Hal tersebut dibenarkan Asisten II Pemprov, Ir. Fauzan Rahim kepada koran ini kemarin. “Ya, benar. Baru saja kami terima suratnya. Kawasan yang digunakan dua perusahaan yang sekarang masih disegel Polda tersebut adalah kawasan hutan lindung. Tadi juga langsung dilepas bersama Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM,” kata Fauzan, membenarkan.
Surat dengan No. S.60/Menhut-II/2009 tanggal 3 Februari 2009 ini, rencananya bakal dikaji lagi bersama Dinas Kehutanan, Staf Ahli Bidang Perekonomian, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Biro Ekonomi, Dinas ESDM dan Biro Hukum. Fauzan mengatakan, hasil pembahasan ini nantinya akan diteruskan ke gubernur.
“Kami telaah dulu bersama dinas-dinas terkait. Hasil telaahnya nanti diteruskan ke gubernur. Pokoknya kami siapkan secepatnya. Kita juga ingin masalah ini cepat selesai. Sebab kalau tidak, bukan hanya berpengaruh pada kondisi perusahaan saja, tapi juga pada kondisi ekonomi daerah,” kata Fauzan.
Diungkapkan, disegelnya PT BS dan PT DMH sangat berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi. Belum lagi perusahaan lain yang memiliki kerja sama dengan2 perusahaan tersebut. Dua perusahaan tersebut ditutup sejak 16 Agustus 2008 lalu. “Kasihan juga karyawannya terpaksa ‘menganggur’ selama penyegelan belum dilepas,” ujar Fauzan, menyayangkan.
Dalam surat yang ditujukan pada Gubernur Bengkulu tersebut dijelaskan, kawasan hutan yang telah diberikan persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan kepada PT BS, seluas 700 hektar, sebelumnya berfungsi sebagai hutan lindung.
Hal tersebut berdasarkan Kepmenhut dan Perkebunan No.420/Kpts-II/199 tanggal 15 Juni 1999. Namun status hutan tersebut memang sudah berubah fungsi menjadi hutan produksi seperti yang tertera pada Kepmenhubun No.734/Kpts-II/1999 tanggal 22 September 1999.
Difungsikannya kawasan tersebut sebagai kawsan hutan produksi juga didukung oleh Nota Dinas Kepala Badan Planotologi Kehutanan dan Perkebunan, kepada Menhutbun No.143/C/VIII-4/1999 tanggal 9 April 1999. Pada surat keputusan tersebut dinyatakan berdasarkan hasil kajian Tim Terpadu kawasan hutan tersebut memenuhi kriteria sebagai kawasan hutan produksi tetap.
Sementara untuk PT DMS, kawasan yang digunakan untuk pertambangan seluas 373 hektar di kawasan Hutan Lindung Rindu Hati-Sungai Manggus Kecil juga sudah berubah fungsi. Sebelumnya kawasan tersebut memang hutan lindung. Menkehutbun lantas mengeluarkan Kepmen No.243/Kpts-II/1999 tanggal 27 April 1999, yang menyatakan kalau kawasan tersebut berubah fungsi jadi kawasan hutan produksi.
Kepmen ini juga diperkuat dengan adanya Nota Dinas Kabadan Planologi kehutanan dan Perkebunan, No.372/C/VIII-4/1999 tanggal 8 Desember. Dalam nota dinas disebutkan kalau kawasan yang digunakan sebagai lahan pertambangan oleh PT DMH tidak punya nilai signifikan sebagai kawasan hutan lindung. Inilah sebabnya mengapa dapat berubah fungsi.
Ditegaskan pula dalam Kepmen No.243/Kpts-II/1999 tanggal 27 April 1999 tersebut, persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan yang telah diberikan pada PT DMH tetap, berada pada kawasan hutan lindung.
Lantas, terakit dengan persetujuan izin pinjam pakai kawasan hutan atas nama PT BS dan PT DMH, Menteri Kehutanan melalui suratnya menyampaikan beberapa hal. Diantaranya, PT BS dinyatakan telah memperoleh persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan tanpa kompensasi. Penggunaannya untuk kegaiatan pertambangn batubara seluas 700 hektar di Kelompok Hutan Rindu Hati dan Semindang Bukit Kabu, Kabupaten Bengkulu Utara.
Demikian pula dengan PT DMH yang juga telah mendapatkan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan produksi tetap seluas 373 hektar di kawasan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Utara (kini Bengkulu Tengah).
Berdasarkan pasal 32 ayat 2 PermenkehutNo.P.43/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan telah diatur, persetujuan pinjam pakai kawasan hutan yang telah ada sebelum adanya peraturan ini, memang belum ditindaklanjuti dengan perjanjian pinjam pakai. Maka itu, proses selanjutnya (proses pinjam pakai) disesuaikan dengan ketentuan peraturan ini.
Berdasarkan hal tersebut, artinya persetujuan prinsip PT Bukit Sunur No. 433/Menhutbun-VII/1999 tanggal 6 Mei 1999 dan PT DMH No.13/Menhutbun-VII/1999 tanggal 6 Januari 1999, selanjunya akan diproses sesuai dengan Permenkehut No.P.43/Menhut-II/2008. Hingga saat ini PT BS sendiri telah mengajukan permohonan izin pinjam pakai lahan dan tengah menunggu prosesnya. (prw/ken)
http://www.harianrakyatbengkulu.com/ver3/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=8&artid=534
Rabu, 20 Mei 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar