”, katanya.
Indikasi ekspliotasi itu, kata Oka, juga dipraktekkan dengan melakukan pemekaran baru yaitu Bengkulu Tengah pada November 2008. Langkah ini akan kian merusak lingkungan karena enam kecamatan yang dimekarkan di daerah itu masuk dalam kawasan daerah aliran sungai Air Bengkulu.
Pembangunan perkantoran, jalan serta sektor yang perkebunan yang diandalkan sebagai sumber PAD akan menghancurkan daerah aliran sungai dan Kota Bengkulu akan menjadi daerah yang paling parah menanggung akibat pembangunan tersebut.
“Sekarang saja banjir di Kota Bengkulu merupakan banjir terbesar jika dibanding tahun-tahun sebelumnya, ini karena kawasan hutan di hulu sungai Air Bengkulu sudah terbuka”, katanya.
Oka mengatakan dalam waktu dekat Ulayat akan menyampaikan pesan dan meminta Pemda Bengkulu Tengah mengindahkan kaidah konservasi. Selain itu, pengrusakan juga masih terus berlangsung atas Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang meliputi empat wilayah provinsi yaitu Bengkulu, Palembang, Padang dan Jambi.
Menurut Musnardi Munir, koordinator Aliansi Konservasi Alam Raya (AKAR) Network gabungan delapan lembaga pemerhati lingkungan dari empat provinsi yang fokus pada pelestarian TNKS menyebutkan hingga 2008 kasus pelanggaran hukum di dalam kawasan masih terus terjadi.
Selain kasus perambahan hutan dan penebangan liar, sejumlah daerah seperti Pemkab Kambang dan Muara Labuh Sumatera Barat masih berniat membuka jalan tembus membedah TNKS.
Untuk Bengkulu terdapat dua inisiatif pembukaan jalan membedah TNKS, di Muko-muko menghubungkan Sungai Ipuh ke Lempur Jambi dan di Lebong Muara Tapus ke Musi Rawas, Palembang yang rencananya ditembuskan ke Merangin, Jambi, katanya.
Dari studi AKAR Network yang melibatkan tiga LSM dari Bengkulu yaitu Eksekutif Walhi, Genesis, dan Kanopi, kata Musnardi, diketahui bahwa luas kawasan TNKS di Bengkulu yang lebih dari 300 ribu ha dari 1,3 juta ha luas total kawasan sangat rawan dari ancaman perambahan baik oleh swasta maupun masyarakat. “Di TNKS, sejumlah oknum pejabat sengaja mendorong masyarakat untuk merambah”, katanya.
Peningkatan status pengelolaan dari Balai menjadi Balai Besar yang dipimpin eselon II menurut Musnardi tidak berpengaruh signifikan dalam pengelolaan dan pelestarian kawasan.
Tidak ada pengaruh signifikan dengan peningkatan status, Balai Besar mengeluhkan minimnya jumlah Polhut yang hanya 109 orang untuk mengamankan TNKS seluas 1,3 juta ha, katanya.
Menanggapi kondisi ini Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Buyung Kasdi mengatakan pemerintah perlu mencari solusi untuk mengatasi persoalan kerusakan lingkungan di Bengkulu.
Sejumlah kasus saat ini tengah ditangani Polda Bengkulu seperti kasus pembalakan liar di Kabupaten Seluma, dan penambangan di kawasan lindung oleh dua perusahaan tambang. (ant)
http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=6128:alam-bengkulu-semakin-rusak&catid=200:08-februari-2009&Itemid=207
Sejumlah konsesi tambang yang jelas-jelas bermasalah seperti milik PT Danau Mas Hitam dan PT Bukit Sunur di Bengkulu Utara dan PT Famiterdio Nagara serta milik PT Bukit Bara Utama (BBU) di Seluma hingga saat ini belum dicabut. “Padahal jelas-jelas keempat perusahaan ini sudah terindikasi melakukan pelanggaran dan berperan aktif mempercepat laju kerusakan lingkungan di Bengkulu”, katanya.
