Rabu, 27 Mei 2009

Tarif PDAM Bakal Naik 65 Persen

Kalkulasi per katagorinya, untuk penggunaan per range liter (dulu dihitung per kubik, kini dirancang per liter, red) air yang digunakan kini tengah dilakukan. Rancangan penyesuaian tarif ini, masih dalam tahap sosialisasi. Begitu SK Walikota keluar, maka tarif baru mulai diberlakukan.

Menurut Direktur Utama PDAM Kota Bengkulu, M. Taufik, ST, MT langkah PDAM ini sudah lama dirancang. Namun belum ada keputusan. Dia juga lebih sepakat menyebut kenaikan tarif ini sebagai penyeduaian tarif. Alasannya sejak tahun 2002 PDAM belum pernah melakukan penyesuaian tarif. Sementara komponen-komponen biaya, seperti listrik telah berapa kali mengalami kenaikan.
Menurut Direktur Utama PDAM Kota Bengkulu, M. Taufik, ST, MT pengajuan draft kenaikan tarif sudah dilakukan sejak awal bulan ini. Berdasarkan Permendagri No 23 tahun 2006 pasal 21 ayat 6, penatapan hasil pembahasan tarif PDAM, harus diputuskan oleh Kepala Daerah kepada direksi PDAM secara tertulis paling lambat 2 bulan sejak usulan diterima.

“Juli itu waktu paling lambat. Keputusan tergantung Walikota. Kita merancang kenaikan ini sedemikian rupa, supaya tidak ada yang dirugikan. Baik masyarakat pengguna ledeng maupun kita yang mengelola PDAM,” ungkap Taufik.

Dalam penentuan tarif ini, hanya pemerintah daerah yang wajib diajak untuk memutuskan kenaikan ini. Sedang untuk DPRD, tergantung nanti keputusan kepala daerah. Nah saat menjelaskan ke DPRD nantinya, PDAM akan turut serta.

“Tapi tidak ada kewajiban kita (PDAM) untuk menyampaikan ini kepada dewan, namun pemda Kota yang akan melakukan melakukan pertemuan dengan dewan. Ini kan sesuai dengan Permendagri No 23 tahun 2006. Yakni tarif ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usulan direksi setelah disetujui oleh dewan pengawas yang diketuai Assisten II Pemkot,” imbuh Taufik.

Rancangan tarif yang akan diberikan tahun 2009 ini terdiri dari 4 kelompok, sebelumnya 6 kelompok. Kelompokyang direncanakan yakni kelompok I untuk I A: Sosial A blok konsumsinya dari 0 - 10 ribu liter kenaikannya mencapai Rp 0,70/liter sedang lebih dari 10.000 liter Rp 1,00. Kelompok I B pada Sosial B untuk blok konsumsi 0 - 10 ribu liter Rp 0,90/liter dan lebih dari itu Rp 1,70/liter.

Kelompok Kedua, rumah tangga berupa II A pada 2009 ini 0 - 10 ribu liter Rp 1,20/liter sedang lebih dari itu Rp 2,40/liter. Kemudian untuk rumah tangga 0 - 10 ribu liter II B yakni Rp 1,50/liter lebih dari itu Rp 2,90/liter. Sedang untuk II C untuk 0 - 10 ribu liter Rp 1,80 lebih dari itu Rp 3,40/liter. Sedang untuk kelompok khusus akan diberlakukan tarif sesuai kesepakatan.

Sedangkan untuk tarif yang berlaku saat ini, berdasarkan Keputusan Walikota Bengkulu Nomor 290 Tahun 2002 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum PDAM Kota Bengkulu, yakni dengan kelompok I yakni social tarif blok konsumsi pada 0-10 dan 11 - 20 meter atau lebih kubik Rp650. kelompok II yakni sosial pada 0 - 10 meter kubik Rp 800, pada 11 - 20 meter kubik Rp 1.300 sedang lebih dari itu Rp 1.500.

Selain jumlah air yang dipakai oleh pelanggan, maka dikenakan juga biaya beban tetap per-bulan untuk pemeliharaan pipa dinas dan meter rinciannya Kelompok I: Sosial Rp 6.000 per bulan. Kelompok II: Sosial Rp 7.500 per bulan, Kelompok III: Rumah tinggal Rp 8.500 per bulan, Kelompok IV A: Niaga kecil Rp 10.000 per bulan, Kelompok IV B: Niaga sedang Rp17.500, Kelompok IV C: Dinas/instansi Rp 30.000, Kelompok IV D: Asrama TNI/Polri Rp 100.000, Kelompok IV E: BUMN/BUMD/Bank Rp 75.000, Kelompok IV F: Industri & hotel Rp 125.000 per bulannya dan Kelompok Khusus Rp150.000 per bulan.

Sedang rencananya biaya beban yang baru besarnya disesuaikan dengan laju inflasi selama 5 tahun ke depan untuk tahun 2009 Kelompok I Sosial A Rp 6.000 per bulan, Sosial B Rp 9.400. Kelompok II Rumah Tangga A Rp 11.000 per bulan, Rumah Tangga B Rp 12.500 per bulan, Rumah Tangga C Rp 13.000 per bulan.

Kelompok III A: Niaga kecil Rp 14.000, III B: Niaga sedang/besar Rp 21.000, III C: Dinas/instansi Rp 37.500, III D: BUMN/BUMD/Bank Rp 95.000, III E: Asrama TNI/Polri Rp 125.000, III F: Industri & perhotelan Rp 156.000 dan Kelompok Khusus Rp 150.000 per bulan.

Dasar Hukum Penyesuaian Tarif ini dijelaskan jelas Taufik yakni berdasarkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum. Surat Edaran Mendagri Nomor :690/477/SJ tanggal 18 Februari 2009 Perihal : Percepatan Terhadap Program Penambahan 10 Juta SR Air minum Tahun 2009 s/d 2013.(jur)
http://www.harianrakyatbengkulu.com/ver3/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=7&artid=2495



Tidak ada komentar:

Posting Komentar