Featured Article

Rabu, 08 Februari 2012

Telantar, Lahan HGU Pasti Diredistribusikan

RBI, BENGKULU – Kanwil BPN Provinsi Bengkulu memastikan lahan HGU telantar akan diredistribusikan kepada masyarakat karena merupakan amanat undang-undang. Prosesnya, setelah status telantar ditetapkan, lahan diserahkan ke pemerintah pusat, kemudian dikembalikan ke daerah untuk diredistribusikan kepada masyarakat. “Pasti akan diredistribusikan ke masyarakat," ujar Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Binsar Simbolon, S. Sos di ruang kerjanya, Kamis (2/2).
BPN Provinsi Bengkulu masih belum bisa menetapkan status telantar tersebut terhadap 13 HGU yang diindikasikan tidak dimanfaatkan oleh pemilik HGU. Pasca penerbitan surat peringatan ke-3 untuk 16 HGU yang diindikasikan telantar, 3 pemilih HGU sudah merespon peringatan BPN tersebut dan telah memanfaatkan HGU. Untuk 13 HGU lagi, sudah 3 pemilik HGU yang menunjukkan respon, kendati belum memanfaatkan lahan HGU sepenuhnya.

"Jadi, belum bisa kami terbitkan status telantarnya. Soalnya sudah ada respon baik dari pemilik HGU untuk kembali memanfaatkannya. Sesuai PP, kalau ada respon dari pemilik HGU dan ditunjukkan dengan perlakuan terhadap HGUnya, sementara ditangguhkan dulu," ujar Binsar.

Sebagaimana pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar dinyatakan bahwa pasca penerbitan surat peringatan kepada pemegang hak yang terindikasi terlantar, dalam pengertian tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya, maka jika dalam 1 bulan terhitung sejak diterbitkannya surat peringatan tidak diindahkan, baru bisa ditetapkan rekomendasinya untuk dinyatakan tanah tersebut terlantar.

"3 HGU yang sudah menunjukkan itikadnya untuk memanfaatkan kembali HGUnya, terus kabarnya lagi ada 2 lagi yang juga sedang berbenah. Jadi tunggu saja, jika tidak ada juga perubahan dari 10 HGU lagi mungkin dalam waktu dekat ini, pasti akan rekomendasikan menjadi HGU terlantar," ujar Binsar.

Sayangnya Binsar masih belum bersedia menyebutkan nama-nama dan lokasi HGU yang diindikasikan terlantar tersebut. Binsar berdalih, karena data tersebut arsipnya sudah disimpan dan takut salah menyebutkan lokasinya. Binsar mengatakan, "Pokoknya tersebar di 8 Kabupaten di Bengkulu, ada di Seluma, Mukomuko, Kepahiang dan Kaur. Cuma nama-namanya saya lupa, takut salah nanti." (jek)

Kamis, 24 Februari 2011

Air Bengkulu sudah tidak layak di konsumsi

Bengkulu - Timbunan limbah batu bara yang merupakan bekas pencucian dari lokasi eksploitasi tambang di sekitar kawasan Hutan Lindung Rindu hati mengakibatkan sungai Bengkulu tercemar.
"Ada dua perusahaan aktif yang sudah beroperasi sejak tahun 1980-an dan limbahnya sudah menumpuk di Sungai Bengkulu,"kata Direktur Yayasan Ulayat, Oka Adriansyah, Rabu (10/2).
Bengkulu - Timbunan limbah batu bara yang merupakan bekas pencucian dari lokasi eksploitasi tambang di sekitar kawasan Hutan Lindung Rindu hati mengakibatkan sungai Bengkulu tercemar.
"Ada dua perusahaan aktif yang sudah beroperasi sejak tahun 1980-an dan limbahnya sudah menumpuk di Sungai Bengkulu,"kata Direktur Yayasan Ulayat, Oka Adriansyah, Rabu (10/2).
Limbah batu bara bisa ditemukan sepanjang 30 kilometer (km) Sungai Bengkulu mulai dari Desa Penanding Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sepanjang aliran sungai itu kini juga dipenuhi masyarakat yang mengumpulkan limbah baru bara untuk dijual ke pengumpul seharga Rp15 ribu per karung.
Tidak kurang dari 500 warga setiap harinya mengumpulkan batu bara dari dasar sungai untuk dijual ke pengumpul.
"Nelayan di muara Sungai Bengkulu kini juga sudah beralih menjadi pengumpul limbah batu bara karena hasil tangkapan sangat sedikit," tambahnya.
Oka mengatakan timbunan limbah batu bara tersebut merusak ekosistem sungai yang masih digunakan sebagai sumber air minum oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bengkulu.
"Sampai sekarang PDAM masih menggunakan air Sungai Bengkulu untuk PDAM, padahal kualitasnya sangat buruk,"katanya.
Selain dicemari limbah batu bara, Sungai Bengkulu juga menjadi tempat pembuangan limbah pabrik karet.
Hasil penelitian Ulayat pada tahun 2009 lalu, tingkat kekeruhan air Sungai Bengkulu sudah berada di ambang batas yakni sebesar 421 NTU dari 5 NTU yang ditetapkan dalam Permenkes 907 tahun 2002 tentang pengawasan kualitas air.
Selain tingkat kekeruhan, perubahan warna yang ditolerir sebesar 15 PTCO sudah berada pada angka 267 PTCO. "Kandungan besi berada pada angka 0,76 mg per liter dari angka yang ditolerir sebesar 0,30 mg per liter," jelasnya.
Dengan kondisi ini, Ulayat sudah merekomendasikan agar PDAM menghentikan pengambilan air dari Sungai Bengkulu dan mengalihkan seluruh sumber air minum dari Air Nelas yang berada di Kabupaten Seluma.(ant/yan)

sumber :Era Baru News Rabu, 10 Februari 2010

Popular Posts