Atas kondisi itu sejak 2008, Walhi Bengkulu telah menyusun sejumlah agenda advokasi lingkungan dengan mengangkat beberapa isu strategis yang wajib diselamatkan di antaranya kawasan-kawasan genting atau kawasan yang apabila mengalami kerusakan akan berdampak pada kerusakan di sekeliling kawasan tersebut.
Seperti kawasan daerah aliran sungai (DAS) atau hulu sungai yang apabila terganggu akan menimbulkan efek berganda, seperti banjir yang terjadi hampir di seluruh kawasan Bengkulu, jelasnya.
Walhi juga menyoroti perlunya penyelamatan kawasan penyangga yang semakin terancam oleh ekspansi perkebunan besar swasta dan perambahan yang terjadi hampir merata di seluruh kabupaten. Sektor tambang, perkebunan besar swasta, juga mengancam kelestarian pantai barat Bengkulu sepanjang lebih 500 km dari eksploitasi.
Walhi juga mendorong gerakan lingkungan menjadi gerakan sosial sehingga masyarakat dapat secara sadar mengadvokasi hak-haknya atas lingkungan, katanya. Kordinator Komunitas Hijau Rakyat Bengkulu (KHRB) Ali Akbar juga mengatakan hal serupa. Eksploitasi selama 2008 cenderung lebih tinggi dibanding upaya pelestarian.
Ali Akbar mengatakan secara garis besar kawasan Bengkulu dibagi dua yaitu kawasan dataran tinggi yang membentang bersama Bukit Barisan dan kawasan dataran rendah yang ditopang Pantai Barat Bengkulu. Bengkulu memiliki 900 ribu ha lebih kawasan lindung dan konservasi.
Dari sisi kebijakan baik daerah dan kabupaten, selama 2008 tidak ada peningkatan signifikan untuk menyelamatkan kedua bagian besar ini, katanya. Ali Akbar menyebutkan dampak fatal dari eksploitasi tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan telah mengakibatkan Bengkulu kehilangan Cagar Alam Mukomuko I dan sebagian CA Mukomuko II di Kabupaten Mukomuko akibat abrasi pantai.
Menurutnya buruknya sistem kelola lingkungan di darat dan laut juga telah mengakibatkan terjadinya peningkatan luas daratan yang terkikis ombak dari 1,5 meter per tahun menjadi 2 meter per tahun. Akibatnya beberapa bagian jalan negara yang terbentang di sepanjang pantai barat saat ini sudah amblas seperti di daerah Bengkulu Utara dan Mukomuko, tambahnya.
Eksploitasi
Mantan Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu ini juga menilai hingga saat ini belum muncul inisiatif dari eksekutif dan legislatif untuk mengimplementasikan peraturan pemerintah pusat terkait pelestarian lingkungan di antaranya Keppres 32 tahun 1990 tentang kawasan lindung dan UU Kehutanan No 41 tahun 1999. “Ini merupakan indikasi tidak adanya niat dari Pemda untuk melestarikan kawasan dan hanya ingin meningkatkan pendapatan daerah melalui eksploitasi alam”, katanya.
Menurut dia, selama 2008 tidak ada upaya signifkan terhadap pelestarian lingkungan. Upaya kalangan penggiat lingkungan atau lembaga swadaya masyarakat untuk menghentikan laju kerusakan, juga tidak memberikan dampak berarti, karena laju ekploitasi jauh lebih tinggi.
Direktur Yayasan Ulayat Bengkulu Oka Adriansyah juga mengungkapkan hingga saat ini belum ada strategi pemerintah provinsi untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa melalui eksploitasi alam.
“Gubernur hanya mengandalkan sektor perkebunan dengan revitalisasi sawit. Ini membuktikan tidak langkah kreatif untuk meningkatkan pendapatan daerah selain mengeksploitasi alam”, katanya.
Indikasi ekspliotasi itu, kata Oka, juga dipraktekkan dengan melakukan pemekaran baru yaitu Bengkulu Tengah pada November 2008. Langkah ini akan kian merusak lingkungan karena enam kecamatan yang dimekarkan di daerah itu masuk dalam kawasan daerah aliran sungai Air Bengkulu.
Pembangunan perkantoran, jalan serta sektor yang perkebunan yang diandalkan sebagai sumber PAD akan menghancurkan daerah aliran sungai dan Kota Bengkulu akan menjadi daerah yang paling parah menanggung akibat pembangunan tersebut.
“Sekarang saja banjir di Kota Bengkulu merupakan banjir terbesar jika dibanding tahun-tahun sebelumnya, ini karena kawasan hutan di hulu sungai Air Bengkulu sudah terbuka”, katanya.
Oka mengatakan dalam waktu dekat Ulayat akan menyampaikan pesan dan meminta Pemda Bengkulu Tengah mengindahkan kaidah konservasi. Selain itu, pengrusakan juga masih terus berlangsung atas Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang meliputi empat wilayah provinsi yaitu Bengkulu, Palembang, Padang dan Jambi.
Menurut Musnardi Munir, koordinator Aliansi Konservasi Alam Raya (AKAR) Network gabungan delapan lembaga pemerhati lingkungan dari empat provinsi yang fokus pada pelestarian TNKS menyebutkan hingga 2008 kasus pelanggaran hukum di dalam kawasan masih terus terjadi.
Selain kasus perambahan hutan dan penebangan liar, sejumlah daerah seperti Pemkab Kambang dan Muara Labuh Sumatera Barat masih berniat membuka jalan tembus membedah TNKS.
Untuk Bengkulu terdapat dua inisiatif pembukaan jalan membedah TNKS, di Muko-muko menghubungkan Sungai Ipuh ke Lempur Jambi dan di Lebong Muara Tapus ke Musi Rawas, Palembang yang rencananya ditembuskan ke Merangin, Jambi, katanya.
Dari studi AKAR Network yang melibatkan tiga LSM dari Bengkulu yaitu Eksekutif Walhi, Genesis, dan Kanopi, kata Musnardi, diketahui bahwa luas kawasan TNKS di Bengkulu yang lebih dari 300 ribu ha dari 1,3 juta ha luas total kawasan sangat rawan dari ancaman perambahan baik oleh swasta maupun masyarakat. “Di TNKS, sejumlah oknum pejabat sengaja mendorong masyarakat untuk merambah”, katanya.
Peningkatan status pengelolaan dari Balai menjadi Balai Besar yang dipimpin eselon II menurut Musnardi tidak berpengaruh signifikan dalam pengelolaan dan pelestarian kawasan.
Tidak ada pengaruh signifikan dengan peningkatan status, Balai Besar mengeluhkan minimnya jumlah Polhut yang hanya 109 orang untuk mengamankan TNKS seluas 1,3 juta ha, katanya.
Menanggapi kondisi ini Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Buyung Kasdi mengatakan pemerintah perlu mencari solusi untuk mengatasi persoalan kerusakan lingkungan di Bengkulu.
Sejumlah kasus saat ini tengah ditangani Polda Bengkulu seperti kasus pembalakan liar di Kabupaten Seluma, dan penambangan di kawasan lindung oleh dua perusahaan tambang. (ant)
http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=6128:alam-bengkulu-semakin-rusak&catid=200:08-februari-2009&Itemid=207
Sungai Bengkulu Tercemar Limbah Tambang Batubara dan Pabrik Karet
Bengkulu, (ANTARA News) - Sungai Bengkulu yang berada di Kecamatan Sungai Serut dan Kecamatan Muara Bangkahulu telah tercemar oleh limbah tambang batubara dan pabrik karet yang berlokasi di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Utara.
Pencemaran itu sangat diprihatinkan masyarakat yang selama ini memanfaatkan air sungai tersebut. Selain itu air Sungai Bengkulu juga menjadi bahan baku PDAM setempat untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat Kota Bengkulu.
"Kita prihatin dengan pencemaran sungai tersebut. Ternyata aspek lingkungan belum menjadi perhatian pengusaha," kata Kabag Lingkungan Hidup Pemkot Bengkulu Drs Indra Bunaya Sofian, di Bengkulu, Jumat (10/3).
Ia mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa atas pencemaran yang terjadi di Sungai Bengkulu itu sebab pabrik yang telah melakukan pencemaran lingkungan itu berada di wilayah Bengkulu Utara.
"Kita tidak punya wewenang karena pabrik penambangan batubara itu berada di wilayah Bengkulu Utara. Yang lebih berwenang menangani masalah itu Bapedalda Provinsi Bengkulu," ujarnya.
Imbas limbah penambangan batubara memang tidak begitu besar, hanya saja warna air akan berubah dan terjadi pendangkalan pada dasar sungai akibat lumpur batubara tersebut.
Indra mengatakan, Sungai Bengkulu diduga juga sudah tercemar oleh limbah pabrik karet yang ada di hulu sungai dan juga berada di Bengkulu Utara.
"Ketika bak pencucian karet penuh dan tidak mampu menampung saat hujan turun limbahnya akan mengalir ke sungai," ujarnya.
Jika itu terjadi akan membahayakan karena untuk mencuci karet biasanya menggunakan air raksa, dan ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat Kota Bengkulu karena air tersebut dimanfaatkan oleh PDAM untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga kota.
Ketika ditanya mengenai penanggulangannya, Indra mengaku belum pernah mengajukan surat resmi ke Pemprov Bengkulu sebab Pemprov lebih mengerti dan lebih mengetahui pencemaran air sungai tersebut.
Sementara itu Direktur Utama PDAM Kota Bengkulu Syamsul Azhar, ketika ditanya mengakui tingkat kekeruhan air di Sungai Bengkulu cukup tinggi mencapai 4.000 NTU (skala tingkat kekeruhan air) sehingga mesin penyaring yang dimiliki PDAM tidak mampu melakukan penyaringan.
Akibatnya air yang disalurkan ke rumah-rumah penduduk, terutama yang bersumber dari Sungai Bengkulu menjadi tidak bersih.
"Dengan tingginya tingkat kekeruhan air membuat mesin yang ada saat ini sudah tidak mampu lagi menyaring air, sehingga PDAM harus sering menguras bak penampungan yang dimiliki," ujarnya.
Air Sungai Bengkulu dipakai untuk melayani 25 persen kebutuhan air Kota Bengkulu meliputi Kecamatan Muara Bangkahulu, Kecamatan Sungai Serut dan sebagian Kecamatan Teluk Segara, 75 persen lainnya dilayani dari Sungai Nelas yang berada di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma.(*)
http://www.antara.co.id/print/?i=1141983037
Pencemaran itu sangat diprihatinkan masyarakat yang selama ini memanfaatkan air sungai tersebut. Selain itu air Sungai Bengkulu juga menjadi bahan baku PDAM setempat untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat Kota Bengkulu.
"Kita prihatin dengan pencemaran sungai tersebut. Ternyata aspek lingkungan belum menjadi perhatian pengusaha," kata Kabag Lingkungan Hidup Pemkot Bengkulu Drs Indra Bunaya Sofian, di Bengkulu, Jumat (10/3).
Ia mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa atas pencemaran yang terjadi di Sungai Bengkulu itu sebab pabrik yang telah melakukan pencemaran lingkungan itu berada di wilayah Bengkulu Utara.
"Kita tidak punya wewenang karena pabrik penambangan batubara itu berada di wilayah Bengkulu Utara. Yang lebih berwenang menangani masalah itu Bapedalda Provinsi Bengkulu," ujarnya.
Imbas limbah penambangan batubara memang tidak begitu besar, hanya saja warna air akan berubah dan terjadi pendangkalan pada dasar sungai akibat lumpur batubara tersebut.
Indra mengatakan, Sungai Bengkulu diduga juga sudah tercemar oleh limbah pabrik karet yang ada di hulu sungai dan juga berada di Bengkulu Utara.
"Ketika bak pencucian karet penuh dan tidak mampu menampung saat hujan turun limbahnya akan mengalir ke sungai," ujarnya.
Jika itu terjadi akan membahayakan karena untuk mencuci karet biasanya menggunakan air raksa, dan ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat Kota Bengkulu karena air tersebut dimanfaatkan oleh PDAM untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga kota.
Ketika ditanya mengenai penanggulangannya, Indra mengaku belum pernah mengajukan surat resmi ke Pemprov Bengkulu sebab Pemprov lebih mengerti dan lebih mengetahui pencemaran air sungai tersebut.
Sementara itu Direktur Utama PDAM Kota Bengkulu Syamsul Azhar, ketika ditanya mengakui tingkat kekeruhan air di Sungai Bengkulu cukup tinggi mencapai 4.000 NTU (skala tingkat kekeruhan air) sehingga mesin penyaring yang dimiliki PDAM tidak mampu melakukan penyaringan.
Akibatnya air yang disalurkan ke rumah-rumah penduduk, terutama yang bersumber dari Sungai Bengkulu menjadi tidak bersih.
"Dengan tingginya tingkat kekeruhan air membuat mesin yang ada saat ini sudah tidak mampu lagi menyaring air, sehingga PDAM harus sering menguras bak penampungan yang dimiliki," ujarnya.
Air Sungai Bengkulu dipakai untuk melayani 25 persen kebutuhan air Kota Bengkulu meliputi Kecamatan Muara Bangkahulu, Kecamatan Sungai Serut dan sebagian Kecamatan Teluk Segara, 75 persen lainnya dilayani dari Sungai Nelas yang berada di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma.(*)
http://www.antara.co.id/print/?i=1141983037
apakah pengelolaan air PDAM Bengkulu sudah seperti ini?
Pengolahan air pdam
1. Proses penampungan air dalam bak penampungan air yang bertujuan sebagai tolak ukur dari debit air bersih yang dibutuhkan. Ukuran bak penampungan disesuaikan dengan kebutuhan (debit air) yang mana ukuran bak 2 kali dari kebutuhan
2. Proses oksidasi atau penambahan oksigen ke dalam air agar kadar-kadar logam berat serta zat kimiawi lainnya yang terkandung dalam air mudah terurai. Dalam proses ini ada beberapa perlakuan yang bisa dilakukan seperti dengan penambahan oksigen dengan sistem aerasi (dengan menggunakan alat aerator) dan juga dapat dilakukan dengan menggunakan katalisator bahan kimia untuk mempercepat proses terurainya kadar logam berat serta zat kimiawi lainnya (dengan menggunakan clorine, kaporite, kapur dll
3. Proses pengendapan atau koagulasi, proses ini bisa dilakukan dengan menggunakan bahan kimia seperti bahan koagulan (Hipoklorite/PAC) dengan rumus kimia juga proses ini bisa dilakukan dengan menggunakan teknik lamela plate.
4. Proses filtrasi (carbon actived), proses ini bertujuan untuk menghilangkan kotoran – kotoran yang masih terkandung dalam air dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas air agar air yang dihasilkan tidak mengandung bakteri (sterile) dan rasa serta aroma air. Biasanya proses ini menggunakan bahan sand filter yang disesuaikan dengan kebutuhan baik debit maupun kualitas air dengan media filter (silica sand/quarsa, zeolite, dll).
5. Proses terakhir adalah proses pembunuhan bakteri, virus, jamur, makroba dan bakteri lainnya yang tujuannya mengurangi patogen yang ada, proses ini menggunakan proses chlorinator atau sterilisasi dengan menggunakan kaporit.
1. Proses penampungan air dalam bak penampungan air yang bertujuan sebagai tolak ukur dari debit air bersih yang dibutuhkan. Ukuran bak penampungan disesuaikan dengan kebutuhan (debit air) yang mana ukuran bak 2 kali dari kebutuhan
2. Proses oksidasi atau penambahan oksigen ke dalam air agar kadar-kadar logam berat serta zat kimiawi lainnya yang terkandung dalam air mudah terurai. Dalam proses ini ada beberapa perlakuan yang bisa dilakukan seperti dengan penambahan oksigen dengan sistem aerasi (dengan menggunakan alat aerator) dan juga dapat dilakukan dengan menggunakan katalisator bahan kimia untuk mempercepat proses terurainya kadar logam berat serta zat kimiawi lainnya (dengan menggunakan clorine, kaporite, kapur dll
3. Proses pengendapan atau koagulasi, proses ini bisa dilakukan dengan menggunakan bahan kimia seperti bahan koagulan (Hipoklorite/PAC) dengan rumus kimia juga proses ini bisa dilakukan dengan menggunakan teknik lamela plate.
4. Proses filtrasi (carbon actived), proses ini bertujuan untuk menghilangkan kotoran – kotoran yang masih terkandung dalam air dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas air agar air yang dihasilkan tidak mengandung bakteri (sterile) dan rasa serta aroma air. Biasanya proses ini menggunakan bahan sand filter yang disesuaikan dengan kebutuhan baik debit maupun kualitas air dengan media filter (silica sand/quarsa, zeolite, dll).
5. Proses terakhir adalah proses pembunuhan bakteri, virus, jamur, makroba dan bakteri lainnya yang tujuannya mengurangi patogen yang ada, proses ini menggunakan proses chlorinator atau sterilisasi dengan menggunakan kaporit.
Minggu, 28 Juni 2009
Air Tercemar PDAM, Sebabkan Cacat Bayi
angka pendeknya dapat menyebabkan diare dan gangguan pencernaan. Jika dikonsumsi secara terus menerus, dapat menyebabkan gangguan ginjal, kanker dan gangguan hati. Jangka panjangnya, menyebabkan gangguan kelainan kromosom yang menyebabkan janin dikandung menjadi cacat. Hal ini disampaikan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Bengkulu, Yusron Fauzi, S.Si, M.Kes.
“Ujung-ujungnya bisa menyebabkan kematian. Memang banyak kategori pencemaran air yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan bagi manusia. Penyakit bawaan air tergantung dari penyebabnya, bila disebabkan kadar logam berat yang melampaui ambang batas penyakit yang muncul pun cukup berat,” ungkap Yusron.
Air PDAM yang berasal dari DAS Air Bengkulu sudah tidak layak lagi dikonsumsi untuk kebutuhan rumah tangga. Seharusnya kualitas air PDAM lebih baik dari air sumur, karena proses penjernihan dan sterilisasi lebih panjang.
Karenanya Yusron mengingatkan, masyarakat agar lebih berhati-hati untuk mengkonsumsi Air PDAM. Terutama kawasan penyaluran yang berasal dari DAS Air Bengkulu. Air tersebut perlu proses pengolahan lebih lanjut, seperti melakukan penyaringan atau strerilisasi untuk mencegah timbulnya penyakit.
Treatment atau sterilisasi secara tradisional dapat dilakukan dengan cara memanfaatkan peralatan sederhana seperti ijuk, serabut kelapa, pasir, koral kerikil dan tanah. Alternatif lainnya, untuk sementara pergunakan dulu air sumur karena lebih aman untuk dikonsumsi.
“Air yang bersumber dari Sungai Bengkulu tidak bisa dikonsumsi langsung. Walaupun sudah diolah PDAM, karena tingkat cemarannya masih tinggi. sebaiknya masyarakat waspada,” imbuhnya.
Terkait hasil penelitian yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ulayat pada dua titik sumber Daerah Aliran Sungai Air Bengkulu, yaitu di Sungai Desa Penanding dan intake PDAM.
Dari perbandingan data primer hasil analisis laboratorium PDAM, data sekunder Permenkes No. 907 Tahun 2002 dan Perda No. 6 Tahun 2005 tentang Penetapan Baku Mutu dan Kelas Air Sungai Lintas Kabupaten/Kota dalam Provinsi Bengkulu terdapat pencemaran melebihi ambang batas. (lihat grafis).
Tercatat 30 persen dari total pasokan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bengkulu tercemar limbah.
Sementara Dirut PDAM Kota, M. Taufik, ST, MT mengakui pencemaran tersebut. Pencemaran ini kata dia, sudah terjadi sejak lama. Soal penyakit yang ditimbulkan dia mengaku baru tahu. Sementara ini, pihaknya belum bisa mengambil keputusan menutup pasokan air dari Sungai Bengkulu. Sebab konsekuansinya air harus disalurkan dari Nellas. Kendalanya, instalasi yang mengarah ke wilayah aliran Sungai Bengkulu belum ada.
“Instalasi yang menggunakan air Sungai Bengkulu itu ada di Surabaya, yang mengaliri Kecamatan Muara Bangkahulu dan Sungai Serut. Laporan dari Ulayat sudah kita terima. Kita sudah berupaya melakukan penjernihan.
Tapi karena kadar pencemarannya tinggi, kami tidak punya biaya untuk sterilisasi dan pemusnahan bahan cemarannya. Kami berharap ada bantuan dari Pemkot untuk investasi penyambungan pipa Air Nellas ke dua kecamatan tadi. Atau invest proses sterilisasi air tercemar di Instalasi Surabaya,” tutur Taufik.
Solusi yang diambil PDAM, akan mengajukan usulan ke Bappeda Provinsi, agar memberikan izin menyalurkan air limbah dari PLTA Musi ke Kota Bengkulu. Jika ini disetujui, maka kebutuhan air Kota Bengkulu akan terpenuhi, dengan kadar cemaran yang rendah. “Kita akan proses secepatnya usulan ini. Dengan harapan, lebih cepat pula teratasi masalah air bersih dalam kota,” demikian Taufik.(cw6)
http://www.harianrakyatbengkulu.com/ver3/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=7&artid=3179
“Ujung-ujungnya bisa menyebabkan kematian. Memang banyak kategori pencemaran air yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan bagi manusia. Penyakit bawaan air tergantung dari penyebabnya, bila disebabkan kadar logam berat yang melampaui ambang batas penyakit yang muncul pun cukup berat,” ungkap Yusron.
Air PDAM yang berasal dari DAS Air Bengkulu sudah tidak layak lagi dikonsumsi untuk kebutuhan rumah tangga. Seharusnya kualitas air PDAM lebih baik dari air sumur, karena proses penjernihan dan sterilisasi lebih panjang.
Karenanya Yusron mengingatkan, masyarakat agar lebih berhati-hati untuk mengkonsumsi Air PDAM. Terutama kawasan penyaluran yang berasal dari DAS Air Bengkulu. Air tersebut perlu proses pengolahan lebih lanjut, seperti melakukan penyaringan atau strerilisasi untuk mencegah timbulnya penyakit.
Treatment atau sterilisasi secara tradisional dapat dilakukan dengan cara memanfaatkan peralatan sederhana seperti ijuk, serabut kelapa, pasir, koral kerikil dan tanah. Alternatif lainnya, untuk sementara pergunakan dulu air sumur karena lebih aman untuk dikonsumsi.
“Air yang bersumber dari Sungai Bengkulu tidak bisa dikonsumsi langsung. Walaupun sudah diolah PDAM, karena tingkat cemarannya masih tinggi. sebaiknya masyarakat waspada,” imbuhnya.
Terkait hasil penelitian yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ulayat pada dua titik sumber Daerah Aliran Sungai Air Bengkulu, yaitu di Sungai Desa Penanding dan intake PDAM.
Dari perbandingan data primer hasil analisis laboratorium PDAM, data sekunder Permenkes No. 907 Tahun 2002 dan Perda No. 6 Tahun 2005 tentang Penetapan Baku Mutu dan Kelas Air Sungai Lintas Kabupaten/Kota dalam Provinsi Bengkulu terdapat pencemaran melebihi ambang batas. (lihat grafis).
Tercatat 30 persen dari total pasokan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bengkulu tercemar limbah.
Sementara Dirut PDAM Kota, M. Taufik, ST, MT mengakui pencemaran tersebut. Pencemaran ini kata dia, sudah terjadi sejak lama. Soal penyakit yang ditimbulkan dia mengaku baru tahu. Sementara ini, pihaknya belum bisa mengambil keputusan menutup pasokan air dari Sungai Bengkulu. Sebab konsekuansinya air harus disalurkan dari Nellas. Kendalanya, instalasi yang mengarah ke wilayah aliran Sungai Bengkulu belum ada.
“Instalasi yang menggunakan air Sungai Bengkulu itu ada di Surabaya, yang mengaliri Kecamatan Muara Bangkahulu dan Sungai Serut. Laporan dari Ulayat sudah kita terima. Kita sudah berupaya melakukan penjernihan.
Tapi karena kadar pencemarannya tinggi, kami tidak punya biaya untuk sterilisasi dan pemusnahan bahan cemarannya. Kami berharap ada bantuan dari Pemkot untuk investasi penyambungan pipa Air Nellas ke dua kecamatan tadi. Atau invest proses sterilisasi air tercemar di Instalasi Surabaya,” tutur Taufik.
Solusi yang diambil PDAM, akan mengajukan usulan ke Bappeda Provinsi, agar memberikan izin menyalurkan air limbah dari PLTA Musi ke Kota Bengkulu. Jika ini disetujui, maka kebutuhan air Kota Bengkulu akan terpenuhi, dengan kadar cemaran yang rendah. “Kita akan proses secepatnya usulan ini. Dengan harapan, lebih cepat pula teratasi masalah air bersih dalam kota,” demikian Taufik.(cw6)
http://www.harianrakyatbengkulu.com/ver3/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=7&artid=3179
Langganan:
Postingan (Atom)
Popular Posts
-
Dalam Program penguatan masyarakat sipil dalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai Air Bengkulu, Ulayat telah mengidentifikasi kelompok-kelpomp...
-
Masih dalam rangka peringatan Hari Bumi 2009, Ulayat bersama Forum Masyarakat Peduli DAS Air Bengkulu kembali melakukan aksi peduli bumi. Bu...
-
ni diketahui setelah peninjauan lapangan yang melibatkan Plt Asisten I, Drs. Azman Kawil, MM selaku ketua tim, Kabag Pemerintahan, Drs. Muly...
-
Bertempat di sekretariat PT. Bengkulu Bio Energi (BBE) kemarin melaksanakan ekspos pendirian perusahaan pertambangan. Lokasi pertambangan te...
Labels
- Air Bengkulu (18)
- Bengkulu News (20)
- Forum DAS (3)
- Kliping Media (13)
- Pengelolaan Sungai (7)
- Photo Gallery (1)
- Tambang (1)
About Me
Labels
- Air Bengkulu (18)
- Bengkulu News (20)
- Forum DAS (3)
- Kliping Media (13)
- Pengelolaan Sungai (7)
- Photo Gallery (1)
- Tambang (1)
Blog Archive
-
►
2012
(1)
- ► 02/05 - 02/12 (1)
-
►
2011
(3)
- ► 02/20 - 02/27 (3)
-
►
2009
(47)
- ► 08/09 - 08/16 (1)
- ► 07/26 - 08/02 (1)
- ► 07/19 - 07/26 (4)
- ► 07/12 - 07/19 (3)
- ► 06/28 - 07/05 (10)
- ► 06/21 - 06/28 (1)
- ► 05/24 - 05/31 (2)
- ► 05/17 - 05/24 (4)
- ► 05/10 - 05/17 (2)
- ► 05/03 - 05/10 (2)
- ► 04/26 - 05/03 (2)
- ► 04/19 - 04/26 (12)
- ► 04/12 - 04/19 (2)
- ► 03/22 - 03/29 (1)
-
►
2008
(1)
- ► 12/28 - 01/04 (1)
